Tangerang Selatan–Menjelang Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) yang dijadwalkan berlangsung pada Agustus 2026, perdebatan mengenai relasi organisasi dengan negara, penyandang dana, dan pengelolaan sumber daya mengemuka.
Di tengah semakin luasnya keterlibatan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dalam berbagai program pemerintah, sejumlah kalangan menilai isu yang perlu dijawab bukan lagi apakah NU boleh menerima dukungan negara atau mengelola sumber daya, melainkan bagaimana seluruh proses itu dijalankan secara transparan, akuntabel, dan tetap menjaga independensi organisasi.
Persoalan tersebut menjadi pokok pembahasan dalam Rembug Warga NU Serial II bertajuk Dana, Kekuasaan, dan Independensi PBNU: Siapa Membiayai, Siapa Memengaruhi yang digelar Forum Bersama (FORBES) NU di Universitas Terbuka, Pondok Cabe, Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Minggu (28/6/2026). Diskusi itu berlangsung sekitar dua bulan menjelang Muktamar NU.
Koordinator FORBES NU, KH Abdul Waidl, mengatakan muktamar semestinya tidak hanya dimaknai sebagai forum pergantian kepemimpinan, tetapi juga kesempatan membangun tata kelola organisasi yang lebih kuat di tengah meningkatnya keterlibatan NU dalam ruang publik.
“Muktamar bukan hanya momentum memilih pemimpin, tetapi juga kesempatan memperkuat sistem. NU yang besar membutuhkan tata kelola yang besar pula: transparan, akuntabel, dan independen dari segala bentuk intervensi kepentingan,” kata Abdul Waidl kepada wartawan, Minggu (28/6/2026).
Menurutnya, tantangan NU saat ini tidak berhenti pada siapa yang akan memimpin lima tahun ke depan. Yang lebih mendasar adalah memastikan organisasi memiliki sistem yang mampu menjaga kepercayaan warga, sekaligus tidak bergantung pada kepentingan politik maupun kelompok pemodal.
“NU dibangun oleh keringat warga, para kiai, dan jaringan pesantren. Karena itu, masa depan organisasi tidak boleh ditentukan oleh logika kekuasaan atau ketergantungan pada segelintir pemodal. Independensi organisasi adalah syarat utama agar NU tetap mampu menjadi penuntun moral bagi bangsa,” ujarnya.
Abdul Waidl menambahkan, organisasi sebesar NU justru dituntut membuka ruang evaluasi publik sebagai bagian dari upaya menjaga legitimasi.
“Organisasi yang besar tidak diukur dari seberapa kuat menutup kritik, tetapi dari seberapa berani membuka ruang evaluasi dan memperbaiki diri. Kepercayaan warga hanya dapat dijaga melalui transparansi dan akuntabilitas,” tandasnya.
Pandangan mengenai pentingnya membangun sistem juga disampaikan Rektor Universitas Terbuka, Ali Muktiyanto. Menurutnya, independensi organisasi tidak cukup bertumpu pada integritas figur pemimpin, tetapi harus diwujudkan melalui tata kelola yang profesional.
Ia menilai Syuriah dan Tanfidziyah perlu membangun manajemen operasional yang mampu menjalankan organisasi secara profesional sekaligus menjaga jarak dari kepentingan politik praktis.
“Syuriah dan Tanfidziyah memang harus membentuk semacam manajemen operasional yang steril dari kepentingan-kepentingan. Problemnya, penjaga moral sekaligus masuk ke wilayah yang sangat rasional sehingga rentan terseret relasi kekuasaan,” kata Ali.
Menurut Ali, pembenahan tata kelola hanya akan berjalan apabila seluruh elemen organisasi memiliki kesepahaman mengenai tujuan utama NU sebagai organisasi keagamaan dan kemasyarakatan.
“Pembenahan tata kelola akan berjalan apabila dibangun di atas komitmen bersama mengenai nilai dan tujuan utama organisasi, bukan semata pada pergantian kepemimpinan,” tandasnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif International NGO Forum on Indonesian Development (INFID), Siti Khoirun Nikmah, melihat polemik mengenai hubungan organisasi masyarakat dengan negara seharusnya tidak berhenti pada perdebatan mengenai sumber pendanaan. Menurutnya, yang lebih penting adalah memastikan seluruh proses pengelolaan sumber daya berlangsung secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau transparansi dan akuntabilitas berjalan dengan baik, maka tidak perlu lagi ada pembahasan siapa yang membiayai dan siapa yang mendanai. Kita tidak perlu bertanya mengapa NU mengelola tambang, karena seluruh prosesnya bisa dijelaskan kepada publik,” kata Siti.
Ia mengatakan pemberian akses terhadap sumber daya negara, termasuk izin pengelolaan tambang, bukan sesuatu yang keliru selama dikelola oleh pihak yang memiliki kompetensi dan manfaatnya kembali kepada masyarakat.
Untuk menjelaskan pandangannya, Siti mengutip buku Why Nations Fail karya Daron Acemoglu dan James A. Robinson.
Menurutnya, institusi yang inklusif mendorong pertumbuhan karena membuka akses terhadap kesempatan ekonomi, menjamin kepastian hukum, dan mendistribusikan kekuasaan secara akuntabel. Sebaliknya, institusi yang ekstraktif cenderung memusatkan manfaat pada kelompok elite melalui penguasaan sumber daya dan terbatasnya partisipasi masyarakat.
Dalam konteks Indonesia, ia menilai sejumlah persoalan masih memperlihatkan karakter institusi yang bersifat ekstraktif. Ia mencontohkan sulitnya generasi muda memperoleh pekerjaan, terbatasnya akses pendidikan di sejumlah daerah, hingga struktur ekonomi yang masih bergantung pada eksploitasi sumber daya alam.
“Kita sudah puluhan tahun merdeka, tetapi corak ekonominya tidak jauh berbeda. Kita belum mampu menyediakan pekerjaan yang layak bagi generasi muda. Pertanian masih tertinggal, lahan semakin sempit, sementara pemerintah seharusnya mendorong teknologi agar produktivitas meningkat,” jelasnya.
Meski demikian, Siti menegaskan organisasi masyarakat sipil, termasuk NU, memiliki hak mengakses sumber daya negara. Persoalannya, menurut dia, adalah memastikan manfaatnya tidak hanya dinikmati kelompok yang memiliki kedekatan dengan kekuasaan.
“Yang harus dipastikan adalah apakah NU benar-benar merepresentasikan kepentingan warganya. Kalau sumber daya itu hanya dinikmati segelintir orang yang dekat dengan kekuasaan, itu yang harus dikritisi,” ucapnya.
Sebagai rekomendasi menjelang Muktamar NU, INFID mengusulkan penguatan tata kelola organisasi melalui penyusunan panduan antikorupsi, kebijakan pengadaan barang dan jasa, pakta integritas, sistem pengaduan yang aman, audit independen, pembentukan gugus antikorupsi, pengelolaan konflik kepentingan, hingga mekanisme seleksi pemimpin berdasarkan rekam jejak integritas dan keterbukaan sumber kekayaan.
Di sisi lain, Pengasuh Pesantren Bustanul Ulum Tasikmalaya, Amin Mudzakkir, menawarkan perspektif berbeda. Menurutnya, hubungan NU dengan negara saat ini telah berkembang menjadi hubungan yang saling terkait sehingga tidak lagi tepat diposisikan sebagai relasi yang saling berhadapan.
Ia mencontohkan banyak kader NU yang kini berada di lingkungan birokrasi pemerintahan maupun terlibat dalam pelaksanaan berbagai program negara. Mengacu pada data Muktamar Lampung 2021, Amin menyebut terdapat sekitar 160 pengurus wilayah dan cabang NU yang berstatus aparatur sipil negara di Kementerian Agama.
Ia juga menyinggung pengangkatan sekitar 29 ribu pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja pada masa Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama, serta keberadaan 7.388 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di lingkungan pesantren.
Bagi Amin, kondisi tersebut membuat perdebatan mengenai kedekatan NU dengan negara menjadi kurang relevan. Yang lebih penting adalah memastikan seluruh bentuk pendanaan dan kerja sama dikelola secara transparan agar dapat diawasi oleh publik.
“Bagaimana mungkin kita beroposisi dengan negara? Yang perlu dibangun sekarang adalah hubungan yang relasional. Perdebatan ideologis sudah saatnya diakhiri dan diganti dengan agenda yang lebih teknokratis, yakni memastikan seluruh pendanaan dicatat, dikelola secara baik, transparan, dan akuntabel sehingga dapat diawasi publik,” kata Amin.
Diskusi yang digelar FORBES NU tersebut memperlihatkan bahwa menjelang Muktamar, perhatian tidak hanya tertuju pada siapa yang akan memimpin PBNU berikutnya. Tata kelola organisasi, transparansi pendanaan, relasi dengan negara, dan mekanisme menjaga independensi menjadi isu yang dipandang akan menentukan arah organisasi di tengah semakin besarnya peran NU dalam ruang publik dan kebijakan pembangunan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer











































































