Jakarta – Status hak atas tanah menjadi aspek penting yang perlu dipahami oleh para pemilik rumah toko (ruko). Umumnya, ruko berdiri di atas tanah dengan status Hak Guna Bangunan (HGB). Namun, status tersebut dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik (HM) sepanjang memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa peluang peningkatan hak ini terbuka bagi masyarakat yang memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Ruko dengan status HGB dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Yang terpenting, masyarakat memastikan status tanahnya, kesesuaian peruntukan ruang, serta kelengkapan administrasinya sebelum mengajukan permohonan,” ujar Shamy Ardian dalam keterangannya pada Kamis (09/04/2026).
Perbedaan HGB dan Hak Milik
Secara prinsip, HGB merupakan hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri dalam jangka waktu tertentu, yang dapat diperpanjang atau diperbarui. Sementara itu, Hak Milik adalah hak kepemilikan penuh atas tanah yang bersifat turun-temurun, terkuat, dan tidak dibatasi oleh jangka waktu.
Peningkatan status dari HGB menjadi Hak Milik memberikan kepastian hukum yang lebih kuat serta fleksibilitas dalam pemanfaatan dan pengalihan hak atas tanah.
Syarat Peningkatan HGB Ruko Menjadi Hak Milik
Tidak semua HGB dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik. Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:
- Status HGB masih berlaku.
- Berdiri di atas tanah negara, bukan di atas tanah dengan status Hak Pengelolaan (HPL) yang tidak memungkinkan peningkatan hak.
- Peruntukan ruang sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
- Pemohon adalah Warga Negara Indonesia (WNI).
- Bangunan ruko memenuhi ketentuan, termasuk kemungkinan difungsikan sebagai tempat tinggal sesuai regulasi yang berlaku.
- Tidak berada pada kawasan dengan pembatasan khusus, seperti kawasan konservasi atau kepentingan umum tertentu.
Sebaliknya, peningkatan hak tidak dapat dilakukan apabila pemohon bukan WNI, tanah berada di atas HPL yang tidak mengizinkan peningkatan hak, atau termasuk dalam kategori tanah dengan pembatasan tertentu.
Persyaratan Administratif
Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021, dokumen yang perlu disiapkan oleh pemohon meliputi:
- Fotokopi identitas diri (KTP dan KK);
- Sertipikat HGB yang masih berlaku;
- Dokumen perizinan bangunan atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG);
- Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) apabila dipersyaratkan;
- Surat keterangan ahli waris (jika permohonan terkait pewarisan);
- Surat kuasa, apabila dikuasakan.
Ketentuan Luas Tanah
Ketentuan lebih lanjut diatur dalam Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1339 Tahun 2022 tentang Pemberian Hak Atas Tanah Secara Umum, yaitu:
- Ruko milik perseorangan WNI yang bukan bagian dari satuan rumah susun hanya dapat diberikan Hak Milik dengan luas maksimal 120 m².
- Rumah tinggal milik perseorangan WNI yang difungsikan sebagai hunian dapat diberikan Hak Milik hingga maksimal 600 m².
Manfaat Peningkatan Menjadi Hak Milik
Peningkatan status HGB menjadi Hak Milik memberikan sejumlah manfaat, antara lain:
- Kepastian hukum yang lebih kuat;
- Tidak memiliki batas waktu kepemilikan;
- Mempermudah proses jual beli, hibah, atau pewarisan;
- Meningkatkan nilai ekonomi properti;
- Memudahkan akses pembiayaan dari lembaga keuangan.
Imbauan kepada Masyarakat
Untuk memastikan kelayakan dan kelengkapan dokumen, masyarakat disarankan melakukan pengecekan serta berkonsultasi langsung ke Kantor Pertanahan setempat. Hal ini penting agar proses peningkatan hak dapat berjalan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Untuk memastikan kelayakan dan kelengkapan dokumen, masyarakat disarankan melakukan pengecekan dan berkonsultasi langsung ke Kantor Pertanahan setempat agar proses berjalan tertib, transparan, dan sesuai prosedur,” pungkas Shamy Ardian.
Dengan memahami syarat dan mekanisme tersebut, pemilik ruko dapat mengambil langkah yang tepat dalam meningkatkan status hak atas tanahnya, sehingga memperoleh kepastian hukum dan manfaat ekonomi yang lebih optimal.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer











































































