Sejak kudeta militer Februari 2021, junta Myanmar (Tatmadaw) kehilangan kendali atas sebagian besar wilayah darat akibat perlawanan sengit dari Kelompok Bersenjata Etnis (EAGs) dan Pasukan Pertahanan Rakyat. Merespons kegagalan taktis ini, militer beralih pada dua strategi yang secara terang-terangan melanggar Hukum Humaniter Internasional, menjadikan warga sipil sebagai tameng hidup dan melancarkan serangan udara membabi buta terhadap permukiman. Kombinasi mematikan ini menciptakan krisis kemanusiaan berskala regional yang turut dirasakan Indonesia melalui gelombang pengungsi Rohingya di pesisir Aceh. Mereka mengumpulkan sisa uang, menaiki kapal-kapal kayu yang rapuh dan bertahan hidup dengan belayar mengarungi Samudra Hindia.
Di Negara Bagian Rakhine, junta secara sistematis menculik pemuda etnis Rohingya dari kamp-kamp pengungsian untuk dijadikan mine sweepers dipaksa berjalan di depan konvoi militer guna mendeteksi ranjau darat. Human Rights Watch (2024) mendokumentasikan pola penculikan ini secara sistematis, sementara Badan Investigasi Khusus PBB (IIMM, 2024) mengumpulkan bukti digital yang mengonfirmasi eksploitasi warga sipil tersebut. Para korban yang berhasil melarikan diri bersaksi kepada BBC News (2023) bahwa penolakan untuk menjadi tameng berujung ancaman eksekusi.
Taktik ini merupakan pelanggaran berat terhadap Pasal 28 Konvensi Jenewa IV Tahun 1949 yang melarang penggunaan warga sipil yang dilindungi sebagai perisai operasi militer. Dalam kerangka hukum pidana internasional, tindakan ini masuk kategori kejahatan perang berdasarkan Pasal 8(2)(b)(xxiii) Statuta Roma. Amnesty International (2024) juga mengungkap adanya motif politis di balik kebijakan ini junta sengaja membenturkan Rohingya Muslim dengan etnis Rakhine Buddha guna memecah belah solidaritas gerakan perlawanan.
Teror dari Langit dengan Doktrin Bumi Hangus
Kehilangan kendali darat mendorong junta mengintensifkan serangan udara secara masif. Tragedi paling mengerikan terjadi di Desa Pazi Gyi, wilayah Sagaing, yang didokumentasikan secara mendalam oleh Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk HAM (OHCHR, 2023) jet tempur menjatuhkan bom di tengah kerumunan warga, lalu disusul serangan berlapisdari helikopter yang membombardir warga dan petugas medis yang tengah mengevakuasi korban. Lebih dari 160 jiwa melayang, termasuk sedikitnya 40 anak-anak (BBC News, 2023).
Pengeboman fasilitas publik seperti rumah ibadah, sekolah, pasar, dan rumah sakit ini melanggar Asas Pembedaan dalam Pasal 48 Protokol Tambahan I Tahun 1977. Laporan Dewan HAM PBB (UNHRC, 2023) dalam Dokumen No. A/HRC/54/59 menegaskan serangan ini dirancang untuk memproduksi teror psikologis masif demi melumpuhkan ruang hidup Masyarakat ciri khas doktrin bumi hangus yang dilarang keras oleh hukum internasional. Serangan sengaja terhadap warga sipil yang tidak bertempur juga memenuhi unsur kejahatan perang berdasarkan Pasal 8(2)(e)(i) Statuta Roma.
Krisis Pengungsi dan Kejahatan Transnasional
Kombinasi terror udara dan kekerasan darat memicu eksodus massal. Data UNHCR (2024) dalam dokumen Rohingya Maritime Movements mencatat ribuan pengungsi bertaruh nyawa mengarungi Teluk Benggala dan Laut Andaman menggunakan kapal kayu tak layak laut hingga terdampar di pesisir Aceh. Situasi ini diperparah oleh keterlibatan jaringan kriminal transnasional investigasi Tempo.co (2024) mengungkap sindikat perdagangan orang memeras pengungsi puluhan juta rupiah per kepala. Rantai kejahatan lintas batas ini memperkuat yurisdiksi International Criminal Court untuk memperluas penyelidikan dan menyeret para jenderal junta ke pengadilan pidana internasional.
Mekanisme Pertanggungjawaban dan Tantangannya
Beberapa jalur hukum sedang berjalan, Gambia menggugat Myanmar di International Court of Justice (ICJ) atas dugaan genosida Rohingya berdasarkan Konvensi Genosida 1948, ICC memperluas investigasi meski terbatas pada kejahatan yang terhubung dengan Bangladesh sebagai negara pihak dan prinsip yurisdiksi universal membuka peluang negara lain menuntut pelaku. Namun penegakan hukum menghadapi hambatan berlapis seperti hak vetoyang diberikan oleh Rusia dan Tiongkok di Dewan Keamanan PBB untuk memblokir rujukan resmi ke ICC, prinsip non-intervensi ASEAN meredam tekanan regional, sementara akses media yang tertutup membuat pengumpulan bukti sangat sulit. OHCHR (2024) mengakui angka korban yang tercatat kemungkinan hanya sebagian kecil dari kenyataan. Selama rantai hambatan politik, hukum, dan operasional ini belum diputus, impunitas bagi pelaku kejahatan perang di Myanmar akan terus berlanjut.
Pelanggaran HHI yang dilakukan junta militer Myanmar bukan sekadar ekses perang, melainkan kebijakan terstruktur yang menyasar warga sipil dan etnis minoritas sebagai alat politik dan komoditas militer. Penggunaan tameng manusia dan serangan udara membabi buta merupakan dua sisi dari satu strategi kejahatan perang yang terdokumentasi. Komunitas internasional perlu bergerak melampaui kecaman verbal. Embargo senjata yang efektif, rujukan resmi ke ICC, dan reformasi mekanisme akuntabilitas regional di ASEAN adalah langkah konkret yang mendesak agar impunitas tidak menjadi warisan permanen konflik Myanmar.
Daftar Referensi
Amnesty International. (2024). Myanmar: Military’s use of human shields and forced conscription of minority groups amounts to war crimes. London: Amnesty International Ltd.
Amnesty International. (2025, Januari 31). Myanmar: Four years after coup, world must demand accountability for atrocity crimes. https://www.amnesty.org/en/latest/news/2025/01/myanmar-four-years-after-coup-world-must-demand-accountability-for-atrocity-crimes/
BBC News. (2023). Pazi Gyi: Deadly airstrike on Myanmar village kills over 100. Yangon/London: British Broadcasting Corporation.
Human Rights Watch. (2024). Myanmar: Junta Compulsorily Recruiting Rohingya. New York: HRW International. https://www.hrw.org/world-report/2025/country-chapters/myanmar
International Committee of the Red Cross (ICRC). (2023). International Humanitarian Law: Operational Guidance on the Protection of Civilians and Prohibition of Human Shields in Asymmetric Warfare. Jenewa: ICRC Resource Centre.
International Criminal Court (ICC). (2024). Statement of the ICC Prosecutor on the Extension of Investigation into Crimes Against Humanity and War Crimes in the Situation in Myanmar. Den Haag: ICC Official Website.
Perserikatan Bangsa-Bangsa / Independent Investigative Mechanism for Myanmar (IIMM). (2024). Annual Report of the Independent Investigative Mechanism for Myanmar to the Human Rights Council. Jenewa: United Nations.
Perserikatan Bangsa-Bangsa / Office of the High Commissioner for Human Rights (OHCHR). (2023). Press Release: UN Human Rights Chief Volker Türk condemns horrific airstrike on Pazi Gyi village in Sagaing Region. Jenewa: United Nations.
Perserikatan Bangsa-Bangsa / Office of the High Commissioner for Human Rights (OHCHR). (2024). Annual Update on the Human Rights Situation in Myanmar 2024. Bangkok: OHCHR. https://bangkok.ohchr.org/sites/default/files/documents/2025-02/AnnualUpdateontheHumanRightsSituationinMyanmar2024.pdf
Perserikatan Bangsa-Bangsa / United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR). (2024). UNHCR Regional Bureau for Asia and the Pacific (RBAP): Rohingya Maritime Movements Information Envoy. Bangkok: UNHCR.
Perserikatan Bangsa-Bangsa / United Nations Human Rights Council (UNHRC). (2023). Situation of human rights in Myanmar: Report of the United Nations High Commissioner for Human Rights (Doc. A/HRC/54/59). Jenewa: United Nations.
Tempo.co. (2024). Polri Bongkar Sindikat Transnasional TPPO Pengungsi Rohingya ke Aceh, Pasang Tarif Hingga Puluhan Juta. Jakarta: PT Tempo Inti Media.
YIP Institute. (2024, November 14). Enhancing Humanitarian Outcomes for Rohingya Refugees: International Accountability and Sustainable Development Framework. https://yipinstitute.org/capstone/rohingya-refugees-outcomes
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer











































































