Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Konsep negara hukum menempatkan hukum sebagai landasan utama dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, setiap tindakan pemerintah maupun masyarakat harus tunduk pada aturan hukum yang berlaku.
Dalam sistem hukum nasional, hukum pidana memiliki fungsi strategis untuk melindungi kepentingan masyarakat, menjaga ketertiban umum, serta memberikan kepastian dan keadilan. Namun, perkembangan zaman menghadirkan tantangan baru yang semakin kompleks. Kejahatan tidak lagi terbatas pada bentuk konvensional, melainkan berkembang ke ranah digital seperti penipuan daring, pencurian data, hingga kejahatan siber lintas negara.
Di tengah perubahan tersebut, masyarakat menuntut penegakan hukum yang profesional, transparan, dan bebas dari intervensi kepentingan tertentu. Oleh karena itu, pembahasan mengenai penegakan hukum pidana menjadi sangat penting untuk melihat sejauh mana hukum mampu menjalankan fungsinya dalam mewujudkan keadilan dan kepastian hukum.
Landasan Teoretis Penegakan Hukum
Menurut Soerjono Soekanto, keberhasilan penegakan hukum dipengaruhi oleh lima faktor utama, yaitu faktor hukum, penegak hukum, sarana dan fasilitas, masyarakat, serta kebudayaan. Kelima faktor tersebut saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan satu sama lain.
Faktor hukum berkaitan dengan kualitas peraturan perundang-undangan. Hukum yang baik harus memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Kehadiran KUHP Baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 merupakan salah satu bentuk pembaruan hukum nasional yang bertujuan menyesuaikan hukum pidana dengan perkembangan masyarakat Indonesia.
Faktor penegak hukum berkaitan dengan kualitas sumber daya manusia yang menjalankan hukum. Integritas, profesionalisme, dan independensi aparat menjadi syarat utama agar hukum dapat ditegakkan secara adil.
Faktor sarana dan fasilitas mencakup dukungan teknologi, sistem administrasi, dan infrastruktur yang memadai. Sementara itu, faktor masyarakat dan kebudayaan berkaitan dengan tingkat kesadaran hukum serta nilai-nilai sosial yang berkembang dalam kehidupan masyarakat.
Analisis Kritis
Menurut pandangan penulis, permasalahan utama penegakan hukum pidana di Indonesia saat ini bukan terletak pada kekurangan aturan hukum, melainkan pada konsistensi penerapannya. Indonesia telah memiliki berbagai regulasi yang relatif lengkap, namun masih terdapat kesenjangan antara aturan yang tertulis dan pelaksanaannya di lapangan.
Masyarakat sering kali menilai bahwa penegakan hukum belum sepenuhnya mencerminkan prinsip persamaan di hadapan hukum. Persepsi tersebut muncul ketika terdapat perbedaan perlakuan terhadap kasus yang memiliki karakteristik serupa. Akibatnya, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum dapat mengalami penurunan.
Di era digital, transparansi menjadi kebutuhan yang sangat penting. Pemanfaatan teknologi informasi dalam sistem peradilan dapat meningkatkan efisiensi, akuntabilitas, dan akses masyarakat terhadap layanan hukum. Digitalisasi administrasi perkara, layanan pengaduan daring, dan keterbukaan informasi publik merupakan langkah yang dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.
Selain itu, pendidikan hukum harus terus ditingkatkan. Kesadaran hukum yang tinggi akan mendorong masyarakat untuk menghormati aturan dan menyelesaikan konflik melalui mekanisme yang sah. Dengan demikian, penegakan hukum tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat, tetapi juga menjadi tanggung jawab seluruh elemen masyarakat.
Rekomendasi
Untuk memperkuat penegakan hukum pidana di Indonesia, diperlukan beberapa langkah strategis. Pertama, meningkatkan kualitas dan integritas aparat penegak hukum melalui pendidikan, pelatihan, dan pengawasan yang berkelanjutan. Kedua, memperluas pemanfaatan teknologi digital guna meningkatkan transparansi dan efisiensi proses hukum. Ketiga, memperkuat pendidikan hukum kepada masyarakat agar tumbuh budaya hukum yang sehat. Keempat, memastikan bahwa setiap proses hukum dilaksanakan secara objektif tanpa diskriminasi.
Langkah-langkah tersebut penting karena keberhasilan hukum tidak hanya diukur dari jumlah perkara yang diselesaikan, tetapi juga dari tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum itu sendiri.
Kesimpulan
Penegakan hukum pidana merupakan salah satu pilar utama negara hukum. Keberhasilannya dipengaruhi oleh kualitas hukum, integritas aparat penegak hukum, ketersediaan sarana dan fasilitas, kesadaran masyarakat, serta budaya hukum yang berkembang dalam kehidupan sosial.
Pada akhirnya, tujuan hukum pidana tidak hanya untuk menghukum pelaku tindak pidana, tetapi juga untuk menciptakan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat. Penegakan hukum yang konsisten, transparan, dan berintegritas akan memperkuat kepercayaan publik serta mendukung terwujudnya negara hukum yang demokratis dan berkeadilan.
Daftar Pustaka
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum.
Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana.
Kusumaatmadja, Muchtar. Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan.
Artikel ini disusun untuk memenuhi tugas Opini Hukum Perdata.
Dosen Pengampu:
Dede Ika Murofikoh, S.H., M.H.
Arafatus Syahidah, S.H., M.H.
Universitas Pamulang Serang
Oleh: Indri Adinda Novitasari
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer










































































