Malang, 6 Juli 2026 – Menjelang dan sepanjang Piala Dunia 2026, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum berulang kali mengingatkan ancaman pidana bagi pembajak siaran turnamen ini, mulai dari live streaming ilegal hingga penyiaran ulang tanpa izin. Ancamannya nyata Pasal 113 ayat (3) UU Hak Cipta mengancam pelanggaran komersial dengan empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar, sementara ayat (4) menaikkannya jadi 10 tahun dan Rp 4 miliar jika terbukti pembajakan, ditambah jerat UU ITE untuk penyebaran lewat internet.
Yang jarang dibahas siapa yang sebenarnya kena getahnya ketika hukum ini benar-benar dijalankan?
Pola yang Berulang
DJKI baru sebatas mengeluarkan imbauan untuk Piala Dunia 2026 kali ini, belum ada catatan resmi soal siapa yang sudah ditindak. Tapi rekam jejak penindakan hak siar sepak bola di Indonesia pada turnamen-turnamen sebelumnya cukup konsisten untuk jadi acuan. PPNS DJKI bersama Bareskrim paling sering menyasar kafe, warung kopi, dan bar kecil yang menayangkan pertandingan tanpa lisensi. Tercatat terjadi di Padang, Yogyakarta, Jakarta Selatan, Kalimantan Barat, Bali, hingga Medan. Pola serupa juga terekam pada Piala Dunia 2022 di Nagan Raya, Aceh.
Yang tidak muncul dalam catatan itu adalah operator situs streaming ilegal berskala besar, yang justru jadi sumber utama tayangan bajakan dan diakses jutaan orang. Saya tidak menemukan data resmi yang membandingkan penindakan terhadap venue kecil dengan operator situs streaming ilegal berskala besar. Akibatnya, publik tidak punya gambaran apakah penegakan hukum memang diarahkan kepada pelaku yang paling merugikan. Di sisi lain, situs yang diblokir sering muncul lagi dengan domain baru, sementara operatornya nyaris tak pernah tersentuh proses pidana.
Akar Masalahnya: Delik Aduan
Pasal 120 UU Hak Cipta menegaskan pelanggaran hak cipta, termasuk hak siar, berstatus delik aduan, aparat baru bisa bergerak jika ada laporan dari pemegang hak. Ini pilihan sadar pembentuk undang-undang, bukan kelalaian. Rezim sebelumnya (UU 19/2002) menempatkan pelanggaran hak cipta sebagai delik biasa, lalu sengaja digeser jadi delik aduan pada 2014 untuk memberi kontrol penuh ke pemegang hak. Semangatnya ultimum remedium, pidana sebagai jalan terakhir, sesuai Pasal 95 ayat (4).
Masalahnya, mekanisme ini menguntungkan pemegang lisensi lokal seperti TVRI atau pengelola hak siar liga tertentu mereka punya alamat jelas dan kepentingan bisnis konkret untuk segera melapor warkop yang menayangkan tanpa izin. Sebaliknya, mengejar situs ilegal yang dihosting di luar negeri, dikelola anonim, dan berpindah domain dengan cepat, jauh lebih mahal secara teknis. Hasilnya bisa ditebak: penegakan condong ke sasaran yang paling gampang dijangkau, bukan yang paling besar kerugiannya.
Bahwa desain hukum ini berpotensi menimbulkan kriminalisasi tidak proporsional bukan cuma dugaan saya. Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta tengah diuji materi di Mahkamah Konstitusi (Perkara No. 28/PUU-XXIII/2025), diajukan sejumlah musisi termasuk Armand Maulana dan Ariel NOAH. Persoalan ini sudah naik ke tingkat pengujian konstitusional, bukan sekadar keluhan pengamat dari luar.
Di sisi UU ITE pun pola serupa terjadi. Komdigi punya kewenangan memblokir situs bajakan secara proaktif, tapi praktiknya cenderung reaktif bergerak setelah situs viral atau ada desakan pemegang hak, bukan pengawasan berkelanjutan.
Bukan Membenarkan Pembajakan
Hak ekonomi pencipta memang layak dilindungi. Yang perlu dipersoalkan adalah proporsionalitas, jika pola sebelumnya berulang, sumber daya penegakan akan kembali terkonsentrasi pada usaha kecil yang mudah dijangkau, sementara ekosistem pembajakan skala besar sumber utama kebocoran hak siar tetap berjalan karena secara teknis lebih sulit ditangani. Konsekuensinya bukan cuma soal efektivitas, tapi kesan keadilan hukum yang hanya terlihat berani menyasar pihak yang lemah posisi tawarnya.
Yang Perlu Diubah
Dua langkah konkret layak didorong. Pertama, evaluasi status delik aduan untuk pelanggaran hak siar yang terorganisir dan berskala besar menjadikannya delik biasa untuk kategori ini akan memungkinkan aparat bertindak proaktif tanpa menunggu pengaduan pemegang lisensi lokal. Kedua, DJKI dan Komdigi perlu mempublikasikan data penindakan secara terbuka, termasuk perbandingan kasus venue kecil versus operator situs besar, agar publik punya dasar menilai sendiri proporsionalitas penegakan hukum ini bukan sekadar mengandalkan kesan dari pola yang terekspos media.
Piala Dunia hanya datang sebulan setiap empat tahun, tapi ketimpangan penegakan hukum kekayaan intelektual ini akan terus berulang di setiap musim liga, kecuali pendekatannya diubah dari mengejar target yang mudah menjadi menyasar akar masalah yang sesungguhnya merugikan industri penyiaran dan ekonomi kreatif.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer








































































