Luwu Utara – Dalam rangka mendukung kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara melaksanakan kegiatan pengarahan kepada para kepala desa dan lurah yang wilayahnya masuk dalam lokasi PTSL. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai langkah strategis untuk menyamakan persepsi, memperkuat koordinasi, serta meningkatkan pemahaman seluruh pemangku kepentingan terhadap tahapan dan persyaratan pelaksanaan PTSL. Kamis (22/01/2026)
Pengarahan tersebut dihadiri oleh para kepala desa dan lurah dari wilayah yang memperoleh kuota PTSL Tahun 2026, serta diikuti oleh jajaran Panitia Ajudikasi PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara. Kegiatan ini menjadi forum penting untuk menyampaikan kebijakan, teknis pelaksanaan, serta tanggung jawab masing-masing pihak dalam mendukung percepatan pensertipikatan tanah bagi masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Fisik PTSL, Vera Yuniati, menyampaikan penekanan terkait kesiapan lapangan sebelum pelaksanaan kegiatan pengukuran. Ia menegaskan bahwa seluruh patok batas bidang tanah harus sudah terpasang dengan benar sebelum petugas melakukan pengukuran. Pemasangan patok batas tersebut, menurutnya, sangat dianjurkan untuk disaksikan langsung oleh para pemilik tanah yang berbatasan guna menghindari potensi sengketa di kemudian hari.
Lebih lanjut disampaikan bahwa kejelasan batas bidang tanah merupakan faktor penting dalam menghasilkan data fisik yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, peran aktif pemerintah desa dan kelurahan dalam mengedukasi masyarakat terkait pemasangan patok batas menjadi sangat krusial demi kelancaran tahapan survei dan pemetaan.
Sementara itu, Ketua Satgas Yuridis PTSL, Marlia, dalam arahannya menekankan pentingnya ketelitian dalam aspek yuridis, khususnya terkait riwayat tanah. Ia menghimbau kepada para kepala desa dan lurah agar lebih cermat dalam membantu masyarakat menyiapkan alas hak dengan memperhatikan kejelasan asal-usul dan penguasaan tanah. Menurutnya, kelengkapan dan keabsahan data yuridis menjadi fondasi utama dalam penerbitan sertipikat hak atas tanah.
Ketua PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara, Sumarni M, turut menyampaikan arahan agar seluruh dokumen yang dipersyaratkan dalam program PTSL dapat segera dilengkapi sejak awal. Ia menegaskan bahwa kelengkapan dokumen administrasi akan sangat menentukan kecepatan proses pensertipikatan. Dengan kerja sama yang baik antara masyarakat, pemerintah desa dan kelurahan, serta panitia PTSL, diharapkan seluruh tahapan dapat berjalan secara efektif dan tepat waktu.
Dalam arahannya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara, Muhammad Ridwan, menegaskan pentingnya sinergi dan kolaborasi lintas sektor dalam menyukseskan Program PTSL Tahun 2026. Ia menyampaikan bahwa setiap desa dan kelurahan yang memperoleh kuota PTSL diharapkan dapat menjalin kerja sama yang solid dengan Kantor Pertanahan, panitia ajudikasi, serta masyarakat setempat.
Menurutnya, keberhasilan PTSL tidak hanya ditentukan oleh kesiapan teknis Kantor Pertanahan, tetapi juga sangat bergantung pada dukungan dan komitmen pemerintah desa dan kelurahan sebagai garda terdepan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Dengan koordinasi yang baik, diharapkan PTSL dapat memberikan manfaat nyata berupa kepastian hukum hak atas tanah, peningkatan tertib administrasi pertanahan, serta penguatan kesejahteraan masyarakat.
Kegiatan pengarahan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara dalam mewujudkan pelaksanaan PTSL yang tertib, transparan, dan akuntabel. Sejalan dengan kebijakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, PTSL diharapkan menjadi instrumen strategis dalam mendukung pembangunan nasional dan memperkuat kepastian hukum pertanahan di daerah.
Melalui pengarahan ini, seluruh pihak yang terlibat diharapkan memiliki pemahaman yang sama serta komitmen kuat untuk menyukseskan Program PTSL Tahun Anggaran 2026, demi terwujudnya pelayanan pertanahan yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
#KementerianATRBPN
#KantahLuwuUtara
#SobATRBPNLutra
#MelayaniProfesionalTerpercaya
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer







































































