Di tepi utara Sidoarjo, di sebuah desa yang namanya jarang terdengar di luar lingkaran petambak — Desa Tambak Cemandi, Kecamatan Sedati — ada dua aturan tak tertulis yang mengatur siapa berhak mengolah tanah baru yang muncul dari laut, dan bagaimana ikan bandeng bisa berpindah tangan sebelum dipanen. Bukan undang-undang. Bukan peraturan daerah. Melainkan hukum adat yang sudah berjalan turun-temurun, dan masih terus dipatuhi hingga hari ini.
Dari Laut, Tumbuh Tanah — Siapa yang Berhak?
Setiap beberapa dekade sekali, proses sedimentasi alami mengendapkan lumpur di sepanjang pesisir Tambak Cemandi hingga membentuk daratan baru yang dikenal sebagai tanah oloran atau tanah gacaran. Tanah ini bukan hasil reklamasi. Bukan pula hasil beli atau warisan. Ia lahir dari laut — dan justru di situlah masalahnya.
Dalam hukum negara, tanah seperti itu bisa saja jatuh ke tangan pemerintah sebagai kawasan publik atau hutan mangrove. Namun di Tambak Cemandi, masyarakat punya caranya sendiri: tanah oloran dibagikan kepada warga desa berdasarkan prinsip keadilan substantif — siapa yang lebih membutuhkan secara ekonomi, ia mendapat jatah lebih besar.
“Jika tanah oloran tidak digunakan oleh warga, biasanya akan dikuasai oleh pemerintah setempat untuk memperluas hutan mangrove. Namun mengingat proses terbentuknya sangat lama — 40 hingga 50 tahun — akan lebih berharga jika dikelola masyarakat untuk memperbaiki perekonomian desa.”
— Tokoh Masyarakat Desa Tambak Cemandi
Pembagian ini tidak dipandu oleh surat keputusan atau rapat resmi yang tercatat. Ia berjalan atas dasar musyawarah, kearifan kolektif, dan kepercayaan antarwarga yang telah teruji bertahun-tahun. Inilah yang oleh sosiolog hukum Eugen Ehrlich disebut sebagai living law — hukum yang hidup bukan karena dipaksakan negara, melainkan karena ia tumbuh dari kebutuhan nyata masyarakat itu sendiri.
Sistem Tebasan: Jual Beli Ikan yang Belum Dipanen
Praktik kedua tak kalah uniknya. Dalam sistem tebasan atau borongan, seorang petambak bisa menjual ikan bandengnya kepada pembeli sebelum ikan tersebut benar-benar siap dipanen. Pembeli mengambil risiko fluktuasi harga, sementara petambak mendapat uang tunai lebih cepat untuk kebutuhan mendesak — biaya pendidikan anak, pengeluaran sehari-hari, atau persiapan acara haul dan tradisi kampung.
Menariknya, sistem ini nyaris bebas dari kerumitan kontrak formal. Tidak ada notaris. Tidak ada saksi resmi. Yang ada hanyalah kesepakatan lisan, toleransi waktu apabila panen terlambat, dan kepercayaan yang menjadi satu-satunya jaminan. Di tengah dunia bisnis yang makin legalistis, sistem tebasan justru bertahan karena keunggulan paling sederhana yang dimilikinya: rasa saling percaya.
Praktik semacam ini mencerminkan apa yang oleh pakar hukum adat Soepomo dan Ter Haar sebut sebagai hukum yang berorientasi pada keharmonisan sosial dan asas kekeluargaan. Hukum adat bukan soal siapa menang dan siapa kalah, melainkan soal bagaimana semua pihak bisa terus hidup berdampingan dengan damai.
Generasi Muda dan Tantangan Modernisasi
Tentu tidak semua berjalan mulus. Arus modernisasi dan pergeseran gaya hidup generasi muda menjadi tantangan tersendiri bagi kelangsungan praktik-praktik ini. Namun yang mengejutkan, masyarakat Tambak Cemandi tampaknya tidak membenturkan tradisi dengan teknologi — mereka justru mengintegrasikannya.
“Kemajuan teknologi memang membawa banyak perubahan. Tapi di sini, warisan budaya masih tetap dipelihara. Kegiatan seperti Ruwat Desa, Nyadran — melarung hasil panen ke laut — dan kerja sama tetap dilaksanakan. Bahkan generasi muda pun memanfaatkan teknologi, misalnya untuk mengukur kepadatan ikan di tambak.”
— Tokoh Masyarakat Desa Tambak Cemandi
Soal keberlangsungan norma adat, masyarakat setempat punya filosofi yang sederhana namun tajam: jika masih relevan, akan tetap dipakai. Jika tidak, ia akan hilang dengan sendirinya — seperti peran dukun bayi yang perlahan digantikan bidan dan dokter. Tidak perlu dipaksakan, tidak perlu pula dimatikan.
Pandangan ini sejalan dengan teori evolusi hukum adat yang bersifat dinamis. Hukum adat bukan fosil budaya. Ia hidup, bernapas, dan berubah sesuai kebutuhan — selama nilai intinya tetap terjaga.
Lebih dari Sekadar Kebiasaan
Yang membuat praktik di Tambak Cemandi layak untuk terus dikaji dan diapresiasi adalah kemampuannya menyeimbangkan tiga kepentingan sekaligus: ekonomi warga, keadilan sosial, dan kelestarian lingkungan. Tanah oloran dikelola bukan untuk mengeruk keuntungan segelintir orang, melainkan untuk memperbaiki taraf hidup bersama. Sistem tebasan bukan eksploitasi, melainkan solusi likuiditas yang saling menguntungkan.
Ini adalah bukti bahwa hukum tidak selalu harus lahir dari gedung parlemen atau meja birokrat. Terkadang, ia cukup tumbuh dari ladang tambak, dari obrolan di tepi pematang, dan dari kepercayaan yang diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Di tengah perdebatan panjang tentang kepastian hukum versus keadilan substantif, Desa Tambak Cemandi diam-diam memberikan jawabannya sendiri — dan jawaban itu masih terus hidup, bekerja, dan mengalir seperti air laut yang membentuk tanah oloran itu sendiri.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer



































































