Pada era digital saat ini, pengelolaan keuangan negara bukan lagi hanya sekedar urusan perhitungan angka, tetapi juga terkait dengan integritas, profesionalisme, dan standarisasi kompetensi dari pengelola keuangan yang ada di berbagai instansi pemerintahan.
Bagi para Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan pengelola keuangan Satuan Kerja (Satker), terdapat satu hal penting yang tidak boleh luput dari perhatian yaitu kewajiban untuk memiliki sertifikat kompetensi bagi PPK, PPSPM, dan Bendahara.
Sertifikat kompetensi bagi PPK, PPSPM, dan Bendahara bukan sebatas formalitas di atas kertas, adanya sertifikat kompetensi ini menjadi salah satu penentu utama kelancaran pencairan dana APBN Satker. Lalu, mengapa sertifikasi kompetensi PPK, PPSPM, dan Bendahara ini menjadi penting?
Berdasarkan PMK Nomor 211/PMK.05/2019 Pasal 36, telah disebutkan bahwa dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) tahun sejak Peraturan Menteri Keuangan tersebut mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019, Pegawai ASN, prajurit TNI, atau anggota Polri yang telah diangkat sebagai PPK atau PPSPM wajib memiliki Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1). Artinya, mulai 1 Januari 2026, baik PPK maupun PPSPM wajib memiliki sertifkat kompetensi untuk dapat menjabat. Untuk Bendahara, sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018, siapapun yang mengemban amanah sebagai Bendahara Penerimaan atau Bendahara Pengeluaran wajib memiliki Sertifikat Bendahara.
Bagi PPK yang telah memiliki sertifikat disebut dengan PPK Negara Tersertifkasi (PNT), sementara PPSPM yang telah bersertifikat disebut sebagai PPSPM Negara Tersertifikasi (SNT). Hal yang sama berlaku juga bagi Bendahara yang dapat disebut dengan Bendahara Negara Tersertifikasi (BNT). Sertifikat tersebut berfungsi sebagai bukti yang sah bahwa pejabat bersangkutan memiliki kapasitas dalam pengelolaan keuangan negara.
Mengapa Aturan Ini Sangat Penting bagi Satker?
Dengan diberlakukannya peraturan-peraturan yang telah disebutkan di atas serta adanya automasi system, terdapat beberapa risiko yang akan dihadapi oleh satker apabila PPK, PPSPM, dan Bendaharanya tidak memiliki sertifikat kompetensi, diantaranya:
Risiko tidak dapat melakukan transaksi pada Aplikasi SAKTI: Sistem Aplikasi SAKTI dan SIMASPATEN terintegrasi penuh dengan database pejabat bersertifikat. Jika PPK, PPSPM, dan Bendahara tidak memiliki sertifikat maupun sertifikatnya sudah kadaluarsa, user Aplikasi SAKTI akan ‘terkunci’ dan tidak bisa dilakukan transaksi apapun.
Perisai dari Risiko Hukum: Sertifikasi memastikan pengelola keuangan paham betul mengenai mitigasi risiko dan regulasi terbaru. Hal ini meminimalisir kesalahan fatal yang bisa berdampak pada kerugian negara atau masalah hukum di kemudian hari.
Langkah Cepat untuk KPA dan Satker
Baik sertifikat PNT, SNT, maupun BNT masing-masing hanya berlaku selama 5 tahun saja dan harus diperbarui sebelum sertifikat kadaluarsa. Sesuai dengan pengumuman dari Direktorat Sistem Perbendaharaan Nomor PENG-7/PB.7/2026 Tentang Pelaksanaan Sertifikasi Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar, dan Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026, sertifikasi dapat diikuti oleh PPK, PPSPM, dan Bendahara yang telah menduduki jabatan akan tetapi belum memiliki sertifikat kompetensi yang dipersyaratkan. Pendaftaran sertifikasi saat ini dilakukan secara terpusat melalui Aplikasi SIMASPATEN. Bagi PPK, PPSPM, dan Bendahara yang belum memiliki sertifikat kompetensi, dapat segera mendaftarkan diri melalui SIMASPATEN dan dapat berkoordinasi dengan KPPN.
Modernisasi pengelolaan keuangan negara menuntut kita untuk terus meningkatkan kapasitas diri. Mari sukseskan belanja negara yang berkualitas (spending better) dengan memastikan seluruh pengelola keuangan Satker Anda telah tersertifikasi!
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer


































































![Blok M Jadi Surga Nongkrong Gen Z di Jakarta Selatan 55 Kepadatan pengunjung kawasan Blok M
[Sumber Foto : Dokumentasi Pribadi]](https://siaran-berita.com/wp-content/uploads/2026/06/1000862511-120x86.jpg)






