Nikel dan Janji Kemakmuran yang Tak Merata
Maluku Utara adalah salah satu provinsi dengan cadangan nikel terbesar di dunia. Di atas kertas, ini kabar baik — nikel adalah bahan baku baterai kendaraan listrik, komoditas masa depan. Pemerintah pun menetapkan kawasan Halmahera Timur, Tengah, dan Selatan sebagai Program Strategis Nasional (PSN).
Tapi di balik angka ekspor yang meroket, ada wajah lain yang jarang tersorot: masyarakat adat yang kehilangan hutan, sungai, dan tanah leluhurnya — tanpa pernah benar-benar dimintai persetujuan.

Menurut catatan WALHI Maluku Utara, pada pertengahan 2024 saja terdapat 28 Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel dengan total luas konsesi 75.422 hektar di wilayah Halmahera — hampir semuanya tumpang tindih dengan wilayah adat.
Dari Ritual Adat ke Balik Jeruji
Masyarakat Maba Sangaji sudah lama menyaksikan kerusakan. Hutan adat mereka dibabat. Sungai Sangaji — sumber air dan protein utama warga — mulai keruh tak bisa dikonsumsi. Banjir bandang makin sering datang karena tutupan hutan hilang.
Puncaknya terjadi berturut-turut:
- 28 April 2025 — Sekitar 300 warga Desa Wayamli dan Yawanli berjalan menuju kantor PT Sambaki Tambang Sentosa (STS) untuk berunjuk rasa. Mereka dihadang puluhan Brimob. Gas air mata ditembakkan.
- 15 Mei 2025 — Sekitar 30 warga Maba Sangaji berangkat ke lokasi penambangan PT Position — anak usaha Harum Energy milik konglomerat Kiki Barki — untuk melakukan ritual tolak bala di hutan adat yang sedang dikeruk.
- 16 Mei 2025 — Polisi menangkap 27 warga. Mereka dibawa ke Markas Polda Maluku Utara di Ternate, ratusan kilometer dari kampung halaman.
- 19 Mei 2025 — Dari 27 orang yang ditahan, 11 warga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan sejumlah pasal. Polda Maluku Utara membangun narasi bahwa warga membawa senjata tajam dan melakukan “premanisme”.

Membaca Kasus Ini Lewat Kacamata Hukum Adat
Maba Sangaji bukan sekadar konflik lahan biasa. Ini adalah benturan frontal antara hukum adat dan hukum negara yang berpihak pada modal.
Pertama, soal hak ulayat. Dalam teori hukum adat Van Vollenhoven, tanah ulayat bukan tanah kosong yang bisa diklaim bebas oleh siapa pun. Ia adalah wilayah hidup komunitas adat yang telah ada jauh sebelum negara ini berdiri — tempat mereka mencari makan, melakukan ritual, dan merawat identitas budayanya. Hutan Maba Sangaji bukan sekadar tegakan kayu; ia adalah ruang sakral yang tak terpisahkan dari kehidupan adat.
Kedua, soal Padiatapa (Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan) — prinsip yang diakui hukum internasional dan diadopsi dalam hukum Indonesia. Prinsip ini menegaskan bahwa tidak ada proyek yang boleh masuk ke wilayah adat tanpa persetujuan bebas dan sadar dari komunitas tersebut. Dalam kasus Maba Sangaji, izin konsesi dikeluarkan tanpa proses konsultasi yang layak — bahkan tapal batas desa diubah di tengah hiruk-pikuk Pilkada tanpa sosialisasi kepada warga.
Ketiga, soal kriminalisasi sebagai alat represi. Teori hukum kritis (critical legal studies) menjelaskan bagaimana hukum kerap tidak netral — ia bisa menjadi instrumen kekuasaan untuk membungkam resistensi. Pelabelan “premanisme” kepada warga yang sedang menjalankan ritual adat adalah contoh nyata bagaimana narasi hukum dikonstruksi untuk mendiskreditkan pihak yang lemah

Yang Masih Menggantung
Kasus ini menyisakan banyak pertanyaan besar. Bagaimana izin konsesi bisa terbit di atas wilayah yang jelas-jelas merupakan hutan adat? Mengapa perubahan tapal batas desa bisa terjadi tanpa sepengetahuan warga? Dan yang paling mendasar: kenapa membela tanah leluhur dengan cara damai bisa berujung penjara?
Komnas HAM sudah menerima laporan dari keluarga korban (nomor kasus 1305/PK-HAM/VIII/2025). Komnas Perempuan juga tengah mendalami dampak kasus ini terhadap perempuan dan anak-anak yang ditinggalkan.
Sementara itu, di Jakarta, koalisi masyarakat sipil terus menggelar aksi solidaritas. Di Halmahera Timur, warga yang tersisa masih hidup berdampingan dengan alat berat yang tak berhenti beroperasi.
Penutup: Hukum untuk Siapa?
Kasus Maba Sangaji adalah cermin dari krisis tata kelola sumber daya alam Indonesia. Ketika hilirisasi nikel diagung-agungkan sebagai jalan menuju kemakmuran, pertanyaannya sederhana: kemakmuran untuk siapa?
Masyarakat adat bukan penghalang pembangunan. Mereka adalah penjaga lingkungan yang paling konsisten, yang selama ratusan tahun merawat hutan dan sungai tanpa perlu dibayar. Mengkriminalisasi mereka bukan hanya pelanggaran hukum adat — ini adalah kemunduran demokrasi.
Selama RUU Masyarakat Adat belum disahkan, selama pengakuan hak ulayat masih sebatas slogan, dan selama aparat lebih mudah berpihak pada korporasi ketimbang komunitas — maka Maba Sangaji tidak akan jadi yang terakhir.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer

































































