Jakarta, 3 Juni 2026 – Beredar luas di media televisi nasional adanya intervensi yang dilakukan oleh Komisaris PT Sinergi Karya Sejahtera (Dalam PKPU) pada agenda Rapat Kreditor tertanggal 18 Mei 2026 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hal tersebut dipicu oleh dinamika internal perusahaan SKS, maka dari itu Tim Pengurus PKPU yaitu Dicke Muhdi Gailea, S.H., Redho Purnomo, S.H., M.H. dan Steven Messakh, S.H., M.M. yang ditunjuk dan diangkat berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 360/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst, tertanggal 4 Maret 2026, meminta Direksi Debitor PKPU untuk memberikan klarifikasi secara komprehensif mengenai kondisi terkini perusahaan.
“Hal ini diperlukan sebagai wujud transparansi Debitor kepada Tim Pengurus PKPU yang bertanggung jawab penuh kepada Para Kreditor, sekaligus guna mendukung kelancaran proses PKPU yang sedang berjalan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ujar Redho Purnomo mewakili Tim Pengurus”.
Berdasarkan Pasal 233 ayat (1) jo. Pasal 238 ayat (1) Undang – Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, diatur bahwa Tim Pengurus berwenang untuk meminta kepada Hakim Pengawas agar mengangkat ahli dari Kantor Akuntan Publik eksternal.
“Kehadiran Auditor Keuangan tersebut bertujuan untuk membantu Tim Pengurus dalam proses pemeriksaan, penyusunan laporan keuangan, maupun audit keuangan internal terkait keadaan harta Debitor PKPU guna mempercepat penyusunan Proposal Perdamaian dan penemuan penting lainnya, kata Redho”.
Tim Pengurus juga meminta kepada Debitor PKPU untuk menyerahkan seluruh informasi mengenai akun perbankan perusahaan yang dimiliki oleh Debitor PKPU beserta dengan nomor rekening pada seluruh akun perbankan yang terdaftar untuk membantu proses kelancaran dalam pemeriksaan dan penyusunan laporan keuangan atau audit keuangan internal perusahaan tentang keadaan harta Debitor PKPU yang akan dilakukan oleh Tim Pengurus dan Auditor Keuangan dari Kantor Akuntan Publik eksternal.
Seluruh tindakan Tim Pengurus PKPU tersebut diatas tertuang dalam surat nomor: 064/P-SKS-PKPU/VI/2026 yang ditujukan kepada Direktur Utama dan Komisaris PT Sinergi Karya Sejahtera (Dalam PKPU) Perihal : Pemberitahuan Audit Keuangan dan Permintaan Data Perbankan PT Sinergi Karya Sejahtera (Dalam PKPU) tertanggal 3 Juni 2026.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer































































