BOYOLALI, 24 APRIL 2026 – Tanah Ulayat di BOYOLALI diketahui tidak ada – Kantor Pertanahan Nasional (KPN) Kabupaten Boyolali menegaskan bahwa seluruh wilayah hukum administratur ini tidak memiliki tanah berstatus ulayat atau tanah adat yang dikuasai oleh masyarakat hukum adat. Kondisi tersebut dinilai sangat sesuai dengan arah pemanfaatan ruang dan regulasi daerah yang tercantum dalam Permen Nomor 14 Tahun 2024.
Dalam wawancara khusus yang dilakukan oleh 8 mahasiswa Universitas Boyolali, Ibu Suyatmi S.SIT petugas Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten Boyolali menyampaikan bahwa berdasarkan kegiatan inventarisasi, pemetaan, dan penelusuran histori penguasaan tanah secara turun-temurun, semua area darat di Boyolali terdiri dari kategori tanah negara, tanah kas desa, tanah keraton, serta tanah hak milik perorangan atau badan usaha.

“Secara fakta dan landasan hukum yang berlaku, Kabupaten Boyolali bebas dari kepemilikan tanah ulayat. Tidak terdapat komunitas masyarakat hukum adat yang mengajukan klaim hak ulayat atas wilayah hutan atau lahan serupa di daerah ini,” jelas Ibu Suyatmi S.SIT.
Keselarasan dengan Permen No. 14 Tahun 2024
Pernyataan ketiadaan tanah ulayat ini dinilai positif bagi kepastian legalitas investasi dan pembangunan di wilayah setempat. BPN menyebutkan, kondisi status operasional tanah di Boyolali diakui secara jelas dan sejalan dengan penerapan Permen Nomor 14 Tahun 2024 yang baru saja disetujui oleh Pemerintah Kabupaten dan DPRD Boyolali.
Poin-poin utama yang menunjukkan kesesuaian kondisi lapangan dengan Permen No. 14 Tahun 2024 antara lain:
Kepastian Legalitas Tata Ruang: Pemerintah daerah dan para investor memperoleh kejelasan penuh terkait status hukum tanah yang akan dikembangkan tanpa kekhawatiran adanya tuntutan hak ulayat di masa depan.
Akselerasi Proses Sertifikasi Tanah: BPN dapat memprioritaskan upaya percepatan sertifikasi tanah milik warga, lembaga, maupun aset daerah demi peningkatan ekonomi masyarakat.
Pengurangan Risiko Konflik Agraria: Ketiadaan tanah adat komunal secara signifikan memperkecil kemungkinan terjadinya sengketa vertical antara masyarakat adat dengan negara atau perusahaan.
Berkat kolaborasi antara regulasi daerah terkini ini serta ketegasan data dari BPN, Kabupaten Boyolali diproyeksikan dapat mewujudkan pengelolaan agraria yang transparan, profesional, dan memiliki kepastian hukum yang kuat demi kesejahteraan seluruh warga.
Karakteristik pertanahan di Kabupaten Boyolali ditandai dengan kelangkaan tanah ulayat murni yang dikelola oleh Masyarakat Hukum Adat (MHA) tradisional. Fenomena ini lumrah ditemui di Jawa Tengah, di mana isu pertanahan berbasis adat lebih sering bermanifestasi dalam bentuk pengelolaan tanah kas desa (bengkok) serta pembenahan administrasi tanah bekas milik adat perorangan, seperti konversi letter C atau girik. Meski keberadaan tanah komunal berskala besar hampir tidak ditemukan, regulasi terbaru tetap memberikan dampak signifikan terhadap operasional Kantor Pertanahan (Kantah) Boyolali.
Implementasi aturan tersebut mendorong transformasi birokrasi yang lebih efisien, di mana BPN kini mengambil peran proaktif dalam proses identifikasi tanpa harus bergantung sepenuhnya pada penetapan Perda yang memakan waktu lama. Hal ini sangat krusial jika ke depannya muncul klaim terkait situs budaya atau hutan adat lokal. Melalui integrasi data yang lebih terbuka, Kantah Boyolali berupaya memastikan kepastian hukum serta mencegah terjadinya tumpang tindih lahan antara kawasan pemukiman, aset negara, dan wilayah yang diklaim oleh komunitas lokal.
Oleh:
1. Denis Ariska
2. Fitri Azzakiyah
3. Luvena Senny Aurellia
4. Mutrofi Al Khafidz
5. Neva Ladova
6. Raden Ilhamuddin Riberio
7. Risky Febriani
8. Ravi Satria
Mahasiswa Universitas Boyolali
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer





































































