Sorbatua Siallagan merupakan seorang ketuga masyarakat adat Ompu Umbak Siallagan, Sorbatua berusia 65 tahun dan merupakan keturunan ke-11 dari Ompu Umbak Siallagan. Masyarakat adat ini berlokasi di Huta Dolok Parmonangan, Nagori Pondok Buluh, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utama. Kronologi permasalahan ini dimulai pada tahun 1993, dimana Pemerintah memberikan izin konsensi hutan kepada PT Toba Pulp Lestari yang dulu PT. Inti Indorayon Utama. Perusahaan ini mengelola sekitar 184.486 hektar hutan industry. Pada tahun 2018 PT. TPL memperluas perbunan ekaliptus ke wilayah yang diklaim sebagai tanah adat oleh masyarakat Ompu Umbak Siallagan. Pada 7 September 2022, Sorbatua selaku ketua masyarakat Ompu Umbak Siallagan bersama dengan kelompoknya melakukan penebangan dan juga pembakaran pohon ekaliptus milik PT TPL di lahar yang diklaim sebagai tanah ulayat
PT TPL melaporkan peristiwa pembakaran dan penebangan ini kepada polisi pada 16 Juni 2023. Namun, sebelum proses hukum berjalan, pada 22 Maret 2024, Sorbatua diculik oleh sekelompok orang tak dikenal saat membeli pupuk bersama istrinya. Setelah enam jam, Sorbatua ditemukan di Polda Sumatera Utara. Pada 14 Agustus 2024, Pengadulan Negeri Simalungun memvonis Sorbatua 2 Tahun penjara dan juga denda Rp 1 Miliar subside 6 bulan kurungan. Majelis hakim mayoritas berpendapat klaim tanah ulayat tidak terbukti karena belum ada perda pengakuan terhadap masyarakat adat, sehingga pembakaran yang dilakukan Sorbatua ini masuk kedalam kategori tindak pidana. Namun, seorang hakim menyatakan dissenting opinion: Sorbatua seharusnya bebas karena hingga kini belum ada penetapan kawasan hutan di Sumatera Utama, sehingga status lahan yang diklaim adat masuk abu-abu secara hukum, dengan kata lain tidak ada kepastian apakah lahan yang dibakar tersebut benar” milik perusahaan.
Sorbatua mengajukan banding. Pada 17 Oktober 2024, Pengadilan Tinggi Medan membatalkan vonis PN Simalungun. Majelis hakim menyatakan Sorbatua lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van rechtsvervolging) dengan alasan perkara ini seharusnya diselesaikan sebagai sengketa perdata, bukan pidana. JPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun pada 13 Juni 2025, MA menolak permohonan kasasi tersebut. Sorbatua akhirnya bebas.
Namun, pembebasan ini tidak serta-merta mengembalikan tanah ulayat seluas 815 hektar ke tangan masyarakat adat. Secara hukum, status tanah tersebut masih menjadi milik PT TPL berdasarkan konsesi yang berlaku. Secara adat, tanah itu tetap menjadi hak komunal Sorbatua dan komunitasnya. Tidak ada pihak yang menang hanya ada konflik yang ditangguhkan.
Konsep delik adat dalam perspektif hukum adat berbeda fundamental dengan tindak pidana dalam KUHP. Menurut Ter Haar, delik adat adalah “setiap gangguan dari keseimbangan, setiap gangguan pada barang-barang materiil dan immateriil milik hidup seseorang atau kesatuan orang-orang, yang menyebabkan timbulnya suatu reaksi adat”. Rumusan ini menekankan dua hal: pertama, delik tidak selalu harus tertulis dalam pasal; kedua, reaksi adat bertujuan memulihkan keseimbangan, bukan sekadar menghukum.
Dalam kasus Sorbatua, pertanyaan kritisnya adalah: siapa yang melakukan delik adat?
Menurut hukum adat, tanah ulayat adalah hak bersama masyarakat adat yang tidak dapat dialihkan tanpa persetujuan seluruh anggota komunitas. PT TPL masuk ke wilayah ulayat Ompu Umbak Siallagan pada 1993 tanpa persetujuan adat. Bahkan, tidak pernah ada proses musyawarah antara perusahaan dan tetua adat. Ini adalah bentuk perambahan tanah ulayat yang oleh Tolib Setiady disebut sebagai delik adat serius karena menyentuh eksistensi persekutuan itu sendiri. Sorbatua, sebagai Ketua Masyarakat Adat, memiliki kewajiban moral dan adat untuk melindungi tanah ulayat dari pihak luar. Pembakaran lahan pada 7 September 2022, jika dilihat dari kacamata hukum adat, bukanlah kejahatan melainkan reaksi adat sebuah upaya untuk mengusir perambabah dan memulihkan keseimbangan yang telah terganggu sejak 1993.
Namun, negara tidak melihatnya demikian. KUHP dan UU Cipta Kerja hanya mengenal “pembakaran hutan” sebagai tindak pidana, tanpa mempertimbangkan konteks kepemilikan adat. Inilah titik tabrakan: hukum adat memandang Sorbatua sebagai pahlawan yang melindungi tanah leluhur; hukum pidana memandangnya sebagai kriminal.
Soepomo, dalam bukunya Bab-Bab tentang Hukum Adat, menegaskan bahwa hukum adat adalah “hukum yang hidup” (living law) karena ia tumbuh dari kesadaran masyarakat, bukan dari kodifikasi negara. Ciri inilah yang membuat hukum adat fleksibel, adaptif, dan mengakar. Namun, ciri inilah yang juga membuatnya lemah di hadapan hukum tertulis yang prosedural dan birokratis.
Kasus Sorbatua membuktikan ironi ini. Negara mengakui hak ulayat dalam Pasal 18B UUD 1945 dan Putusan MK No. 35/PUU-X/2012. Tetapi pengakuan tersebut tidak otomatis. Masyarakat adat harus membuktikan keberadaan mereka melalui Peraturan Daerah (Perda) terlebih dahulu. Tanpa Perda, hak ulayat dianggap tidak ada.
Padahal, masyarakat adat Ompu Umbak Siallagan tidak pernah berhenti mempraktikkan hak ulayat mereka. Mereka masih mengelola lahan bersama, menjaga kuburan leluhur, dan menegakkan sanksi adat antarwarga. Ini adalah bukti empiris bahwa hukum adat masih hidup. Namun, negara menolak bukti ini di pengadilan karena tidak cukup formal. ICJR (Institute for Criminal Justice Reform) dalam amicus curiae-nya untuk kasus ini menegaskan: ketiadaan Perda tidak menghilangkan hak fundamental masyarakat adat yang sudah dijamin konstitusi. Dengan kata lain, negara tidak boleh menggunakan prosedur administratif yang macet sebagai alasan untuk mengabaikan hak substantif masyarakat adat.
Pertanyaannya sekarang: jika living law tidak diakui kecuali ada Perda, lalu apakah living law benar-benar hidup? Atau ia hanya hidup jika negara mengizinkannya?
Kasus Sorbatua juga menggambarkan ketegangan yang belum terpecahkan antara peradilan adat dan peradilan negara. Dalam masyarakat adat, sengketa tanah ulayat seperti ini seharusnya diselesaikan melalui musyawarah adat yang dipimpin tetua adat. Putusannya bersifat mengikat secara moral dan sosial, dengan sanksi berupa denda adat, upacara pemulihan, atau dalam kasus berat, pengucilan. Namun, dalam kasus ini, mekanisme adat tidak pernah berjalan. Negara langsung mengambil alih melalui aparat kepolisian dan pengadilan negeri, menggunakan instrumen hukum pidana. Ini adalah pola yang kerap terjadi di Indonesia: negara menggunakan hukum pidana untuk menyelesaikan sengketa yang seharusnya bersifat perdata atau adat.
AMAN mencatat setidaknya 93 masyarakat adat di sekitar konsesi PT TPL yang dikriminalisasi sejak 1980-an, dan 39 di antaranya dipenjara. Ini bukan anekdot. Ini pola sistemik.
KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) Pasal 2 ayat (1) sebenarnya sudah mengakui bahwa “hukum yang hidup dalam masyarakat” tetap berlaku dan dapat dijadikan dasar pemidanaan. Namun, hingga kasus Sorbatua berakhir di MA (2025), ketentuan ini belum memiliki aturan pelaksana yang jelas. Akibatnya, hakim di PN Simalungun masih menggunakan UU Cipta Kerja yang liberal-pro-inkorporasi, tanpa mempertimbangkan hukum adat. Lebih jauh, tidak ada aturan yang mengatur tentang ne bis in idem antara putusan adat dan putusan pidana. Jika suatu saat masyarakat adat Ompu Umbak Siallagan mengadili PT TPL secara adat (misalnya, menjatuhkan sanksi adat karena perambahan), apakah negara masih bisa menuntut pidana atas perbuatan yang sama? Ketiadaan aturan ini menciptakan ketidakpastian yang merugikan semua pihak
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer


































![Blok M Jadi Surga Nongkrong Gen Z di Jakarta Selatan 34 Kepadatan pengunjung kawasan Blok M
[Sumber Foto : Dokumentasi Pribadi]](https://siaran-berita.com/wp-content/uploads/2026/06/1000862511-360x180.jpg)








































