Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengusulkan penambahan target Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada Tahun Anggaran 2027. Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (11/06/2026), sebagai upaya memperluas kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat.
Menurut Menteri Nusron, PTSL tetap menjadi salah satu program strategis nasional karena mampu mewujudkan pendaftaran tanah secara menyeluruh berbasis wilayah. Selain melanjutkan program PTSL, Kementerian ATR/BPN juga akan memperkuat sertipikasi tanah pada sektor tertentu, terutama sektor perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
“Pada tahun ini dan tahun depan, prioritas kami tidak hanya PTSL, tetapi juga penambahan sertipikasi per sektor, khususnya sektor perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” ujar Menteri Nusron.
Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan PTSL dilakukan dengan pendekatan berbasis desa, sehingga seluruh bidang tanah dalam satu wilayah dapat didaftarkan secara serentak. Cakupan program ini meliputi berbagai jenis tanah, seperti rumah tinggal, lahan pertanian, perkebunan, tanah wakaf, tempat ibadah, hingga area pemakaman.
Dengan pendekatan tersebut, pemerintah dapat memastikan seluruh bidang tanah dalam suatu desa terdata dan memiliki kepastian hukum secara menyeluruh. Namun demikian, bagi masyarakat yang belum terjangkau program PTSL, pemerintah juga menyiapkan skema sertipikasi gratis melalui program khusus sektor perumahan.
Program sertipikasi rumah bagi MBR tersebut menjadi bagian dari dukungan Kementerian ATR/BPN terhadap program Tiga Juta Rumah yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. Melalui program ini, masyarakat berpenghasilan rendah dapat memperoleh sertipikat tanah tanpa biaya, sehingga memiliki kepastian hukum atas rumah yang ditempati.
Pada tahun 2026, Kementerian ATR/BPN mendapatkan target untuk menyertipikasi satu juta rumah milik MBR. Untuk mencapai target tersebut, kementerian membuka peluang kolaborasi dengan pemerintah daerah maupun anggota DPR RI dalam mengidentifikasi calon penerima program.
Rumah milik MBR yang belum memiliki sertipikat, termasuk rumah yang memperoleh bantuan program bedah rumah selama periode 2016–2025, dapat diusulkan sebagai peserta program sertipikasi gratis tersebut.
Usulan penambahan target PTSL mendapat dukungan dari Komisi II DPR RI. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menilai program tersebut memiliki manfaat nyata bagi masyarakat dan layak menjadi salah satu prioritas pembangunan pada Tahun Anggaran 2027.
“Terkait usulan penambahan target PTSL yang terintegrasi, saya sependapat karena program ini memiliki dampak langsung bagi masyarakat dan layak menjadi salah satu program prioritas pada Tahun Anggaran 2027,” ujar Dede Yusuf.
Rapat kerja tersebut turut dihadiri oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Melalui penguatan program PTSL dan sertipikasi rumah bagi MBR, pemerintah berharap semakin banyak masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah dan tempat tinggalnya, sekaligus mendukung pemerataan akses terhadap layanan pertanahan di seluruh Indonesia.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer











































































