Opini | Hukum & Masyarakat
Tanah Adat Dijual, Orang Rimba Terusir
Konflik Suku Anak Dalam dengan PT Asiatic Persada di Jambi memperlihatkan betapa tipis jarak antara pengakuan hak adat di atas kertas dan kehancurannya di lapangan.
Oleh: [MUHAMMAD ROVALDY MAULANA PUTRA] | Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum | [UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL SURABAYA]
Pada 2012, pondok-pondok Suku Anak Dalam (SAD) di Kabupaten Batanghari, Jambi, dibakar. Tanaman pangan mereka dirusak. Komunitas yang telah mendiami hutan itu selama berabad-abad terpaksa terusir bukan oleh bencana alam, melainkan oleh ekspansi perkebunan kelapa sawit milik PT Asiatic Persada, anak perusahaan dari salah satu konglomerat minyak nabati terbesar di dunia.
Peristiwa itu bukan rahasia. Walhi, HuMa, dan Amnesty International mendokumentasikannya secara rinci. Namun hingga kini, tanah ulayat SAD masih belum pulih sepenuhnya. Pertanyaannya bukan lagi apakah ini terjadi tetapi mengapa negara membiarkannya.
Suku Anak Dalam (SAD) adalah komunitas masyarakat adat yang mendiami kawasan hutan di Provinsi Jambi. Mereka hidup secara nomaden dan semi-nomaden, dengan pola hidup yang sangat bergantung pada hutan sebagai sumber pangan, tempat tinggal, dan ruang ritual spiritual. Dalam konsepsi hidup mereka, hutan bukan sekadar lahan ia adalah ibu, pelindung, dan identitas.
Hutan Bukan Sekadar Lahan
Bagi Suku Anak Dalam, hutan adalah identitas. Komunitas nomaden dan semi-nomaden ini tidak memandang tanah sebagai komoditas yang bisa diperjualbelikan ia adalah ruang hidup, sumber pangan, dan tempat ritual spiritual yang tidak terpisahkan dari eksistensi mereka sebagai manusia.
Dalam perspektif hukum adat, inilah yang oleh Cornelis van Vollenhoven disebut beschikkingsrecht atau hak ulayat: hak tertinggi suatu persekutuan masyarakat adat atas wilayah dan sumber daya di dalamnya. Hak ini bukan pemberian negara ia ada sebelum negara ada, dan bersifat komunal serta melekat pada keberadaan komunitas itu sendiri.
PT Asiatic Persada mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) atas kawasan yang sebagiannya tumpang tindih dengan wilayah adat SAD. HGU itu diterbitkan tanpa konsultasi bermakna dengan komunitas yang telah mendiami kawasan tersebut jauh sebelum perusahaan berdiri. Di sinilah negara melakukan kesalahan struktural yang fatal.
Hukum Negara vs Hukum yang Hidup
Cornelis van Vollenhoven, pelopor studi hukum adat di Hindia Belanda, memperkenalkan konsep beschikkingsrecht atau hak pertuanan yang kemudian dikenal sebagai hak ulayat sebagai hak tertinggi suatu persekutuan hukum adat atas tanah dan sumber daya alam di wilayahnya. Dalam pandangan Van Vollenhoven, hak ulayat bukan sekadar hak kolektif atas tanah, melainkan ekspresi dari kedaulatan persekutuan hukum adat itu sendiri. Ia membagi wilayah hukum adat Indonesia ke dalam 19 lingkungan hukum adat (rechtskringen) yang masing-masing memiliki karakteristik tersendiri.
Bernhard ter Haar, salah satu arsitek studi hukum adat Indonesia, menegaskan bahwa hukum adat adalah hukum yang nyata berlaku di masyarakat ia tidak memerlukan kodifikasi untuk dianggap sah. Ketika birokrasi agraria mengabaikan sistem hukum adat SAD dalam proses penerbitan HGU, negara tidak sekadar lalai secara prosedural. Ia secara aktif menghancurkan sistem hukum yang hidup di komunitas tersebut.
Soepomo, Bapak Hukum Indonesia, bahkan pernah mengingatkan bahwa hukum Indonesia harus berakar pada jiwa (Volksgeist) bangsa sendiri bukan transplantasi buta dari sistem hukum Barat yang berorientasi pada kepemilikan individual. Ironisnya, sistem agraria kita justru lebih mendengar sertifikat HGU daripada suara tetua adat.
Negara Mengakui, tapi Tidak Melindungi
Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 menjamin pengakuan negara terhadap masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 secara tegas menyatakan bahwa hutan adat bukan hutan negara. Namun putusan di atas kertas tidak otomatis mengubah kenyataan di lapangan.
Kasus SAD membuktikan paradoks yang menyakitkan: negara mengakui hak ulayat secara normatif, tetapi tidak menyediakan mekanisme perlindungan yang efektif. Tidak ada verifikasi keberadaan tanah adat sebelum HGU diterbitkan. Tidak ada partisipasi komunitas dalam proses perizinan. Tidak ada sanksi nyata bagi pelanggar hak adat.
Ini Bukan Kasus Pertama, dan Bukan yang Terakhir
Konflik SAD vs PT Asiatic Persada adalah cermin dari pola yang berulang di seluruh Indonesia: masyarakat adat tersingkir oleh investasi yang didukung negara, sementara hukum yang seharusnya melindungi mereka terlalu lambat atau terlalu lemah untuk bertindak.
Yang dibutuhkan bukan sekadar putusan pengadilan. Dibutuhkan reformasi struktural: mekanisme konsultasi bebas dan bermakna (free, prior, and informed consent) sebelum HGU diterbitkan, peta wilayah adat yang diakui secara hukum, dan penegakan hukum yang tidak memihak modal.
Selama tanah adat masih lebih mudah dijadikan kebun sawit daripada dilindungi sebagai warisan komunitas, maka kisah Orang Rimba di Jambi akan terus berulang di Kalimantan, di Papua, di mana pun hutan masih ada dan modal masih lapar.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer











































































