Hukum adat selama ini dimaknai sebagai suatu sistem hukum yang berjalan dalam masyarakat, bersifat lisan, dan diselesaikan lewat proses musyawarah yang mengandalkan kekuasaan dari para pemimpin adat. Van Vollenhoven, dalam teori lingkaran hukum adatnya (rechtskringen), menekankan bahwa setiap komunitas hukum (rechtsgemeenschap) memiliki sistem aturan dan hukuman yang unik, yang berasal dari kebiasaan yang telah ada sejak lama, dan tidak bergantung pada dokumen tertulis sebagai bukti.
Namun, kemajuan teknologi komunikasi membawa situasi baru yang belum diprediksi oleh para ahli hukum adat klasik: bagaimana jika bukti pelanggaran adat justru berasal dari tangkapan layar obrolan WhatsApp? Pertanyaan ini bukan lagi hipotetis. Pada tahun 2023, ada sebuah kasus tentang sengketa pembagian warisan dan tuduhan pencemaran nama baik di komunitas Badui Luar, Lebak, Banten. Ini adalah kali pertama bukti digital dibawa ke sidang adat (lembaga musyawarah adat Badui).
Artikel ini membahas kasus tersebut sebagai studi untuk menganalisis bagaimana teori persekutuan hukum Van Vollenhoven dan konsep delik adat menghadapi tantangan di era digital, serta dampaknya terhadap legitimasi dan kemampuan hukum adat Indonesia untuk beradaptasi.
Sengketa Waris dan Pesan Viral yang Mengguncang Badui Luar
Kasus ini dimulai dari perdebatan tentang pembagian tanah ladang yang merupakan hak waris tiga saudara di komunitas Badui Luar, yang terletak di Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak. Saat pertemuan keluarga tidak berhasil mencapai kesepakatan, salah satu pihak kita sebut saja Pihak A mulai mengirimkan pesan-pesan di grup WhatsApp keluarga yang berisi tuduhan bahwa saudaranya (Pihak B) telah “mengambil hak” dan “mengkhianati tradisi nenek moyang”.
Pesan-pesan itu kemudian disebarkan ke grup WhatsApp yang lebih besar, sehingga menjangkau anggota komunitas di luar keluarga inti. Pihak B lalu melaporkan masalah ini kepada jaro (kepala desa adat) karena dianggap merusak kehormatan (delik adat pencemaran nama) dan mempermalukan keluarga di depan komunitas. hal ini dianggap sebagai pelanggaran serius dalam norma adat Badui.
Di sinilah letak keunikan kasus ini. Pihak B menghadirkan tangkapan layar dari semua percakapan WhatsApp sebagai “barang bukti” dalam sidang adat. Lembaga musyawarah adat sekarang dihadapkan pada pertanyaan yang belum pernah mereka hadapi sebelumnya: apakah bukti digital itu dianggap sah menurut adat?
Hukum Adat Menghadapi Bukti Digital
Menurut Van Vollenhoven dalam bukunya yang berjudul Het Adatrecht van Nederlandsch Indië (1918) menggambarkan 19 kelompok hukum adat (rechtskringen) yang ada di Nusantara, yang mencakup daerah Sunda-Jawa-Madura. Ia menekankan bahwa persekutuan hukum adat (rechtsgemeenschap) adalah satu kesatuan yang hidup dan berfungsi sebagai subjek hukum yang mandiri, memiliki harta yang dimiliki bersama, dan menjalankan aturan melalui cara-cara yang ada di dalam komunitasnya.
Dalam konteks ini, komunitas Badui Luar merupakan satu kesatuan hukum yang lengkap. Pertanyaannya: apakah sidang adat (musyawarah jaro) memiliki hak untuk menilai dan menerima bukti yang berasal dari sumber yang sama sekali berbeda dari tradisi mereka? Van Vollenhoven tidak menolak kemungkinan untuk beradaptasi dia malah menekankan bahwa hukum adat itu hidup (levend recht) dan terus berubah sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya. Menerima bukti digital tidak dianggap sebagai pengkhianatan terhadap adat, melainkan sebagai wujud dari kekuatan hukum adat itu sendiri.
Konsep Delik Adat dan Pemulihan Keseimbangan Kosmis
Ter Haar, seorang murid Van Vollenhoven, menjelaskan bahwa pelanggaran adat adalah setiap gangguan terhadap keseimbangan masyarakat adat yang memerlukan reaksi dari adat untuk mengembalikannya. Dalam situasi ini, menyebarkan pesan WhatsApp yang merusak reputasi seseorang di tempat umum digital meskipun tempat umum itu adalah grup keluarga tetap berdampak nyata pada harga diri dan martabat orang tersebut dalam komunitas.
Reaksi adat yang diberikan oleh jaro dalam kasus ini adalah kewajiban Pihak A untuk meminta maaf secara terbuka di depan semua anggota komunitas yang hadir dalam musyawarah, serta membayar denda adat dengan menyerahkan bahan makanan pokok kepada keluarga yang telah dirugikan. Sanksi ini sesuai dengan prinsip pemulihan keseimbangan yang dijelaskan oleh Ter Haar ,bukan sebagai hukuman yang bersifat balas dendam, melainkan untuk memulihkan hubungan sosial yang telah terganggu.
Hukum Adat sebagai Living Law: Relevansi di Era Digital
Hazairin (1950) mengingatkan bahwa hukum adat bukanlah sesuatu yang ketinggalan zaman yang harus dilestarikan, tetapi merupakan sesuatu yang hidup dan berkembang bersama masyarakatnya. Penerimaan bukti digital oleh lembaga adat Badui Luar walaupun tanpa adanya prosedur resmi justru menunjukkan kemampuan hukum adat untuk beradaptasi, yang selama ini dianggap meragukan. Lembaga musyawarah adat tidak menolak bukti dari WhatsApp hanya karena dianggap “tidak ada dalam teks adat” sebaliknya, mereka melihat dari isi pesan tersebut: apakah pesan itu asli, bisa dibuktikan oleh anggota komunitas lain yang menerimanya, dan apakah dampaknya terhadap kehormatan seseorang bisa dibuktikan secara sosial?
Pendekatan ini sejalan dengan pemikiran Bushar Muhammad yang menyatakan bahwa norma adat didasarkan pada kepatutan atau keselarasan nilai-nilai bersama, bukan hanya pada bentuk atau prosedur yang tertulis.
Kasus perselisihan warisan dan pencemaran nama di komunitas Badui Luar ini menunjukkan dua hal yang penting. Pertama, hukum adat seperti yang dijelaskan oleh Van Vollenhoven bukanlah sistem yang kaku dan terpisah dari perubahan zaman .sebaliknya, persekutuan hukum yang baik menunjukkan kemampuan untuk beradaptasi ketika menghadapi kenyataan baru, termasuk penggunaan teknologi komunikasi digital dalam sengketa yang melibatkan komunitas. Kedua, konsep delik adat dan reaksi adat masih penting selama isi pokoknya gangguan keseimbangan dan pemulihan martabat komunitas tetap menjadi fokus utama.
Tantangan ke depan adalah bagaimana negara—melalui pengakuan hukum adat dalam KUHP Nasional 2023 (Pasal 2) dan PP Nomor 55 Tahun 2025 tentang hukum hidup—dapat memberikan kerangka yang cukup fleksibel bagi lembaga adat untuk menerima bukti digital tanpa menghilangkan sifat lisan dan komunalnya. Satu hal yang jelas WhatsApp sudah ada di lingkungan adat, dan hukum adat terbukti bisa menghadapinya.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer

































































