Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sidenreng Rappang menghadiri Fullboard Meeting dengan tema “Strategi Percepatan Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026” yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan. Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin sampai dengan Selasa, 26–27 Januari 2026.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sidenreng Rappang Bapak Ir. Taufik, S.T., M.H., M.Si., QRMP. dan didampingi oleh Ketua Panitia Adjudikasi PTSL Bapak Mardiyanto, S.H., Wakil Ketua Fisik Bapak Ir. Suwardhie Sasro Prawira, S.ST., M.H., IPM., ASEAN Eng., serta Wakil Ketua Yuridis Ibu Meiske Kawinda, S.H. Kehadiran jajaran pimpinan ini merupakan bentuk komitmen dalam mendukung percepatan dan optimalisasi pelaksanaan Program PTSL Tahun Anggaran 2026, khususnya dalam hal perencanaan, pelaksanaan teknis, serta penyelesaian aspek yuridis di lapangan.
Melalui forum Fullboard Meeting ini, dilakukan pembahasan strategi, evaluasi pelaksanaan PTSL sebelumnya, serta penyusunan langkah-langkah percepatan guna memastikan target PTSL Tahun 2026 dapat tercapai secara efektif, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan ini juga menjadi wadah koordinasi dan penyamaan persepsi antar satuan kerja dalam rangka meningkatkan kualitas layanan pertanahan serta memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat.
#ATRBPNMajudanModern
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNSulSelEwako
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#tanyaatrbpnsidrap
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”







































































