Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe melaksanakan kegiatan tinjau lapangan terhadap permohonan Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk kegiatan non berusaha yang diajukan oleh Yayasan Pendidikan Islam Bustanul Sa’adah.
Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari proses verifikasi faktual guna memastikan kesesuaian antara data permohonan dengan kondisi riil di lapangan, sekaligus menilai keselarasan rencana pemanfaatan ruang dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.
Tim dari Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe melakukan pengecekan langsung terhadap lokasi yang diusulkan, meliputi batas-batas bidang tanah, penggunaan lahan eksisting, serta kondisi lingkungan sekitar. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa rencana kegiatan yang diajukan tidak bertentangan dengan rencana tata ruang wilayah dan tetap memperhatikan aspek keberlanjutan.
Selain itu, kegiatan tinjau lapangan juga menjadi sarana untuk mengidentifikasi potensi kendala maupun faktor pendukung dalam pelaksanaan kegiatan di lokasi tersebut, sehingga hasil pertimbangan teknis yang diberikan nantinya dapat lebih akurat dan komprehensif.
Melalui pelaksanaan tinjau lapangan ini, Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel, serta mendukung tertib tata ruang dalam setiap pemanfaatan tanah.
Diharapkan, proses permohonan PTP PKKPR ini dapat berjalan lancar dan memberikan kepastian hukum bagi pemohon, sekaligus mendukung pengembangan kegiatan pendidikan yang bermanfaat bagi masyarakat.
Sumber : Ig Kantah Kota Lhokseumawe
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer






























































