Tradisi Carok telah diwariskan sejak lama di Pulau Madura. Eddy Setiawan, seorang pakar budaya Madura, menjelaskan bahwa kata “Carok” berasal dari kata “rok” yang berarti “kekerasan”. Menurutnya, istilah “Carok” berasal dari nama Ken Arok, di mana dalam bahasa Jawa Kuno, kata ‘Arok’ berarti kekerasan, dan konsep ini berakar pada pertarungan dalam masyarakat Madura yang berlangsung di luar hukum. Carok berasal dari bahasa Madura dan memiliki arti “bertarung demi kehormatan”. Carok adalah tradisi pertarungan yang dipicu oleh alasan-alasan tertentu seperti harga diri, kekayaan, dan wanita, yang dilakukan dengan menggunakan senjata. Senjata tradisional Indonesia yang digunakan dalam konteks ini adalah celurit. Celurit dikenal karena desainnya yang unik dan bentuknya yang beragam. Salah satu jenis celurit disebut “Dan Gosok”. Nama ini diambil dari sejenis pisang yang lebih panjang daripada pisang biasa. Senjata lainnya adalah “laddhing pangabisan”, yaitu pisau yang lebih panjang dan lebar yang terbuat dari baja murni.
Carok biasanya diselenggarakan dalam dua bentuk, yaitu ngongghai atau nyelep. Ngonggai adalah pertandingan yang diadakan di lapangan terbuka, yang kemudian dipamerkan kepada warga setempat yang berkumpul maupun orang-orang yang datang langsung ke rumah para peserta. Pertandingan ini biasanya dilakukan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan sebelumnya, baik antara individu dengan individu, individu melawan kelompok, maupun antara kelompok dengan kelompok. Di sisi lain, Nyelep dilakukan secara rahasia. Sebelum Carok dilaksanakan, kesepakatan dibuat. Biasanya, kesepakatan tersebut mencakup persiapan Carok, termasuk persiapan fisik dan mental. Selain itu, strategi Carok serta hasil yang diperkirakan setelah acara juga dibahas. Pihak yang menang biasanya menyerahkan diri kepada otoritas setempat sebagai tanda kehormatan. Jika kalah, pembahasan sering kali berfokus pada dana untuk mendukung pihak yang kalah.
Terlepas dari masalah menang-kalah, dalam pola Ngonggai, balas dendam antar keluarga biasanya tidak terjadi. Namun, dalam pola Nyelep, balas dendam antarkeluarga sering kali berulang hingga salah satu keluarga benar-benar musnah, dan hal ini berlanjut hingga para pihak yang terlibat merasa puas dengan tindakan tersebut. Pelaku Carok tidak akan merasa puas atau lega jika musuhnya hanya menderita luka ringan. Oleh karena itu, jika kedua belah pihak tidak mengalami luka parah atau kematian, dan hanya menderita luka ringan, hal itu biasanya dianggap sebagai perkelahian biasa. Namun, baik dalam pola Nyelep maupun Ngonggai, Carok umumnya dilakukan dengan niat untuk menimbulkan luka parah yang dapat menyebabkan kematian pada musuh.
Budaya “Carok” di Pulau Madura sering kali menjadi bahan perdebatan. Apakah tradisi ini dapat dibenarkan atas nama penghormatan terhadap budaya pada masyarakat adat, ataukah tradisi ini hanyalah sarana bagi pihak-pihak yang berseteru untuk menuntut balas dendam, bahkan hingga berujung pada pertumpahan darah. Hukum pidana Indonesia mengakui, mengatur, dan menangani nilai-nilai budaya Carok serta penerapannya, namun hal ini bertentangan dengan hukum pidana Indonesia yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kekuatan budaya Carok ini telah membawa perubahan sosial di Pulau Madura dan wilayah sekitarnya. Dalam beberapa tahun terakhir, karok semakin meningkat sebagai aktivitas criminal, misalnya di Surabaya terdapat banyak preman, dan sebagian besar di antaranya berasal dari masyarakat Madura. Ini merupakan dampak negatif yang ditimbulkan oleh budaya Carok. masyarakat Madura memandang Carok sebagai cara terbaik untuk menyelesaikan konflik, dan kekerasan dianggap sebagai praktik umum. Penyebaran kekerasan fisik ini telah meningkatkan tingkat kejahatan, sehingga hukum tertulis harus dapat mengakomodasi budaya Carok ini.
Dari sudut pandang hukum, budaya Carok jelas bertentangan dengan hukum Indonesia saat ini. Secara khusus, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang penganiayaan dan pembunuhan. Pasal 466 ayat (1) menetapkan bahwa “Setiap Orang yang melakukan penganiayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.” Selain itu, jika tindakan tersebut mengakibatkan kematian seseorang, maka dapat dikenakan Pasal 458 ayat (1), yang mengatur bahwa “Setiap Orang yang merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.” Dari sudut pandang hukum, Carok jelas melanggar hukum dan dapat dikenakan hukuman penjara atau denda.
Namun, apakah budaya Carok dapat dicegah melalui hukum tertulis masih menjadi bahan perdebatan. Faktanya, secara konstitusional, teori “living law” telah diakui dalam agenda reformasi pasca-amandemen Konstitusi Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18B Ayat (2), yang mengakui hukum adat dengan syarat bahwa hukum adat tersebut “masih berlaku dan selaras dengan prinsip kesatuan negara Republik Indonesia”. Ketentuan ini berarti bahwa keberadaan hukum hidup telah dilembagakan secara konstitusional dalam kerangka hukum negara. Pasal 2 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juga menjelaskan bahwa hukum hidup dalam masyarakat adalah hukum adat sebagai hukum tidak tertulis yang masih berlaku dan terus berkembang dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, negara yang mengakui keberadaan hukum tidak tertulis atau hukum hidup dalam masyarakat harus mengutamakan hukum tidak tertulis tersebut.
Meskipun budaya Carok dianggap terlalu ekstrem sebagai cara penyelesaian sengketa, adat ini diakui secara hukum oleh negara, dan masyarakat Madura memiliki hak untuk melaksanakannya. Meskipun disertai pertumpahan darah, adat Carok dianggap sebagai solusi terbaik bagi masyarakat Madura, dan negara berkewajiban untuk menghormatinya. Jika terjadi korban jiwa dalam kasus yang melibatkan Carok, negara berhak untuk campur tangan dan menjatuhkan sanksi kepada pelaku.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer
































































