Mataram – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengusulkan kepada pemerintah daerah di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat miskin ekstrem. Kebijakan ini dinilai penting untuk mempercepat penyelesaian sertipikasi tanah di wilayah tersebut.
Usulan tersebut disampaikan Menteri Nusron dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Gubernur, Bupati, dan Wali Kota se-NTB yang berlangsung di Kantor Gubernur NTB, Mataram, Jumat (10/04/2026).
“Saya usul, kalau Pak Gubernur berkenan, dibuatkan Perda atau SK Bupati yang membebaskan BPHTB kepada warga, khususnya yang masuk kategori miskin ekstrem, desil 1 sampai desil 4,” ujar Menteri Nusron.
Kesenjangan Bidang Tanah Terdaftar dan Bersertipikat
Menteri Nusron mengungkapkan bahwa masih terdapat kesenjangan antara jumlah bidang tanah yang telah terdaftar dengan yang telah bersertipikat di NTB. Dari total bidang tanah yang ada, sekitar 61% telah terdaftar, namun baru 53% yang berhasil diterbitkan sertipikatnya. Artinya, masih terdapat selisih 8% yang perlu segera disertipikatkan.
Salah satu penyebab utama kesenjangan tersebut adalah ketidakmampuan masyarakat dalam membayar BPHTB, meskipun mereka telah mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Sekitar 250 ribu orang yang sudah daftar, sudah jadi peta, belum jadi sertipikat. Apa sebab? Belum mampu membayar BPHTB,” jelas Menteri Nusron.
Dorong Kesejahteraan Melalui Kepastian Hukum
Pembebasan BPHTB bagi masyarakat miskin ekstrem dinilai sebagai solusi konkret untuk mempercepat penerbitan sertipikat tanah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan kepastian hukum atas tanah, masyarakat memiliki peluang untuk memanfaatkan asetnya sebagai akses pembiayaan, seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR).
“Dengan dia punya sertipikat tanah, siapa tahu tanahnya kemudian bisa dijadikan KUR untuk berusaha dan sebagainya,” lanjut Menteri Nusron.
Pembelajaran dari Daerah Lain
Menteri Nusron juga menyampaikan bahwa sejumlah daerah telah lebih dahulu menerapkan kebijakan pembebasan BPHTB, seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Lampung. Kebijakan tersebut terbukti mampu mendorong percepatan sertipikasi tanah serta memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan.
Melalui kebijakan serupa di NTB, diharapkan semakin banyak masyarakat yang memperoleh kepastian hukum atas tanahnya sekaligus membuka akses terhadap sumber pembiayaan guna meningkatkan taraf hidup.
Hadir dalam Kegiatan
Rapat koordinasi ini turut dihadiri oleh Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) se-NTB. Menteri Nusron didampingi oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Shamy Ardian; Tenaga Ahli Menteri Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid; serta jajaran Kepala Kantor Pertanahan se-NTB.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer





























































