Kota Malang, Jawa Timur – Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) kembali menunjukkan komitmennya dalam pengabdian kepada masyarakat melalui kegiatan sosialisasi pendaftaran sertifikat halal kepada pelaku usaha telur asin, Ibu Sumiati. Kegiatan yang diselenggarakan bersama Laboratorium Hukum Fakultas Hukum UMM tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku UMKM mengenai pentingnya legalitas produk pangan, khususnya sertifikasi halal sebagai bentuk perlindungan konsumen dan kepastian hukum dalam usaha pangan di Kota Malang.
Sosialisasi dilaksanakan langsung di lokasi usaha milik Ibu Sumiati dengan pembahasan utama mengenai urgensi sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Mahasiswa UMM menjelaskan bahwa sertifikat halal tidak hanya menjadi kewajiban hukum bagi produk pangan yang beredar di Indonesia, tetapi juga menjadi bentuk jaminan kualitas dan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dipasarkan.
Sosialisasi yang dilakukan mahasiswa yaitu melalukan pemaparan menjelaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal ini di atur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, dalam regulasi ini menengaskan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan diwilayah Indonesia wajib berserfikasi halal, yang khususnya pada produk makanan dan minuman.
Selain itu, mahasiswa juga memperkuat pemahaman hukum pangan kepada pelaku usaha dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang mengatur bahwa pangan yang diproduksi dan diperdagangkan harus memenuhi standar keamanan, mutu, dan tidak bertentangan dengan keyakinan masyarakat. Dalam hal ini, label halal menjadi bagian penting dalam perlindungan konsumen terhadap produk pangan yang dikonsumsi sehari-hari.
Dalam sosialisasi, Mahasiswa UMM menyampaikan tahapan awal pendaftaran sertifikasi halal secara runtut dan sederhana agar mudah dipahami oleh pelaku UMKM. Penjelasan dimulai dari proses pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS), kemudian dilanjutkan dengan pendaftaran melalui platform SIHALAL milik Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Mahasiswa juga menjelaskan dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan, mulai dari data usaha, daftar produk, hingga bahan baku yang digunakan dalam proses produksi telur asin.
Mahasiswa UMM dalam sosialisasi tidak hanya menjelaskan proses administrasinya saja, mahasiswa juga memberikan edukasi mengenai pengaturan bahan-bahan dalam sertifikasi halal. Dalam penjelasannya, seluruh bahan yang digunakan dalam produksi makanan wajib dipastikan kehalalannya, baik bahan utama, bahan tambahan, maupun bahan penolong. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Jaminan Produk Halal yang menegaskan bahwa bahan produk halal harus berasal dari bahan yang halal dan tidak tercampur dengan unsur yang diharamkan.
Mahasiswa juga memberikan perjelasan bahwa dalam usaha telur asin, pelaku usaha perlu memperhatikan asal bahan tambahan seperti pewarna makanan, pengawet, serta proses pencucian dan penyimpanan agar tidak terjadi kontaminasi dengan bahan non-halal. Selain itu, kebersihan tempat produksi juga menjadi salah satu aspek penting dalam proses pemeriksaan halal.
Dalam sesi diskusi, Ibu Sumiati selaku pelaku usaha telur asin ini mengajukan pertanyaan
“Kalau usaha ibu sudah punya sertifikasi halal, keutungan yang ibu dapat itu apa saja” tanya ibu sumiati kepada mahasiswa UMM.
Menganggapi pertanyaan tersebut, Mahasiswa menjelaskan bahwa sertifikat halal memberikan banyak manfaat bagi pelaku usaha, baik dari sisi hukum maupun pemasaran. Dari aspek hukum, sertifikat halal menjadi bentuk kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Sementara dari sisi usaha, produk yang telah bersertifikat halal akan lebih dipercaya konsumen dan memiliki peluang pemasaran yang lebih luas.
Mahasiswa juga menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan BPJPH, sertifikat halal dapat meningkatkan daya saing produk UMKM untuk masuk ke pasar modern, toko retail, hingga platform digital yang saat ini banyak mensyaratkan legalitas produk. Selain itu, label halal juga memberikan perlindungan hukum bagi pelaku usaha apabila sewaktu-waktu terjadi pengawasan dari instansi terkait.
Ibu Sumiati menyampaikan apresiasi atas sosialisasi yang diberikan oleh mahasiswa UMM karena selama dirinya masih memilki keterbatasan pengetahuan mengenai proses sertifikasi halal.
Mahasiswa UMM juga berharap kegiatan sosialisasi ini dapat membantu meningkatkan kesadaran hukum pelaku UMKM pangan di Kota Malang mengenai pentingnya sertifikasi halal dan legalitas usaha. Selain memberikan perlindungan kepada konsumen, kepemilikan sertifikat halal juga menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kualitas dan daya saing produk lokal di tengah perkembangan industri pangan yang semakin banyak bersaing.
Sebagai bagian dari kegiatan Laboratorium Hukum Fakultas Hukum UMM, sosialisasi ini menjadi bentuk implementasi nyata pengabdian masyarakat berbasis hukum dan pemberdayaan UMKM. Melalui kegiatan tersebut, mahasiswa diharapkan mampu menjadi penghubung antara regulasi pemerintah dengan masyarakat pelaku usaha agar tercipta usaha pangan yang aman, legal, dan terpercaya di Kota Malang.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer


































































