Kupang – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong percepatan sertipikasi tanah rumah ibadah sebagai upaya memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah potensi sengketa di masa mendatang. Komitmen tersebut disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Program Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang bersama pemerintah daerah se-Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) di Kantor Gubernur NTT, Kupang, Selasa (04/08/2026).
Dalam arahannya, Menteri Nusron mengajak seluruh kepala daerah untuk memastikan seluruh tanah rumah ibadah dan fasilitas pendidikan memiliki legalitas yang jelas melalui sertipikasi.
“Kami minta tolong Bapak/Ibu Bupati jangan sampai ada tempat ibadah atau tempat pendidikan yang belum bersertipikat. Jangan sampai rumah ibadahnya sudah jadi, kemudian diungkit-ungkit ahli waris. Karena itu, harus segera disertipikatkan supaya tidak menjadi masalah ke depan,” ujarnya.
Menurut Menteri Nusron, kepastian hukum atas tanah rumah ibadah merupakan bagian penting dalam menjaga kerukunan serta memberikan perlindungan terhadap aset keagamaan. Ia menilai, seluruh rumah ibadah tanpa membedakan agama berhak memperoleh perlindungan hukum melalui sertipikat tanah.
Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, dari 7.018 bidang tanah rumah ibadah di Provinsi NTT, baru 3.003 bidang atau sekitar 42% yang telah bersertipikat.
“Di NTT, total rumah ibadah baru 42% yang telah bersertipikat. Kita ini umat beragama. Rumah kita saja kita sertipikatkan, masa rumah Tuhan tidak kita sertipikatkan,” tutur Menteri Nusron.
Untuk mempercepat capaian tersebut, Menteri Nusron mengajak pemerintah daerah memperkuat sinergi dengan jajaran Kementerian ATR/BPN dalam proses sertipikasi tanah rumah ibadah. Ia menegaskan bahwa layanan sertipikasi bagi rumah ibadah diberikan secara gratis, sehingga diharapkan tidak ada lagi kendala bagi pengurus rumah ibadah untuk mengurus legalitas asetnya.
“Saya tidak peduli agamanya apa, yang penting di mana pun rumah ibadahnya, baik gereja, masjid, pura, ayo kita percepat pelayanannya. Gratis untuk tempat ibadah,” tegasnya.
Melalui kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah, Menteri Nusron berharap percepatan sertipikasi tanah rumah ibadah di NTT dapat segera terealisasi dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Saya berharap, ini nantinya bisa menjadi kado Natal bagi masyarakat NTT,” pungkasnya.
Rakor tersebut turut dihadiri Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad, Direktur Survei dan Pemetaan Tematik Agus Apriawan, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Nusa Tenggara Timur I Ketut Gede Ary Sucaya.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer







































































