Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional resmi menerbitkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kearsipan pada 9 Februari 2026. Aturan tersebut disosialisasikan kepada seluruh jajaran kementerian melalui kegiatan daring pada Rabu (04/03/2026).
Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menegaskan bahwa pengelolaan arsip memiliki peran penting dalam mendukung pelayanan pertanahan kepada masyarakat. Menurutnya, banyak persoalan pertanahan yang tidak dapat dipisahkan dari kualitas pengelolaan arsip.
Ia juga mengungkapkan bahwa pada 2025 ATR/BPN memperoleh nilai pengawasan kearsipan sebesar 74,29 dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), yang masuk kategori BB atau Sangat Baik. Capaian tersebut merupakan hasil kerja sama berbagai pihak dalam memastikan sistem kearsipan berjalan dengan baik.
Meski demikian, Sekjen ATR/BPN menilai masih terdapat sejumlah aspek yang perlu ditingkatkan. Kehadiran Permen Nomor 2 Tahun 2026 diharapkan dapat memperkuat tata kelola kearsipan sekaligus memperjelas standar pengelolaan arsip di lingkungan kementerian.
Sementara itu, Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan ATR/BPN, Awaludin, menjelaskan bahwa penyusunan peraturan tersebut telah dimulai sejak 2020. Regulasi ini menjadi landasan hukum yang mengatur seluruh proses penyelenggaraan kearsipan di ATR/BPN, mulai dari penciptaan arsip, pengelolaan, hingga penyimpanan dokumen secara terintegrasi.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan kualitas pengawasan dan pengelolaan arsip di lingkungan ATR/BPN dapat terus meningkat. Arsip pertanahan sendiri merupakan arsip dinamis yang terus digunakan dalam berbagai layanan kepada masyarakat sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara tertib dan sistematis.
Sebagai bagian dari implementasi aturan tersebut, kegiatan sosialisasi kearsipan akan dilaksanakan secara berkala hingga Oktober 2026 dan diikuti oleh seluruh satuan kerja ATR/BPN, baik di Kantor Wilayah BPN Provinsi maupun Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. (AR/JM)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer




























































