Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait gugatan perdata yang dilayangkan bos PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP), Jusuf Hamka, melawan Harry Tanoesoedibjo selaku pihak tergugat yang dalam amar putusannya dibacakan pada Rabu (22/4/2026) yang menyatakan Hary Tanoe beserta PT MNC Asia Holding, Tbk. bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dan dalam putusan tersebut juga Hary Tanoe beserta PT.MNC Asia Holding dihukum untuk ganti rugi materiil senilai 28 juta dollar AS atau setara Rp481 miliar ditambah bunga 6 persen per tahun. Selain itu, terdapat tambahan hukuman ganti rugi immateriil sebesar Rp50 miliar yang harus dibayar secara tanggung renteng oleh para tergugat, Hal itupun sontak mendapat reaksi beragam dari Publik.
Menyikapi putusan Pengadilan tersebut, Koordinator Koalisi LSM Jakarta yang juga Ketua Umum Persatuan Nasional Alumni Ikatan Senat Mahasiswa Seluruh Indonesia (PENA ISMSI), Fuad B, Memberikan pandangan kritis terhadap putusan hakim tersebut, menurutnya putusan pengadilan itu janggal dan masih melahirkan tanda tanya besar berkaitan dengan pokok perkara gugatan tersebut
“dengan memperhatikan dalil gugatan yang dilayangkan serta mempelajari kronologi sesungguhnya maka Gugatan yang dilayangkan CMNP kepada MNC dapat dikatakan salah sasaran sebab jika dilihat dalam konteks persoalan ini, Masalah sesungguhnya yang terjadi adalah antara PT.CMNP dengan Unibank, bukan PT.MNC Asia Holding Tbk sehingga putusan hakim terkesan salah sasaran dan terlebih lagi sangat aneh” kata Fuad di Jakarta, Senin, (27/4/2026).
Menurutnya jika mempelajari kronologis permasalahan yang di publikasikan selama ini yaitu persoalan yang di gugat oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) berakar dari transaksi yang terjadi 26 tahun lalu, tepatnya pada 12 Mei 1999, Saat itu, CMNP memiliki surat berharga Negotiable Certificate of Depost (NCD) yang diterbitkan oleh PT Unibank Tbk dengan total nilai US$28 juta atau setara Rp457,2 miliar (asumsi kurs Rp16.330 per dolar AS), yang jatuh tempo pada 9 Mei 2002 (US$10 juta atau Rp163,3 miliar) dan 10 Mei 2002 (US$18 juta atau Rp293,9 miliar) sehingga keterlibatan MNC Group hanya sebatas sebagai perantara (Broker) dan sejak 12 Mei 1999, perusahaan tidak lagi memiliki keterlibatan sehingga pihak yang bermasalah dalam transaksi tersebut adalah Unibank, bukan MNC Group.
“Kan aneh juga kalau MNC dikaitkan soal itu, Atas dasar itulah, Kami menyimpulkan putusan Pengadilan ini salah sasaran dan tentunya dipertanyakan dasar argumentasi hukum yang dipakai sehingga perlu ada langkah korektif terhadap amar putusan yang dikeluarkan” ujarnya
Fuad juga menambahkan bahwa Terlepas dari langkah MNC yang akan menempuh proses hukum lanjutan berupa banding, dirinya bersama Koalisi LSM dalam waktu dekat akan mendatangi Mahkamah Agung (MA) Dan Komisi Yudisial (KY) untuk menyikapi soal putusan pengadilan tersebut, menurutnya sebagai Payung kekuasaan tertinggi di lembaga kehakiman MA Dan KY harusnya ikut mengkoreksi putusan tersebut sehingga bisa memperbaiki Marwah lembaga peradilan yang dikenal objektif dalam setiap menyidangkan suatu perkara.
“Kita inginkan lembaga peradilan harus betul betul mengeluarkan putusan sebuah perkara secara objektif, karena kalau dilihat dari proses persidangan selama ini pihak pihak berupa ahli yang dihadirkan MNC seakan tak pernah dijadikan pertimbangan putusan tersebut” katanya
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer


























































