Mataram – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Keberadaan RDTR dinilai krusial dalam membuka peluang investasi karena mempermudah penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai dasar perizinan berusaha.
“Menyusun KKPR akan lebih mudah kalau ada RDTR. Daerah yang punya potensi bisa menjadi tidak ada gunanya kalau belum memiliki RDTR. Karena itu, saya harap Bapak/Ibu dapat menyusun RDTR secepatnya,” ujar Menteri Nusron dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama gubernur, bupati, dan wali kota se-NTB di Kantor Gubernur NTB, Mataram, Jumat (10/04/2026).
Percepatan Penyusunan RDTR di NTB
Saat ini, dari target 77 RDTR di Provinsi NTB, baru 15 RDTR yang telah diselesaikan. Artinya, masih terdapat 62 RDTR yang perlu segera dituntaskan. Rincian kebutuhan RDTR di masing-masing daerah adalah sebagai berikut:
- Kabupaten Lombok Barat: 9 RDTR
- Kabupaten Lombok Tengah: 11 RDTR
- Kabupaten Lombok Timur: 7 RDTR
- Kabupaten Sumbawa: 6 RDTR
- Kabupaten Dompu: 6 RDTR
- Kabupaten Bima: 16 RDTR
- Kabupaten Sumbawa Barat: 11 RDTR
- Kabupaten Lombok Utara: 5 RDTR
- Kota Mataram: 3 RDTR
- Kota Bima: 3 RDTR
Percepatan penyusunan RDTR diharapkan dapat menciptakan kepastian tata ruang, meningkatkan kemudahan berusaha, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.
Penguatan Perlindungan Lahan Pertanian
Selain percepatan RDTR, Menteri Nusron juga menekankan pentingnya perlindungan lahan pertanian melalui pencantuman Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Pemerintah daerah diminta untuk menetapkan:
- Minimal 87% dari total Lahan Baku Sawah (LBS) sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
- Tambahan alokasi 1% untuk infrastruktur/industri dan 1% untuk lahan cadangan, sehingga total kawasan yang dilindungi mencapai sekitar 89%.
Ketentuan ini sejalan dengan kebijakan dalam RPJMN 2025–2029 serta regulasi terkait pengendalian alih fungsi lahan sawah.
“Saya minta bupati/wali kota memasukkan LP2B sebesar 87% dan KP2B 89%. Jika ada yang sudah terlanjur dialihfungsikan, maka wajib dilakukan penggantian lahan. Jika tidak, ada sanksi pidana sesuai undang-undang. Ini bukan untuk menakut-nakuti, tetapi untuk menegakkan aturan,” tegas Menteri Nusron.
Komitmen Pemerintah Daerah
Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, menyatakan kesiapan pemerintah daerah untuk menindaklanjuti arahan tersebut. Ia menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi NTB dalam mempercepat penyusunan RDTR di seluruh kabupaten/kota guna menciptakan iklim investasi yang kondusif dan berkelanjutan.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur NTB bersama Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTB, Stanley, menandatangani nota kesepakatan (MoU) mengenai sinergitas pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan di bidang pertanahan, yang disaksikan langsung oleh Menteri Nusron.
Penyerahan Sertipikat Tanah
Sebagai bagian dari kegiatan Rakor, turut dilakukan penyerahan berbagai sertipikat tanah yang menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas aset dan tanah keagamaan, yaitu:
- 38 Sertipikat Tanah Wakaf;
- 3 Sertipikat Hak Pakai untuk Pemerintah Provinsi NTB;
- 151 Sertipikat Hak Pakai untuk aset pemerintah kabupaten/kota se-NTB.
Sinergi untuk Pembangunan Berkelanjutan
Rakor ini juga dihadiri oleh Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) se-NTB, menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam mendukung pembangunan wilayah. Menteri Nusron hadir didampingi oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, Tenaga Ahli Menteri Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid, serta para Kepala Kantor Pertanahan se-NTB.
Mendorong Investasi dan Ketahanan Pangan
Melalui percepatan penyusunan RDTR dan penguatan perlindungan lahan pertanian, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menegaskan komitmennya dalam mendukung investasi yang berkelanjutan sekaligus menjaga ketahanan pangan nasional. Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah diharapkan mampu mengoptimalkan potensi wilayah NTB demi kesejahteraan masyarakat.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer






























































