Lhokseumawe – Pemerintah Kota Lhokseumawe bersama Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe secara resmi menandatangani kesepakatan target pensertipikatan aset dalam upaya mempercepat penataan dan pengamanan Barang Milik Daerah (BMD). Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam mewujudkan tertib administrasi dan kepastian hukum atas aset milik pemerintah daerah.
Penandatanganan kesepakatan tersebut menegaskan komitmen bersama antara kedua instansi dalam mengoptimalkan pengelolaan aset daerah agar lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Selain itu, kerja sama ini juga diharapkan dapat mempercepat proses sertifikasi tanah-tanah aset Pemko Lhokseumawe yang selama ini menjadi bagian penting dalam pembangunan daerah.
Melalui kesepakatan ini, target pensertipikatan aset disusun secara terukur dan berbasis data, sehingga pelaksanaannya dapat berjalan efektif dan tepat sasaran. Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe akan berperan dalam proses verifikasi, pengukuran, serta penerbitan sertipikat sesuai ketentuan yang berlaku, sementara Pemerintah Kota Lhokseumawe mendukung dari sisi kelengkapan data dan administrasi aset.
Sinergi ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola aset daerah serta meminimalisir potensi permasalahan hukum di kemudian hari. Selain itu, sertipikasi aset juga menjadi bagian penting dalam mendukung perencanaan pembangunan daerah yang lebih terarah dan berkelanjutan.
Kedua pihak menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan wujud nyata komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta pengelolaan aset daerah yang lebih profesional. Ke depan, koordinasi akan terus diperkuat agar seluruh target pensertipikatan dapat tercapai sesuai rencana yang telah disepakati bersama.
Sumber : Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer


































































