Sampang – Seorang mantan perangkat Desa Komis, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, mempertanyakan ketiadaan surat keputusan pemberhentian resmi dari pemerintah desa, meski posisinya disebut telah diisi orang lain sejak akhir 2025.
Narasumber berinisial AB mengungkapkan bahwa dirinya mengetahui tidak lagi menjabat sebagai perangkat desa bukan melalui pemberitahuan resmi, melainkan karena mendapati posisinya telah diisi orang lain. Hingga memasuki Juni 2026, ia menyatakan belum sekalipun menerima surat pemberhentian maupun konfirmasi lisan dari pemerintah desa (1/6/2026).
“Kalau memang saya diberhentikan, saya hanya mengharapkan ada surat pemberhentian yang jelas. Sampai sekarang tidak ada surat maupun pemberitahuan secara lisan,” ujarnya.
AB mengaku keberatan bukan semata atas pemberhentian itu sendiri, melainkan karena tidak mengetahui alasan di baliknya. Ia mempertanyakan prosedur administrasi yang seharusnya ditempuh pemerintah desa dalam proses pergantian perangkat.
“Saya tidak tahu alasannya apa. Kalau memang saya punya kesalahan, seharusnya bisa disampaikan baik-baik,” katanya.
AB menyebutkan bahwa pembayaran gaji terakhir yang diterimanya adalah tahap IV tahun sebelumnya, sekitar Desember, dengan nominal Rp6.270.000 untuk periode tiga bulan. Setelah itu, ia mempertanyakan bagaimana mekanisme pencairan gaji seiring pergantian perangkat, terlebih ketika pengecekan yang dilakukannya menunjukkan perangkat baru telah tercatat dalam sistem administrasi terkait.
Dalam upaya mencari kepastian, AB mengaku telah menghubungi pihak Kecamatan Kedungdung. Namun respons yang diterimanya tidak memberikan kejelasan.
“Saya sudah telepon dan mengecek ke bagian pemerintahan kecamatan. Jawabannya tidak tahu dan menyarankan untuk mengurus langsung ke pemerintah desa,” tuturnya.
Dua hal yang ingin diperjelas oleh AB adalah kepastian status administratif pemberhentiannya dan kejelasan hak-hak yang semestinya melekat selama proses tersebut berlangsung.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Desa Komis maupun pihak lain yang berwenang mengenai alasan pemberhentian dan keberadaan surat keputusan yang dimaksud.
Berdasarkan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa wajib dilakukan melalui mekanisme administrasi yang tertuang dalam keputusan kepala desa.
Perangkat desa yang diberhentikan berhak mendapatkan pemberitahuan resmi beserta alasan yang mendasarinya, sehingga yang bersangkutan dapat mengetahui dan jika diperlukan mengajukan keberatan sesuai prosedur yang berlaku.
Ketiadaan surat keputusan pemberhentian dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama menyangkut hak-hak finansial seperti pembayaran gaji yang belum terselesaikan. Dalam kerangka tata kelola desa yang baik, transparansi prosedur administrasi kepegawaian merupakan bagian dari kewajiban pemerintah desa terhadap aparaturnya
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer
































































