Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung tertib administrasi pertanahan melalui penyerahan sertipikat Barang Milik Daerah (BMD) milik Pemerintah Aceh yang telah dialihkan kepada Pemerintah Kota Lhokseumawe. Penyerahan sertipikat ini merupakan bagian dari upaya memberikan kepastian hukum atas aset pemerintah sekaligus mendukung pengelolaan aset daerah yang akuntabel, transparan, dan tertib administrasi.
Kegiatan tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara Pemerintah Aceh, Pemerintah Kota Lhokseumawe, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dengan tersertipikasinya aset pemerintah, status kepemilikan tanah menjadi lebih jelas sehingga dapat meminimalkan potensi sengketa, tumpang tindih penguasaan, maupun permasalahan hukum pertanahan di kemudian hari. Selain itu, sertipikat tanah juga menjadi instrumen penting dalam mendukung optimalisasi pemanfaatan aset daerah untuk kepentingan pelayanan publik dan pembangunan.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe terus berupaya menghadirkan layanan pertanahan yang profesional, modern, dan terpercaya. Diharapkan kerja sama yang baik antara seluruh pemangku kepentingan dapat terus terjalin guna mewujudkan tata kelola aset pemerintah yang lebih baik serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Kota Lhokseumawe.
Tim Strakom & Humas
Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer











































































