Bengkulu — Di balik tembok tinggi dan jeruji besi, suasana haru menyelimuti Masjid An-Nur Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkulu. Dengan suara bergetar namun mantap, seorang warga binaan mengucapkan ijab kabul, menandai dimulainya lembaran baru dalam hidupnya. Hari itu, Lapas Bengkulu menjadi saksi bahwa cinta dan harapan tetap tumbuh, meski di tengah keterbatasan. Kamis (08/01).
Prosesi akad nikah berlangsung sederhana dan khidmat. Calon istri setia mendampingi, membuktikan bahwa jarak dan keadaan tidak mematahkan tekad untuk membangun keluarga yang sah secara agama dan negara. Air mata bahagia pecah saat Penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Teluk Segara menyatakan pernikahan tersebut sah.
Lantunan doa mengalir lembut di Masjid An-Nur, mengiringi janji suci dua insan. Bagi sang warga binaan, momen ini menjadi sumber kekuatan dan pengingat akan tanggung jawab besar yang menanti, sekaligus motivasi untuk menjalani masa pembinaan dengan lebih baik.
Kepala Lapas Kelas IIA Bengkulu menyampaikan bahwa fasilitasi pernikahan ini merupakan bagian dari pendekatan pembinaan yang humanis.
“Kami ingin memastikan bahwa warga binaan tetap mendapatkan hak-hak dasarnya, termasuk membangun ikatan keluarga yang sah. Pernikahan ini kami harapkan menjadi titik balik dan motivasi bagi yang bersangkutan untuk berubah ke arah yang lebih baik,” ujar Kalapas.
Lebih lanjut, Kalapas menegaskan bahwa Lapas tidak hanya berfungsi sebagai tempat menjalani pidana, tetapi juga ruang pembinaan karakter dan kemanusiaan.
“Di balik jeruji, kami ingin tetap menghadirkan harapan. Ketika keluarga menjadi penguat, proses pembinaan akan berjalan lebih efektif,” tambahnya.
Hari itu, Masjid An-Nur tidak sekadar menjadi tempat ibadah, tetapi juga saksi bisu janji suci dan harapan masa depan. Sebuah kisah sederhana yang sarat makna, bahwa di balik jeruji besi, selalu ada ruang untuk cinta, penyesalan, dan kesempatan memulai kembali.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”







































































