Konflik agraria di Indonesia tidak pernah benar-benar selesai. Dari Papua hingga Kalimantan, sengketa tanah terus muncul akibat tumpang tindih antara hukum negara, kepentingan investasi, dan hak masyarakat adat. Di tengah kondisi tersebut, masyarakat Dayak di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, masih mempertahankan mekanisme hukum adat sebagai jalan penyelesaian sengketa tanah. Fenomena ini menunjukkan bahwa hukum adat bukan sekadar peninggalan masa lalu, melainkan living law atau hukum yang hidup dan terus dipatuhi masyarakat.
Salah satu konflik yang menyita perhatian publik terjadi di Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan. Sengketa muncul antara masyarakat dengan PT Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) yang memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU) lebih dari 11.000 hektare. Konflik dipicu oleh belum terealisasinya kebun plasma yang sebelumnya dijanjikan perusahaan kepada warga. Di sisi lain, masyarakat adat mengklaim sebagian wilayah konsesi tersebut merupakan tanah adat yang telah lama mereka kuasai secara turun-temurun. Ketegangan yang berlangsung lama akhirnya memicu aksi protes masyarakat dan berujung bentrokan dengan aparat keamanan pada Oktober 2023 hingga menyebabkan jatuhnya korban jiwa.
Kasus tersebut memperlihatkan bahwa konflik agraria tidak hanya berkaitan dengan persoalan administrasi pertanahan, tetapi juga menyangkut pengakuan terhadap hak masyarakat adat. Dalam situasi ketika penyelesaian melalui jalur formal dianggap lamban dan sering kali tidak berpihak kepada masyarakat lokal, hukum adat masih dipandang sebagai mekanisme yang lebih dekat dengan rasa keadilan masyarakat Dayak.
Secara teoritis, hukum adat menurut Van Vollenhoven merupakan hukum asli masyarakat Indonesia yang tumbuh dari kebiasaan dan kesadaran hukum masyarakat. Sementara itu, Ter Haar menyebut hukum adat lahir dari keputusan-keputusan kepala adat yang terus dipatuhi masyarakat. Teori tersebut relevan dengan kondisi masyarakat Dayak Seruyan, di mana keputusan lembaga adat masih memiliki legitimasi kuat dan ditaati oleh masyarakat.
Dalam praktiknya, sengketa tanah di Seruyan umumnya dipicu oleh persoalan batas wilayah adat, tumpang tindih surat kepemilikan tanah, hingga ekspansi perusahaan perkebunan sawit. Ketika konflik muncul, masyarakat adat biasanya lebih dahulu membawa perkara tersebut ke lembaga adat sebelum ke pengadilan negara. Model penyelesaian ini dianggap lebih mencerminkan nilai keadilan lokal karena mengutamakan musyawarah, pemulihan hubungan sosial, dan keseimbangan komunitas.
Penerapan hukum pidana adat dalam masyarakat Dayak dilakukan melalui sidang adat yang dipimpin oleh Damang atau tokoh adat setempat. Dalam perspektif masyarakat adat Dayak, pelanggaran terhadap tanah adat tidak hanya dianggap sebagai sengketa perdata, tetapi juga pelanggaran terhadap kehormatan dan keseimbangan sosial masyarakat. Oleh karena itu, penyelesaiannya tidak semata-mata berorientasi pada hukuman, melainkan pemulihan hubungan antar warga.
Seseorang yang menyerobot atau menguasai tanah adat tanpa izin dapat dikenai sanksi adat berupa pembayaran denda adat (singer), ganti rugi, penyembelihan hewan adat, hingga ritual perdamaian. Tujuan utama sanksi tersebut ialah mengembalikan harmoni masyarakat yang terganggu akibat konflik. Konsep ini sejalan dengan teori restorative justice dalam hukum modern yang menekankan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat dibanding penghukuman semata.
Penerapan hukum pidana adat menunjukkan bahwa masyarakat adat sebenarnya telah lama mengenal konsep penyelesaian konflik berbasis perdamaian jauh sebelum konsep tersebut berkembang dalam sistem hukum nasional. Putusan adat memiliki kekuatan sosial yang besar karena lahir dari kesepakatan bersama dan nilai budaya yang dihormati masyarakat Dayak.
Namun demikian, keberadaan hukum adat tidak selalu berjalan mulus. Tantangan utama muncul ketika konflik melibatkan perusahaan besar atau pihak luar yang lebih memilih jalur hukum formal. Dalam kondisi tersebut, putusan adat sering kali tidak memiliki kekuatan eksekutorial sebagaimana putusan pengadilan negara. Akibatnya, masyarakat adat berada pada posisi yang lemah ketika pihak perusahaan tidak mengakui keputusan lembaga adat.
Selain itu, modernisasi administrasi pertanahan juga memunculkan persoalan baru. Banyak wilayah adat belum memiliki pengakuan administratif yang kuat sehingga rawan diklaim pihak lain melalui sertifikasi formal. Tumpang tindih dokumen pertanahan inilah yang kemudian menjadi salah satu penyebab utama konflik agraria di berbagai daerah, termasuk di Kalimantan Tengah.
Padahal, keberadaan masyarakat hukum adat sebenarnya telah memperoleh pengakuan konstitusional. Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat. Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 juga mempertegas bahwa hutan adat bukan lagi hutan negara, melainkan bagian dari wilayah masyarakat hukum adat.
Di Kalimantan Tengah, penguatan lembaga adat juga diatur melalui Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak. Regulasi tersebut memberikan ruang bagi penyelesaian sengketa melalui mekanisme adat. Dalam beberapa kasus, penyelesaian adat bahkan diposisikan sebagai langkah awal sebelum perkara dibawa ke pengadilan formal.
Meski menghadapi berbagai tantangan, masyarakat Dayak Seruyan tetap mempertahankan mekanisme hukum adat karena dianggap lebih mencerminkan rasa keadilan masyarakat lokal. Bagi masyarakat adat Dayak, tanah bukan sekadar aset ekonomi, melainkan bagian dari identitas budaya, ruang hidup, dan warisan leluhur yang harus dijaga. Kehilangan tanah adat berarti kehilangan bagian penting dari eksistensi komunitas mereka.
Dari kasus Seruyan, terlihat bahwa hukum adat masih memiliki relevansi kuat dalam penyelesaian konflik agraria di Indonesia. Negara seharusnya tidak memandang hukum adat sebagai sistem hukum kelas dua, melainkan sebagai bagian penting dari pluralisme hukum nasional. Penguatan pengakuan terhadap hak ulayat, harmonisasi antara hukum negara dan hukum adat, serta perlindungan terhadap masyarakat adat menjadi langkah penting untuk mencegah konflik agraria terus berulang.
Pada akhirnya, sengketa tanah adat Dayak Seruyan menunjukkan bahwa hukum tidak selalu harus hadir dalam bentuk formal dan represif. Di tengah keterbatasan sistem hukum negara, masyarakat adat justru memperlihatkan bahwa penyelesaian konflik dapat dilakukan melalui musyawarah, keseimbangan sosial, dan penghormatan terhadap nilai-nilai komunitas. Inilah wajah hukum adat sebagai hukum yang hidup, tumbuh, dan tetap bertahan di tengah perubahan zaman.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer



































































