TANGSEL — Kepala Badan Kepegawaian Negara, Zudan Arif Fakrulloh, memastikan surat rekomendasi perpanjangan masa jabatan Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan (Tangsel),telah diterbitkan pada 4 Mei 2026. Hal tersebut disampaikan Zudan saat dikonfirmasi, Kamis 21 Mei 2026
“BKN sudah menerbitkan surat rekomendasi tersebut pada awal Mei, tepatnya tanggal 4 Mei 2026,” Kata Zudan.
Surat rekomendasi tersebut, bernomor 23261/R-AK.02.03/SD/F/2026 tentang Rekomendasi Hasil Evaluasi Kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Kota Tangsel tertanggal 4 Mei 2026.
Zudan menjelaskan, penerbitan rekomendasi perpanjangan masa jabatan Sekda Tangsel telah sesuai dengan regulasi yang mengatur pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dengan terbitnya rekomendasi dari BKN tersebut, Zudan menjelaskan, Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan tidak perlu mengikuti proses seleksi ulang.
“Tidak ada seleksi ulang, bisa sampai lima tahun,” singkatnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi menerbitkan Keputusan Wali Kota Nomor 800.1.3.3/Kep.123-Huk/2026 tentang Pengukuhan Pegawai Negeri Sipil Bambang Noertjahjo dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tangsel.
Keputusan tersebut ditetapkan pada 8 Mei 2026 setelah terbitnya surat rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 23261/R-AK.02.03/SD/F/2026 tentang Rekomendasi Hasil Evaluasi Kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Kota Tangsel tertanggal 4 Mei 2026.
Terbitnya rekomendasi BKN, menjadi dasar final pengukuhan Bambang Noertjahjo sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Tangsel setelah melalui proses evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie menegaskan bahwa keputusan Wali Kota terkait pengukuhan Sekda telah diterbitkan sesuai mekanisme administrasi pemerintahan.
“Keputusan Wali Kota terkait pengukuhan Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan sudah diterbitkan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” ujar Benyamin, Rabu 20 Mei 2026.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer




























































