PAPUA – Di atas kertas, kita memang tidak kekurangan pangan, bahkan Badan Pangan nasional menyatakan bahwa stok beras nasional di tahun 2026 mencapai lebih dari 16 juta ton. Komoditas lain seperti jagung, cabai, daging ayam, dan telur juga berada dalam kondisi surplus, yaitu berturut – turut sebanyak 5,35 juta ton, 1,68 juta ton dan 948 ribu ton. Angka ini sudah melampaui kebutuhan domestik kita. Pemerintah bahkan menargetkan swasembada pada delapan komunitas pangan sebagai strategi untuk ketahanan pangan jangka panjang. Terdengar fantastis bukan?
Namun nyatanya, data diatas kertas memang tidak menunjukkan apa yang sebenarnya terjadi di lapangan. Contohnya saja, Papua. Tujuh belas dari empat puluh delapan kabupaten masih tergolong rawan pangan, mengapa bisa? Tentu saja karena adanya keterbatasan dalam distribusi, hal ini membuat harga pangan sangat melonjak tinggi, sehingga hanya dapat digapai oleh kalangan tertentu saja.
Di sinilah muncul pertanyaan, di tengah surplus yang diperoleh, dimana peran zakat? Indonesia, sebagai salah satu negara dengan populasi umat Muslim terbesar, sangat memiliki potensi redistribusi yang besar melalui zakat. Namun, apakah peran tersebut sudah mengoptimalkan masalah ketidakmerataan pangan? Faktanya, jika dilihat secara kasatmata memang sudah, tetapi belum cukup optimal. Bayangkan jika sudah maksimal, zakat dapat menggerakkan produksi dan distribusi pangan untuk masyarakat kelas bawah. Hal ini tidak hanya omongan semata, karena dibuktikan dengan program Lumbung Pangan Baznas pada enam provinsi yang menjangkau para petani. Para petani tidak hanya menerima modal, tetapi juga mendapatkan pendampingan sehingga dapat memaksimalkan produksi.
Pimpinan BAZNAS RI menegaskan bahwa zakat memiliki peran ganda, yaitu bukan hanya sekadar kewajiban beribadah dalam agama Islam, tetapi juga sebagai sarana sosial penopang ketahanan ekonomi dan stabilitas negara (BAZNAS RI, 2025), dibuktikan dengan program Lumbung yang dijelaskan sebelumnya. Namun, kami mengkritisi bahwa program yang baik tidak cukup jika masih beroperasi dalam skala yang kecil saja. Hal ini selaras dengan pernyataan Deputi II BAZNAS RI yang mengatakan program Lumbung Pangan ditargetkan menjadi skala nasional dan berkomitmen menjadikan zakat sebagai bagian dari upaya penanganan kemiskinan dan swasembada pangan (Pemkab Purbalingga, 2025).
Target yang diutarakan memang baik dan zakat nasional memang terbukti memiliki potensi yang sangat besar, yaitu hingga angka Rp327 triliun, namun faktanya yang terkumpul per tahun 2024 hanya sebesar Rp9 triliun. Ketimpangan inilah yang menjadi salah satu akar permasalahan mengapa program BAZNAS RI masih belum optimal dalam skala nasional. Padahal, program Lumbung Pangan dapat diibaratkan sebagai mesin yang bagus, namun sayangnya bahan bakar (Dana Zakat) belum mencukupi.
Tidak hanya dari sisi pengumpulan, penyaluran akan zakat ini juga masih belum merata. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, penyaluran masih terpusat pada daerah tertentu saja atau dengan kata lain belum menjangkau daerah terpencil. Tumpang tindih pada penerima juga terjadi, yaitu ada seseorang yang mendapatkan penyaluran dari BAZNAS, wakaf, serta Kemensos sekaligus. Di sisi lain, ada seseorang pula yang malah tidak mendapatkan sama sekali, tentu saja hal ini semakin mencerminkan bahwa penyaluran masih belum dilakukan secara tepat sasaran. Maka dari itu, perlu adanya pembenahan bertahap agar memperkecil ketimpangan yang terjadi.
Di sinilah pembenahan tersebut berfungsi untuk meluruskan keraguan publik mengenai efektivitas zakat. Sering kali muncul anggapan: jika instrumen ini sudah diturunkan sejak lama, mengapa kelaparan dan ketimpangan pangan terus terjadi? Logika kritik ini keliru. Jika dibedah dari sudut pandang ekonomi syariah, akar masalahnya ada pada cara pandang masa lalu yang terjebak pada dimensi ritual. Zakat lebih sering disalurkan sebagai bantuan darurat jangka pendek (takaful ijtima’i), bukannya dimaksimalkan sebagai alat kebijakan fiskal (siyasah maliyah) negara. Menilai zakat tidak relevan berdasarkan pola konsumtif seperti itu tentu tidak adil. Tantangan kita sekarang adalah merombak total tata kelolanya. Caranya adalah dengan mengubah fungsi zakat menjadi modal produktif yang mendukung sistem distribusi dan logistik pangan, khususnya untuk menjangkau daerah-daerah yang paling rentan.
Pada akhirnya, masalah pangan di Indonesia bukan hanya soal produksi, tetapi juga pemerataan. Dalam kondisi ini, zakat dapat menjadi bagian dari solusi dengan membantu menjembatani kesenjangan antara surplus pangan dan masyarakat yang masih kesulitan mengaksesnya. Melalui pengelolaan yang lebih optimal oleh BAZNAS, potensi zakat dapat memberikan dampak yang lebih luas bagi ketahanan pangan nasional.
Oleh: Davina Cahya Fitriana, Faiz Moammar Fargas Gunawan, Fikri Cantoya, Zadira Keiza Alykha Sidik, dan Athoillah, S.E., M.M.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer











































































