STOP NORMALIZE RAPE CULTURE! – Kasus dugaan pelecehan terhadap perempuan oleh sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) angkatan 2023 yang terjadi dalam sebuah grup percakapan internal menjadi cerminan persoalan yang lebih dalam daripada sekadar “candaan yang kebablasan”. Peristiwa yang melibatkan 16 mahasiswa ini bukan hanya memicu kemarahan publik, tetapi juga membuka kembali diskusi lama tentang budaya seksisme, etika komunikasi digital, dan tanggung jawab moral kaum terdidik.
Fenomena ini memperlihatkan bahwa kekerasan berbasis gender tidak selalu hadir dalam bentuk fisik. Ia bisa muncul melalui kata-kata, narasi, bahkan “lelucon” yang merendahkan martabat perempuan. Dalam ruang digital yang dianggap privat, batas antara kebebasan berekspresi dan penghormatan terhadap orang lain kerap diabaikan. Padahal, ruang privat sekalipun tidak menghapus tanggung jawab etis seseorang.
Sebagai mahasiswa hukum—kelompok yang kelak diharapkan menjadi penjaga keadilan—tindakan tersebut tentu menimbulkan ironi. Pendidikan hukum seharusnya tidak hanya membekali mahasiswa dengan pemahaman normatif tentang aturan, tetapi juga menanamkan nilai keadilan, kesetaraan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Ketika calon penegak hukum justru terlibat dalam perilaku yang merendahkan kelompok tertentu, maka yang dipertanyakan bukan hanya individu, tetapi juga proses pembentukan karakter di lingkungan akademik.
Kasus ini juga menegaskan bahwa budaya patriarki masih mengakar kuat, bahkan di lingkungan pendidikan tinggi yang seharusnya menjadi ruang progresif. Normalisasi terhadap pelecehan verbal sering kali terjadi karena dianggap sebagai bagian dari dinamika pergaulan. Padahal, pembiaran terhadap hal-hal kecil semacam ini justru menjadi pintu masuk bagi bentuk kekerasan yang lebih besar.
Di sisi lain, respons publik yang cepat menunjukkan adanya peningkatan kesadaran masyarakat terhadap isu kekerasan berbasis gender. Media sosial kini tidak hanya menjadi ruang reproduksi masalah, tetapi juga alat kontrol sosial. Namun demikian, penting untuk memastikan bahwa kritik yang disampaikan tetap mengedepankan asas keadilan dan tidak berubah menjadi persekusi.
Ke depan, ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian bersama. Pertama, institusi pendidikan harus lebih tegas dalam menanamkan nilai etika dan kesetaraan gender, tidak hanya melalui kurikulum formal, tetapi juga budaya kampus secara keseluruhan. Kedua, literasi digital perlu diperkuat agar generasi muda memahami konsekuensi dari setiap jejak digital yang mereka tinggalkan. Ketiga, mekanisme penanganan kasus pelecehan harus transparan dan berpihak pada korban, sehingga menciptakan rasa aman bagi seluruh civitas akademika.
Lebih dari itu, kasus ini seharusnya menjadi momentum refleksi kolektif. Bahwa menjadi “terdidik” tidak otomatis membuat seseorang memiliki kepekaan sosial dan moral. Nilai-nilai tersebut harus terus dilatih, dipraktikkan, dan diawasi—baik oleh diri sendiri maupun lingkungan sekitar.
Pada akhirnya, peradaban yang maju tidak hanya diukur dari kecerdasan intelektual, tetapi juga dari kemampuannya menjaga martabat manusia. Dan di sinilah, setiap individu—terutama mereka yang berada di lingkungan akademik—memiliki peran penting untuk memastikan bahwa ruang, baik fisik maupun digital, tetap menjadi tempat yang aman dan beradab bagi semua.
Tags: #FHUI #UniversitasIndonesia #OpiniPublik #IsuSosial #StopNormalizeRapeCulture
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer






























































