13 santriwati di sebuah pesantren di Bandung menjadi korban pemerkosaan oleh pemilik sekaligus pengasuhnya sendiri. Herry Wirawan akhirnya divonis mati, dan putusan itu berkekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung menolak kasasinya pada Januari 2023. Hukum akhirnya bekerja. Namun ada pertanyaan yang lebih mengganggu: bagaimana kejahatan sebesar itu bisa berlangsung bertahun-tahun di tempat yang dipercaya orang tua untuk menitipkan anaknya?
Jawaban yang paling sering kita dengar adalah “itu cuma oknum”. Terdengar menenangkan, tapi menyesatkan. Data Komnas Perempuan menunjukkan pesantren dan lembaga pendidikan berbasis agama menyumbang sekitar 19 persen aduan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, urutan kedua setelah universitas. Satu “oknum” tidak cukup menjelaskan pola. Yang perlu kita lihat adalah kuasa.
Saya tidak sedang menuduh semua pesantren. Banyak pesantren yang mendidik dengan tulus, dan banyak kiai yang menjaga amanah. Tapi justru karena pesantren begitu dipercaya, kepercayaan itu tidak boleh menjadi perisai bagi pelaku.
Posisi santri bergantung dan diajari untuk tidak membantah. Bayangkan seorang santri remaja yang tinggal jauh dari orang tua. Makan, tidur, belajar, dan masa depannya bergantung pada pengasuh. Baginya kiai bukan hanya guru, tetapi juga orang yang restunya menentukan “berkah” atau tidaknya ilmu. Ia diajari untuk taat dan tidak mempertanyakan.
Nilai adab itu baik. Masalahnya muncul ketika tidak ada yang mengawasi orang yang memegang kendali sebesar itu. Ketimpangan kuasa antara pengasuh dan santri sangat lebar, dan ketimpangan seperti itulah yang paling mudah disalahgunakan.
Ketika dalil dipakai untuk menormalkan. Pelaku tidak selalu perlu memaksa dengan kekerasan fisik. Cukup dengan kalimat yang terdengar saleh: ini ujian, ini keberkahan, ini rahasia guru dan murid. Santri yang masih belia dan belum paham bahwa tubuhnya adalah haknya akhirnya bingung dan takut. Banyak yang malah merasa dirinya yang salah.
Saya meminta pendapat dari salah satu santri dan juga santriwati yang saya tanyai tentang menggambarkannya dengan sederhana dimana kiai sering membawa dalil yang dianggap pasti benar, sehingga perbuatan yang seharusnya dipertanyakan terasa normal. Dan jawabanya karena menghormati kiai dianggap bagian dari ibadah, santri cenderung menurut. Kalau ada yang “mau”, itu bukan karena ia benar-benar bebas memilih, melainkan karena menolak berarti dianggap tidak hormat, bahkan durhaka. Persetujuan yang lahir dari tekanan semacam itu bukan persetujuan yang sesungguhnya.
Perlu kita pahami, yang bermasalah bukan agamanya, melainkan cara agama dijadikan alat untuk membungkam pertanyaan. Ajaran yang mulia tidak pernah membenarkan kekerasan terhadap anak.
Yang sering mengejutkan, pembelaan terhadap pelaku justru datang dari orang-orang di sekitar pesantren. “Mana mungkin, dia kan kiai.” Santri yang saya tanyai tadi memiliki penjelasan sederhananya adalah orang luar hanya melihat bagian depan pondok. Mereka tahu pondoknya ramai, ilmunya dihormati, dan namanya bagus, tapi tidak pernah melihat apa yang terjadi di dalam. Maka ketika ada cerita yang bertentangan dengan citra itu, mereka lebih mudah meragukan korban daripada meragukan sosok yang mereka hormati.
Di sinilah kuasa bekerja lewat citra. Korban harus melawan bukan hanya pelaku, tapi juga anggapan bahwa orang saleh tidak mungkin berbuat jahat. Padahal gelar, jubah, dan nama besar tidak pernah menjamin seseorang bebas dari kesalahan. Justru karena orang percaya begitu saja, pengawasan jadi terasa tidak perlu.
Berbagai bantahan pasti nya akan muncul dari para masyarakat
”Ini mencoreng nama pesantren.” Yang mencoreng bukan orang yang membongkar kejahatan, melainkan orang yang menutupinya. Pesantren yang membela korban justru menjaga namanya.
“Itu kasus langka.” Angka 19 persen tadi menunjukkan sebaliknya. Dan angka itu hanya mencatat kasus yang sampai dilaporkan. Kasus yang tidak pernah dilaporkan tidak ikut terhitung, dan alasan mengapa korban memilih diam sudah kita bahas di atas.
“Kan sudah ada aturan.” Benar. Ada UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2022, dan Kementerian Agama menerbitkan Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di satuan pendidikan di bawah naungannya. Tapi aturan hanya efektif jika korban berani melapor dan laporannya didengar. Itu yang belum tentu terjadi di tempat yang tertutup dan hierarkis.
Dari semua hal yang bisa dibenahi, saya ingin menekankan satu setiap pesantren harus punya jalur pengaduan yang bisa diakses santri tanpa harus melewati pengasuh, dan Kementerian Agama harus berani menindak pesantren yang menutupi kasus, termasuk lewat sanksi administratif seperti pembekuan izin.
Alasannya sederhana. Selama laporan korban harus melewati orang yang dilaporkan, atau orang yang menggantungkan nama baiknya pada orang itu, kebenaran tidak akan pernah sampai. Pengawasan dari luar bukan campur tangan terhadap kemerdekaan pesantren. Itu cara menjaga amanah.
Menghormati ulama dan pesantren tidak berarti menutup mata. Pesantren hanya layak terus dipercaya jika santri di dalamnya benar-benar aman, dan jika suara mereka didengar sebelum terlambat.
Penulis:
Azkia Husna Ramiza
Mahasiswa Sosiologi, Universitas Brawijaya
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan, foto, gambar, ilustrasi, apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer






































































