Cilacap, (18/06/25) – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Nusakambangan berhasil melaksanakan sosialisasi ketaatan hukum kepada 13 klien pemasyarakatan di Griya Abhipraya Pinondang. Kegiatan yang berlangsung Selasa, 17 Juni 2025, pukul 09.30-11.30 WIB ini dipandu langsung oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapak Teguh Setyobudi dan Bapak Heri Ruhyanto.
Sosialisasi ini merupakan bagian dari program pembimbingan berkelanjutan Bapas Nusakambangan, bertujuan meningkatkan pemahaman klien tentang pentingnya taat hukum dalam kehidupan bermasyarakat. Selain itu bimbingan ini dapat membangun kesadaran hukum sebagai elemen penting dalam proses kembali ke masyarakat (reintegrasi sosial).
Materi yang disampaikan mencakup pemahaman mengenai definisi serta peran hukum dalam kehidupan bermasyarakat, menekankan bagaimana hukum berfungsi menjaga keteraturan sosial. Selain itu, dibahas pula dampak atau konsekuensi yang timbul akibat pelanggaran hukum, serta pentingnya mematuhi peraturan yang berlaku. Peserta juga diberikan pemahaman tentang peran mereka setelah menjalani proses pembimbingan, termasuk hak yang dimiliki dan kewajiban yang harus dijalankan sebagai bagian dari masyarakat.
Untuk memperdalam pemahaman, sesi ini dilengkapi dengan pembahasan studi kasus sederhana dan diskusi interaktif guna mendorong refleksi serta partisipasi aktif peserta. Para klien antusias mengikuti kegiatan dan aktif berpartisipasi dalam sesi tanya jawab. Kegiatan diakhiri dengan foto bersama, menandakan kesuksesan dan respon positif dari para peserta.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”











































































