Ketika video penghinaan prosesi Rambu Solo viral di media sosial, hukum adat Toraja berhadapan langsung dengan batas kebebasan berekspresi di era digital.
Pada pertengahan 2023, sebuah video singkat mengguncang komunitas adat Toraja di seluruh Indonesia. Seorang pria tertawa dan melontarkan komentar merendahkan terhadap prosesi pemakaman Rambu Solo yang sedang berlangsung di Tana Toraja, Sulawesi Selatan. Unggahan itu viral, memancing kemarahan luas, dan memunculkan pertanyaan hukum yang mendasar: apakah hukum adat Toraja mampu menjangkau pelaku penghinaan yang berada jauh di luar wilayah adat?
Kasus yang melibatkan Pandji Pragiwaksono ini bukan yang pertama. Seiring meluasnya budaya dokumentasi digital, ruang-ruang sakral masyarakat adat kian rentan disusupi oleh pandangan luar yang tidak memahami makna mendalam di balik sebuah ritual. Rambu Solo bukan sekadar pesta kematian. Ia adalah kosmologi, pernyataan status sosial, dan wahana spiritual yang mempertemukan dunia orang hidup dengan dunia roh leluhur.
Rambu Solo: Lebih dari Sekadar Upacara Adat
Dalam perspektif hukum adat, Rambu Solo melampaui dimensi seremonial. Ia adalah institusi sosial dengan fungsi hukum konkret: mengatur peralihan hak waris, menetapkan kedudukan keluarga dalam hierarki sosial, sekaligus menegaskan hubungan genealogis antargenerasi.
R. Soepomo dalam Bab-bab tentang Hukum Adat (1967) menegaskan bahwa hukum adat Indonesia bersifat kosmis dan religius; tidak ada pemisahan tegas antara hukum, adat, dan kepercayaan. Upacara Rambu Solo dengan demikian adalah hukum itu sendiri dalam wujud yang hidup.
Di Tana Toraja, terdapat tiga tingkatan Rambu Solo yang mencerminkan stratifikasi sosial: dipasangbongi untuk bangsawan tinggi, dipatallo untuk golongan menengah, dan dipabanggi untuk kalangan biasa. Setiap tingkatan memiliki aturan tersendiri mengenai jumlah kerbau yang dikurbankan dan lama pelaksanaan. Ini bukan tradisi semata, melainkan sistem hukum yang mengatur relasi sosial dan redistribusi kekayaan.
Teori Komunalisme Soepomo dan Implikasinya
Raden Soepomo membangun teorinya di atas premis bahwa masyarakat adat Indonesia pada dasarnya bersifat komunal. Berbeda dengan hukum Barat yang bertumpu pada individualisme, hukum adat menempatkan individu sebagai bagian tak terpisahkan dari kesatuan sosial yang lebih besar, yang disebutnya asas kebersamaan atau rukun.
Implikasi langsungnya: pelanggaran terhadap simbol komunitas dipandang sebagai pelanggaran terhadap seluruh kesatuan sosial. Ketika seseorang mengejek prosesi Rambu Solo, ia tidak sekadar menyinggung keluarga yang berduka, melainkan menyerang seluruh entitas komunal yang terwakili dalam ritual tersebut. Soepomo menegaskan, “Dalam masyarakat adat, kepentingan persekutuan selalu lebih utama daripada kepentingan perorangan.”
Kebebasan Berekspresi Bukan Hak Mutlak
Pelaku penghinaan kerap berlindung di balik klaim kebebasan berekspresi. Namun, Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 perlu dibaca berdampingan dengan Pasal 28J yang menegaskan bahwa setiap orang wajib tunduk pada pembatasan demi menghormati hak orang lain dan nilai-nilai agama, moral, serta ketertiban umum. Kebebasan berekspresi, dengan demikian, bukan hak yang berdiri sendiri tanpa batas.
Pada tataran hukum positif, penghinaan terhadap suku dan adat istiadat dapat dijerat melalui Pasal 156 KUHP tentang pernyataan permusuhan atau penghinaan terhadap golongan, maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jika penyebaran dilakukan melalui media digital.
Mekanisme Pidana Adat Toraja: Pendekatan Restoratif
Masyarakat adat Toraja memiliki mekanisme penyelesaian konflik melalui lembaga adat Tomakaka dan Dewan Adat Toraja. Pelanggaran terhadap ritual sakral dikategorikan sebagai sala adat, kesalahan yang menuntut pemulihan keseimbangan (malilu sipakainge). Pemulihan ini bersifat restoratif: pelaku melakukan upacara penebusan, membayar denda adat berupa ternak atau bahan pangan, dan secara formal memohon maaf kepada seluruh komunitas.
Namun, mekanisme ini menghadapi tantangan serius di era digital. Ketika pelaku berada jauh dari Tana Toraja, jurisdiksi lembaga adat secara fisik tidak dapat menjangkau mereka. Di sinilah sinergi antara hukum adat dan hukum negara menjadi kebutuhan yang mendesak, bukan sekadar aspirasi.
Perlindungan Hukum Integratif sebagai Solusi
Kasus ini membuka kesenjangan antara ekspresi budaya masyarakat adat dengan keterbatasan sistem hukum untuk melindunginya. Diperlukan pendekatan integratif yang mempertemukan tiga pilar: pengakuan hukum adat sebagai living law, penguatan regulasi hukum positif yang eksplisit melindungi ekspresi budaya adat, dan pendidikan publik yang sistematis.
Soepomo mengajarkan bahwa hukum yang baik adalah hukum yang tumbuh dari dalam masyarakat itu sendiri. Solusi terbaik bukan sekadar menambah pasal pidana baru, melainkan membangun kesadaran kolektif bahwa kebebasan berekspresi memiliki batas ketika ia mulai menggerogoti eksistensi dan martabat komunitas yang rentan. Keberagaman budaya bukan ornamen kebangsaan. Ia adalah isi dari ke-Indonesia-an itu sendiri. Melindungi Rambu Solo berarti melindungi salah satu cara manusia untuk bermakna di hadapan kematian.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer































































