Sudah menjadi informasi umum pada masyarakat bahwa pemerintah Indonesia selalu berpatokan pada penyerapan anggaran dalam laporan pelaksanaan anggarannya. Penyerapan anggaran yang tinggi dianggap sebagai suatu capaian dan tolok ukur kinerja anggaran pemerintah. Hal ini tentu saja menimbulkan stigma negatif pada masyarakat terutama jika hasil/dampak yang ditimbulkan oleh penyerapan anggaran tersebut tidak dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Pengukuran anggaran terutama untuk satuan kerja (satker) instansi vertikal (pengelola dana APBN) menggunakan Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) untuk mengukur kualitas pelaksanaan anggaran pada satker tersebut. Memang benar salah satu indikator yang ada pada IKPA adalah penyerapan anggaran. Namun hal tersebut bukan merupakan indikator mutlak untuk menggambarkan kualitas pelaksanaan anggaran pada satuan kerja. Salah satu indikator lain yang juga menjadi tolok ukur pelaksanaan anggaran satuan kerja yang juga termasuk dalam IKPA adalah Deviasi Halaman III DIPA.
Deviasi Halaman III DIPA mungkin terdengar aneh pada masyarakat. Memang nama yang tak lazim ini akan sulit dipahami bahkan oleh ASN yang pekerjaannya tidak berhubungan dengan pengelolaan keuangan. Deviasi Halaman III DIPA merupakan indikator pada IKPA yang menunjukan deviasi antara realisasi anggaran terhadap Rencana Penarikan Dana (RPD) satuan kerja pada setiap jenis belanja. Dalam bahasa yang lebih mudah dipahami, Deviasi Halaman III DIPA adalah indikator yang melihat apakah penyerapan anggaran satker telah sesuai perencanaan baik jadwal maupun besarannya. Jadi, selain fokus pada penyerapan anggaran, satker juga wajib menyusun perencanaan penggunaan anggaran tersebut sebaik mungkin agar realisasinya sesuai jadwal maupun besaran yang telah direncanakan.
Untuk memastikan nilai indikator Deviasi Halaman III DIPA satker mendapat nilai maksimal, terdapat 2 hal penting yang perlu diterapkan. Kedua hal tersebut yaitu perencanaan yang tepat dan monitoring pelaksanaan berkelanjutan.
Pelaksanaan kegiatan pada satker tentu saja sangat bergantung pada pegawai/pejabat yang memang bertugas untuk melaksanakan kegiatan tersebut. Dengan demikian, perencanaan tidak akan dapat disusun dengan tepat jika tidak melibatkan pegawai/pejabat yang melaksanakan kegiatan tersebut. Terlebih lagi untuk perencanaan tersebut, penyusunannya hanya dapat dilakukan di 10 hari kerja pertama di awal triwulan dan hanya dapat diperbarui setiap 10 hari kerja pertama di awal triwulan berikutnya. Dengan kondisi seperti itu untuk menyusun perencanaan terkait kegiatan mana saja yang akan dilakukan pada triwulan berkenaan dan berapa jumlah anggaran yang dibutuhkan akan membutuhkan koordinasi antara pengelola keuangan dan pelaksana kegiatan.
Selain perencanaan yang tepat, monitoring berkelanjutan saat pelaksanaan kegiatan juga tidak kalah penting untuk memastikan bahwa kegiatan dilaksanakan sesuai dengan yang telah direncanakan pada awal triwulan. Monitoring tersebut tentu saja melibatkan koordinasi yang berkesinambungan dan rutin antara pengelola keuangan dan pelaksana kegiatan. Koordinasi ini memastikan bahwa kegiatan yang dilaksanakan oleh pelaksana kegiatan berjalan sesuai dengan perencanaan yang telah disepakati di awal triwulan baik dari sisi besaran anggaran maupun ketepatan waktu (di bulan yang sesuai).
Dari riwayat nilai IKPA pada satuan kerja setiap tahunnya, Deviasi Halaman III DIPA merupakan komponen IKPA yang paling sulit untuk dimaksimalkan dari. Hal ini karena untuk mendapatkan nilai maksimal, target dan realisasi anggaran pada satker tersebut harus sesuai baik dari sisi kesesuaian besaran penyerapan anggaran terhadap target maupun kesesuaian waktu penyerapan terhadap perencanaannya. Adapun maksimal deviasi (selisih) antara besaran penyerapan anggaran terhadap perencanaannya hanya 5% (baik deviasi lebih maupun kurang). Komponen ini menjadi semakin sulit dimaksimalkan dengan perhitungan komponen secara akumulatif sehingga jika deviasi halaman III DIPA satker sudah bernilai lebih dari 5% dan bahkan sangat tinggi, maka akan mempengaruhi nilai indikator ini hingga akhir tahun anggaran.
Dengan adanya indikator ini, maka penilaian bagus tidaknya pengelolaan anggaran di indonesia tidak lagi hanya berfokus pada penyerapan anggaran. Pengelolaan anggaran juga tidak lagi dilaksanakan tanpa ada perencanaan yang jelas. Pengelolaan Anggaran wajib dilaksanakan dengan perencanaan dan pelaksanaan yang berkesinambungan. Selain itu pengelolaan anggaran juga wajib untuk berkoordinasi dan melalukan monitoring secara berkelanjutan untuk memastikan bahwa pelaksanaan kegiatan yang juga akan berdampak pada penyerapan anggaran dapat berjalan sesuai dengan perencanaan yang telah disepakati pada awal triwulan. Pada akhirnya indikator ini membuat manajemen pengelolaan anggaran pada setiap satker semakin bagus dan hal ini juga akan berimbas pada pelaksanaan kegiatan yang lebih merata pada setiap bulannya.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer









































































