Seorang perempuan asal Jawa Timur yang tidak ingin disebutkan namanya mengirim pesan ke nomor WhatsApp resmi Badan Pangan Nasional (Bapanas) pada 19 Juni 2026. Isinya bukan keluhan rumit. Ia belum menerima bantuan pangan untuk periode Februari-Maret 2026, padahal data yang ia pegang menunjukkan namanya terdaftar sebagai penerima sah. Pesan itu terkirim ke nomor yang sama yang dicantumkan Bapanas di akun Instagram resminya.
Balasan baru datang dua minggu kemudian. Itu pun belum menjawab apa-apa.
Satu pengaduan, satu pemohon, satu nomor WhatsApp. Kecil jika dilihat sendirian. Tapi cara sebuah institusi menangani hal sekecil ini menyingkap sesuatu yang lebih besar: apakah kanal pengaduan yang mereka pasang di media sosial benar-benar bekerja, atau hanya pajangan.
Berdasarkan tangkapan layar percakapan yang menjadi dasar penulisan artikel ini, berikut urutannya.
Pada 19 Juni 2026, pengadu mengirim pesan pertama ke nomor WhatsApp +62 xxx-xxxx-xxxx, kanal pengaduan resmi yang dicantumkan Bapanas di Instagram. Isinya menjelaskan bahwa bantuan pangan periode Februari-Maret 2026 belum diterima, sementara statusnya sebagai penerima yang berhak sudah tercatat dalam data yang ia miliki.
Hampir dua minggu berlalu tanpa balasan.
Baru pada Kamis, 2 Juli 2026, hotline merespons dengan pertanyaan konfirmasi: “Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan. Apakah sampai saat ini ibu belum mendapatkan bantuan pangan?”
Pengadu menjawab bahwa bantuan tersebut memang belum ia terima. Hotline membalas: “Terima kasih informasinya, mohon menunggu untuk kami telusuri.”
Lalu percakapan terhenti. Tidak ada kabar susulan, tidak ada nomor tiket, tidak ada estimasi waktu penyelesaian.
Pada Senin, 6 Juli 2026, pengadu kembali mengirim pesan menanyakan perkembangan. Hingga artikel ini ditulis, belum ada jawaban. Total waktu yang berjalan sejak pengaduan pertama masuk adalah 17 hari, dengan hanya dua kali respons singkat dan tanpa satu pun kejelasan tentang tindak lanjut.
Artikel ini ditulis berdasarkan data percakapan yang tersedia dan belum memuat konfirmasi maupun hak jawab resmi dari Badan Pangan Nasional. Bapanas berhak menjelaskan proses internal penanganan pengaduan, termasuk kemungkinan kendala teknis, keterbatasan sumber daya, atau proses verifikasi data penerima yang memang membutuhkan waktu. Artikel ini terbuka untuk dilengkapi dengan tanggapan tersebut apabila disampaikan.
Dua balasan yang sempat diberikan hotline justru lebih menarik untuk dibedah daripada sekadar dicatat sebagai bukti keterlambatan.
Balasan pertama sekadar mengulang pertanyaan yang sebenarnya sudah tersirat dari pesan awal pengadu, seolah pesan itu tidak dibaca dengan saksama selama dua minggu. Balasan kedua, “mohon menunggu untuk kami telusuri,” tidak menyertakan nomor tiket, tidak menyebut unit yang menangani, tidak memberi perkiraan waktu penyelesaian.
Dalam ilmu pelayanan publik, kalimat seperti ini punya istilah: acknowledgement without accountability, pengakuan bahwa laporan telah diterima tanpa disertai komitmen yang terukur terhadap penyelesaiannya. Bedanya dengan penyelesaian yang sesungguhnya cukup jelas. Penyelesaian yang akuntabel biasanya menyertakan siapa yang menangani, sampai kapan prosesnya berjalan, dan langkah apa yang bisa ditempuh pengadu jika tenggat itu terlewati. Kalimat “mohon menunggu” tanpa elemen-elemen itu bisa berarti apa saja: kasusnya benar-benar sedang diproses, atau sekadar template otomatis untuk meredam desakan tanpa tindakan konkret di baliknya. Pengadu tidak punya cara untuk membedakan keduanya, dan itulah persisnya yang membuat kalimat semacam ini bermasalah, terlepas dari apakah proses internal Bapanas sebenarnya sedang berjalan.
Pertanyaan yang lebih menarik bukan “apakah respons cepat itu penting”, karena jawabannya sudah jelas bagi siapa pun. Pertanyaan yang lebih layak diajukan adalah kenapa hotline pemerintah, termasuk yang dipasang di akun media sosial resmi, kerap gagal membalas dalam waktu wajar.
Ada beberapa kemungkinan struktural yang biasa ditemukan pada layanan pengaduan berbasis pesan instan di instansi pemerintah, sekalipun belum tentu semuanya berlaku persis pada kasus ini.
Pertama, tidak adanya standard operating procedure yang mengikat soal batas waktu membalas pesan pertama. Tanpa SOP semacam ini, kecepatan merespons bergantung sepenuhnya pada inisiatif individu petugas yang kebetulan sedang bertugas.
Kedua, tidak adanya service level agreement yang mengukur berapa lama sebuah kasus boleh mengambang sebelum dianggap terlambat. SLA semacam ini lazim di sektor swasta justru karena ia memberi batas yang bisa diaudit, bukan janji lisan yang mudah diingkari.
Ketiga, ketiadaan sistem tiket yang mencatat setiap pengaduan sebagai entitas terlacak dengan nomor unik, status, dan riwayat penanganan. Tanpa nomor tiket, sebuah keluhan gampang tenggelam di antara ratusan pesan lain yang masuk ke nomor yang sama.
Keempat, tidak adanya dashboard monitoring yang memberi atasan atau unit pengawas gambaran real-time soal berapa banyak pengaduan yang menunggu, berapa lama rata-rata waktu tunggu, dan di titik mana proses biasanya macet.
Kelima, absennya key performance indicator bagi petugas hotline. Tanpa KPI yang terukur, seperti persentase pengaduan yang dibalas dalam 24 jam pertama atau yang tuntas dalam tujuh hari kerja, tidak ada insentif kelembagaan yang mendorong kecepatan.
Kelima faktor ini saling terkait. Ketiadaan SOP membuat SLA sulit ditegakkan, ketiadaan sistem tiket membuat dashboard monitoring tidak punya data untuk diolah, dan ketiadaan data itu membuat KPI mustahil diukur secara objektif. Hasilnya adalah pola yang terlihat dalam kasus ini: dua minggu tanpa balasan pertama, lalu jeda tanpa batas setelah balasan kedua, semuanya berjalan tanpa ada pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban secara spesifik karena memang tidak ada mekanisme yang mendefinisikan tanggung jawab itu sejak awal.
Bantuan pangan yang terlambat berdampak langsung pada kebutuhan harian penerima, terutama kelompok yang bergantung pada program tersebut untuk memenuhi kebutuhan pokok. Program bantuan pangan pemerintah biasanya menyasar kelompok yang secara ekonomi rentan. Bagi kelompok ini, keterlambatan bukan sekadar ketidaknyamanan administratif, melainkan tekanan langsung terhadap kemampuan mereka memenuhi kebutuhan sehari-hari. Semakin lama proses pengaduan mengambang tanpa kejelasan, semakin besar pula beban yang harus ditanggung penerima yang sebenarnya berhak atas bantuan tersebut.
Ada juga efek yang lebih sulit diukur tapi tidak kalah nyata: warga jarang menilai sebuah lembaga dari laporan kinerja tahunan. Mereka menilai dari pengalaman langsung. Ketika satu pengalaman buruk menyebar ke tetangga, ke grup WhatsApp keluarga, ke media sosial, ia menjadi representasi tunggal dari seluruh institusi di mata orang yang mendengarnya, terlepas dari berapa ribu pengaduan lain yang mungkin ditangani dengan baik. Ini bukan soal adil atau tidak adil bagi lembaga yang bersangkutan. Ini soal bagaimana reputasi institusi bekerja di benak publik, yang tidak punya akses ke data agregat dan hanya berbekal cerita dari orang terdekat.
Kualitas pelayanan di level teknis seperti ini pada akhirnya juga menyentuh citra pemerintahan yang lebih luas. Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memimpin pemerintahan yang menaungi Bapanas sebagai salah satu lembaga di bawahnya, namun hal itu tidak berarti keduanya bertanggung jawab langsung atas satu kasus penanganan pengaduan tertentu. Persoalan semacam ini lebih tepat dilihat sebagai persoalan tata kelola internal lembaga. Namun akumulasi kasus-kasus serupa di berbagai lembaga pemerintah, jika dibiarkan tanpa evaluasi, lambat laun membentuk narasi tentang lemahnya birokrasi secara keseluruhan, dan narasi itulah yang menempel pada citra pemerintahan yang sedang berjalan.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengatur pengelolaan pengaduan secara khusus pada Bagian Kesembilan, Pasal 36. Ketentuan ini menjabarkan kewajiban penyelenggara pelayanan publik dalam mengelola pengaduan, mencakup sumber daya manusia yang menjalankannya, mekanisme pengaduan, sarana pengaduan, hingga tindak lanjut dan penyelesaiannya secara cepat dan tuntas. Hak masyarakat dan kewajiban penyelenggara dalam penyelenggaraan pelayanan publik secara umum juga diatur dalam Pasal 15 dan Pasal 18.
Prinsip penyelenggaraan pelayanan publik yang diatur undang-undang ini mencakup kesederhanaan, kejelasan, kepastian waktu, akurasi, keamanan, tanggung jawab, kelengkapan sarana, kemudahan akses, kedisiplinan petugas, serta kenyamanan. Sebagian besar prinsip ini berputar di sekitar satu hal: warga tidak boleh dibiarkan menunggu tanpa kepastian.
Kasus yang diangkat di sini belum tentu melanggar ketentuan hukum secara formal, karena penilaian semacam itu membutuhkan proses pemeriksaan yang lebih menyeluruh oleh lembaga berwenang. Namun kronologi tersebut sejalan dengan jenis persoalan yang justru ingin dicegah undang-undang ini, dan bisa menjadi bahan evaluasi apakah standar pelayanan telah dijalankan secara optimal.
Undang-undang ini juga membuka ruang bagi warga untuk berpartisipasi mengawasi pelayanan publik sesuai Pasal 39, termasuk mengadukan layanan yang buruk kepada penyelenggara, dan jika kritik itu tidak mendapat tanggapan, melapor ke Ombudsman Republik Indonesia. Ombudsman punya kewenangan memeriksa dugaan maladministrasi, termasuk penundaan berlarut dalam menindaklanjuti pengaduan warga, salah satu kategori maladministrasi yang paling sering dilaporkan ke lembaga tersebut. Pola yang terjadi dalam kasus ini, jeda dua minggu tanpa balasan lalu jeda tanpa batas setelahnya, secara kasat mata mendekati definisi tersebut, meskipun kesimpulan akhirnya tetap bergantung pada pemeriksaan resmi.
Ada pertanyaan operasional yang jarang diajukan publik tapi menentukan apakah sebuah kanal pengaduan benar-benar berfungsi: siapa sebenarnya yang memegang hotline itu, dan dalam struktur seperti apa?
Jika sebuah nomor WhatsApp pengaduan hanya dipegang satu petugas tanpa sistem shift, maka kecepatan respons akan bergantung sepenuhnya pada jam kerja, beban tugas lain, dan bahkan kondisi pribadi petugas tersebut pada hari itu. Jika tidak ada supervisi berjenjang, tidak ada pihak yang secara rutin memeriksa berapa banyak pesan yang belum terjawab lebih dari tiga hari, misalnya, maka keterlambatan baru diketahui setelah viral, bukan sebelum itu. Jika tidak ada mekanisme eskalasi otomatis ketika sebuah kasus melewati tenggat tertentu, kasus itu bisa mengambang tanpa batas seperti yang terlihat di sini, karena tidak ada pemicu yang memaksa seseorang mengambil alih.
Ini bukan pertanyaan yang mencari siapa yang harus disalahkan secara personal. Petugas yang menangani hotline mungkin justru bekerja dengan sumber daya dan kewenangan yang sangat terbatas. Justru karena itu, evaluasi yang dibutuhkan adalah evaluasi terhadap sistem yang mengelilinginya: apakah petugas hotline punya akses langsung ke basis data penerima bantuan sehingga bisa memverifikasi klaim pengadu dengan cepat, apakah ada standar waktu maksimal untuk membalas pesan pertama, dan apakah ada mekanisme eskalasi yang berjalan otomatis, bukan bergantung pada inisiatif orang per orang.
Persoalan yang tampak sederhana ini sebenarnya punya jalan keluar yang relatif standar dan sudah lazim diterapkan di banyak layanan publik lain, termasuk oleh Ombudsman sendiri dalam menangani laporan yang masuk kepadanya.
Langkah pertama adalah menetapkan SOP tertulis soal batas waktu maksimal membalas pesan pertama, misalnya 1×24 jam, dan menyebarkannya secara internal agar semua petugas terikat standar yang sama, bukan bergantung pada inisiatif masing-masing.
Langkah kedua adalah membangun sistem tiket sederhana, sekalipun berbasis spreadsheet pada tahap awal, sehingga setiap pesan yang masuk otomatis mendapat nomor unik yang bisa dilacak baik oleh petugas maupun oleh pengadu sendiri.
Langkah ketiga adalah menetapkan SLA penyelesaian, misalnya tujuh hari kerja untuk kasus verifikasi data penerima, disertai mekanisme eskalasi otomatis ke atasan jika tenggat itu terlewati tanpa penyelesaian.
Langkah keempat adalah membuka akses basis data penerima bantuan langsung kepada petugas hotline, supaya proses “penelusuran” yang selama ini seolah menjadi kotak hitam bisa dilakukan dalam hitungan menit, bukan minggu.
Langkah kelima adalah menetapkan KPI yang diukur dan dipublikasikan secara berkala, seperti persentase pengaduan yang dibalas dalam 24 jam pertama dan yang tuntas dalam tujuh hari kerja, sehingga publik dan pengawas internal punya angka yang bisa dipantau, bukan sekadar klaim.
Tak satupun dari lima langkah ini membutuhkan teknologi mahal atau restrukturisasi besar. Yang dibutuhkan adalah kemauan menjadikan pengelolaan pengaduan sebagai fungsi inti, bukan tugas sampingan yang dijalankan seadanya oleh siapa pun yang kebetulan memegang gawai kantor pada hari itu.
Pengadu telah menyampaikan pertanyaan susulan pada 6 Juli 2026 dan hingga saat ini belum mendapat jawaban. Apabila dalam waktu tujuh hari sejak tindak lanjut terakhir tersebut tidak terdapat respons maupun penyelesaian yang memadai dari Badan Pangan Nasional, pengadu berencana menempuh mekanisme eskalasi melalui saluran pengawasan dan pengaduan yang tersedia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ukuran keberhasilan sebuah lembaga publik bukanlah banyaknya kanal komunikasi yang dipublikasikan, melainkan sejauh mana kanal itu mampu menghadirkan penyelesaian yang nyata. Nomor WhatsApp bisa dipasang di media sosial dalam hitungan menit. Kepercayaan publik dibangun jauh lebih lambat, lewat respons yang konsisten, transparan, dan bisa dipertanggungjawabkan. Bagi warga yang mengirim pesan itu pada 19 Juni, negara hadir bukan lewat logo di profil Instagram, melainkan lewat ada tidaknya jawaban di kotak pesan miliknya.
Artikel ini tetap terbuka untuk pembaruan apabila Bapanas menyampaikan tanggapan atau penjelasan resmi terkait proses penanganan pengaduan yang dimaksud.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer







































































