Gowa, 15 Januari 2025 bertepatan dengan 15 Rajab 1446 diperingati Isra Mi’raj Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam di Pondok Pesantren Ash-Shalihin. Kegiatan didukung dengan kerjasama dengan Yatim Mandiri dan Kader Ulama Mengabdi (KUM) Ma’had Aly As’adiyah Sengkang. Tujuan peringatan Isra Mi’raj ini sebagai bentuk upaya mempersiapkan diri sebagai hamba tuhan yang saleh secara individu dan sosial.
Menurut Dewan Pakar Ponpes Ash-Shalihin Gowa, M. Kafrawy Saenong, kegiatan sangat bermanfaat bagi santri untuk peningkatan pengetahuannya. Harapannya, santri terus menerapkan prinsip di pesantren Ash-Shalihin bahwa mereka harus saleh (piety), berintegritas (integrity), dan berjiwa sosial (charity).
Andika, Kepala Cabang Yatim Mandiri Makassar mengatakan bahwa kegiatan ini bukan hanya kegiatan seremoni agama saja, tetapi ada juga pemeriksaan kesehatan keliling, dongeng, berbagi paket gizi, dan membiasakan santri untuk berbagi kepada sesama terkhusus anak Yatim dan Dhuafa. Kolaborasi ini dilakukan karena Pesantren Ash-Shalihin sangat peduli kepada pendidikan dan perhatian kepada generasi bangsa, tutur Andika.
Koordinator KUM, Nurul Ilmi Muksin, mengapresiasi kegiatan Isra Mi’raj ini berjalan secara lancar. Santri di Pondok Pesantren Ash-Shalihin memanfaatkan setiap aktifitasnya termasuk kegiatan Isra Mi’raj ini dengan ilmu dan amal secara bersama-sama, tutup Koordinator KUM.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”










































































