Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan Raih Penghargaan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Asahan
Asahan – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Asahan menggelar Tasyakuran Hari Amal Bakti Ke-80 Kementerian Agama pada hari Rabu (07/01) di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Asahan. Acara tersebut dihadiri Wakil Bupati Kabupaten Asahan, Rianto, S.H., M.A.P. serta seluruh instansi vertikal pemerintah dan dinas di Kabupaten Asahan.
Salah satu rangkaian kegiatan dari acara tersebut adalah pemberian penghargaan kepada instansi pemerintah yang berkontribusi dalam mendukung kinerja Kantor Kementerian Agama Kabupaten Asahan, salah satu dari instansi pemerintah yang mendapatkan penghargaan adalah Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan yang berperan dalam melakukan percepatan penerbitan sertipikat tanah Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia (MAN IC) di Kelurahan Mutiara, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan. “Kami mengapresiasi kontribusi luar biasa Kantah Asahan dalam proses sertipikasi” ucap H. Abdul Manan, M.A. saat memberikan penghargaan tersebut kepada Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Elfijar Azan Syahputra, A.Ptnh selaku perwakilan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan.
Diharapkan dengan adanya Tasyarakuran Kementerian Agama Kabupaten Asahan dapat meningkatkan sinergi dan kolaborasi antar instansi pemerintah baik instansi pemerintah vertikal maupun instansi pemerintah daerah untuk memajukan Kabupaten Asahan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”






































































