Mataram – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau kepala daerah dan masyarakat di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk bergotong royong melakukan pemutakhiran data pertanahan. Langkah ini dinilai penting guna mencegah potensi konflik akibat tumpang tindih kepemilikan tanah.
Imbauan tersebut disampaikan Menteri Nusron dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Gubernur, Bupati, dan Wali Kota se-NTB yang berlangsung di Kantor Gubernur NTB, Mataram, Jumat (10/04/2026).
“Karena itu saya imbau, kami minta tolong kepada camat, lurah, dan masyarakat yang masih memiliki sertipikat tanah tahun 1997 ke bawah, bahkan hingga tahun 1960-an yang termasuk kategori KW 4, 5, dan 6, agar segera melakukan pemutakhiran data pertanahan,” ujar Menteri Nusron.
Cegah Tumpang Tindih Sertipikat
Menteri Nusron menjelaskan bahwa sertipikat kategori KW 4, 5, dan 6 merupakan sertipikat lama yang belum dilengkapi dengan peta kadastral atau belum terintegrasi dalam sistem digital pertanahan. Kondisi ini menyebabkan batas bidang tanah tidak terbaca secara jelas dan rentan diklaim oleh pihak lain, sehingga berpotensi menimbulkan sengketa.
Ia menambahkan bahwa salah satu indikator penting dalam menjaga kepemilikan tanah adalah penguasaan fisik di lapangan. Hal tersebut dapat terlihat saat proses pengukuran dilakukan oleh petugas.
“Salah satu indikasi penguasaan fisik adalah ketika petugas ukur dari BPN melakukan pengukuran dan tidak ada pihak yang mengusir. Itu berarti pemohon dianggap sebagai penguasa fisik tanah tersebut,” jelasnya.
Dorong Pengukuran Ulang dan Penggantian Sertipikat
Untuk meminimalisir potensi konflik, Menteri Nusron menekankan perlunya langkah cepat melalui pemutakhiran data, termasuk pengukuran ulang maupun penggantian sertipikat lama agar terintegrasi dalam sistem pertanahan yang telah terpetakan secara digital.
“Ganti sertipikatnya kalau perlu. Minta ukur ulang kepada ATR/BPN, karena datanya di sini masih tinggi,” tegas Menteri Nusron.
Berdasarkan data yang dipaparkan dalam Rakor, jumlah sertipikat KW 4, 5, dan 6 di NTB mencapai 247.913 bidang atau sekitar 7,5% dari total sertipikat yang ada. Angka ini dinilai cukup tinggi dan berpotensi menimbulkan sengketa apabila tidak segera ditangani, terutama di wilayah perkotaan yang memiliki nilai ekonomi tanah yang terus meningkat.
Peran Aktif Pemerintah Daerah dan Masyarakat
Menteri Nusron menegaskan bahwa keberhasilan pemutakhiran data pertanahan tidak hanya bergantung pada Kementerian ATR/BPN, tetapi juga membutuhkan peran aktif pemerintah daerah hingga masyarakat. Sinergi dan semangat gotong royong menjadi kunci dalam menciptakan tertib administrasi pertanahan serta kepastian hukum hak atas tanah.
Rapat koordinasi ini turut dihadiri oleh Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) se-NTB. Menteri Nusron hadir didampingi oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Shamy Ardian; Tenaga Ahli Menteri Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid; serta jajaran Kepala Kantor Pertanahan se-NTB.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer





























































