Di Indonesia, kematian tidak selalu menjadi akhir persoalan hukum seseorang, sebab bahkan setelah meninggal pun seseorang masih bisa ‘diadili’ oleh hukum adat, seperti yang tampak dalam sengketa pemakaman di Desa Trunyan, di mana ketegangan antara tradisi kolektif dan hak individu hadir paling nyata.
Desa Trunyan dikenal luas karena tradisi pemakamannya yang unik, yakni mepasah—jenazah tidak dikubur ataupun dikremasi, melainkan diletakkan di atas tanah di bawah pohon Taru Menyan. Tradisi ini kerap dipandang sebagai simbol eksotisme budaya Bali. Namun di balik romantisasi budaya tersebut, terdapat persoalan hukum adat yang jarang dibahas: bagaimana jika seseorang ditolak dimakamkan secara adat?
Pertanyaan ini menjadi penting karena dalam praktiknya, tidak semua jenazah memiliki hak untuk dimakamkan di area utama pemakaman adat Trunyan. Hukum adat setempat menetapkan syarat tertentu, seperti meninggal secara wajar, telah menikah, tubuh dalam keadaan utuh, dan masih diakui sebagai bagian dari masyarakat adat. Jenazah yang meninggal karena bunuh diri, kecelakaan tertentu, atau dianggap melanggar ketentuan adat biasanya ditempatkan di lokasi pemakaman berbeda. Ketentuan tersebut dijalankan berdasarkan awig-awig, yakni aturan adat yang menjadi pedoman hidup masyarakat Trunyan.
Kasus Trunyan memperlihatkan ancaman ketidakadilan bila aturan adat diterapkan tanpa evaluasi kemanusiaan
Di titik inilah persoalan hukum mulai muncul. Ketika keluarga menganggap anggota keluarganya tetap layak memperoleh pemakaman adat utama, sementara desa adat menolak berdasarkan aturan tradisional, maka sengketa hak pemakaman tidak dapat dihindari. Konflik tersebut bukan sekadar mengenai lokasi pemakaman, melainkan menyangkut kehormatan keluarga, pengakuan identitas adat, hingga hak seseorang setelah meninggal dunia.
Dalam perspektif Hukum Adat, kasus ini menunjukkan bahwa hukum tidak selalu berbentuk undang-undang negara. Pada masyarakat Trunyan, hukum justru hidup melalui kebiasaan, tradisi, dan kesepakatan kolektif masyarakat. Konsep ini sejalan dengan teori living law dari Eugen Ehrlich yang menyatakan bahwa hukum sejatinya hidup di tengah masyarakat, bukan hanya tertulis dalam peraturan formal negara.
Bagi masyarakat Trunyan, awig-awig bukan sekadar aturan budaya, melainkan instrumen menjaga keseimbangan sosial dan spiritual desa. Oleh sebab itu, keputusan adat sering kali dianggap memiliki legitimasi lebih kuat dibanding kehendak individu. Dalam konteks ini, penolakan pemakaman bukan dipahami sebagai bentuk diskriminasi, melainkan cara masyarakat adat mempertahankan tatanan nilai yang diwariskan leluhur.
Namun di sisi lain, persoalan ini juga memperlihatkan adanya benturan antara hak kolektif masyarakat adat dengan hak individual warga negara. Secara konstitusional, Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 memang mengakui dan menghormati keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya. Akan tetapi, pengakuan tersebut tetap memiliki batas, yakni sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip kemanusiaan dan perkembangan masyarakat modern.
Di sinilah letak dilema hukumnya. Ketika seseorang ditolak memperoleh pemakaman adat karena dianggap tidak memenuhi syarat tertentu, apakah keputusan tersebut sepenuhnya dapat dibenarkan atas nama tradisi? Ataukah negara perlu hadir untuk memastikan bahwa hukum adat tidak melahirkan ketidakadilan sosial?
Pertanyaan ini menjadi semakin relevan di tengah perkembangan zaman. Modernisasi, mobilitas sosial, hingga perubahan pola pikir generasi muda perlahan mulai mempengaruhi masyarakat adat, termasuk di Bali. Perkawinan antarwilayah, perpindahan agama, dan hubungan sosial di luar komunitas adat membuat batas-batas identitas tradisional semakin kompleks. Akibatnya, penerapan hukum adat yang terlalu rigid berpotensi menimbulkan konflik baru di masyarakat.
Meski demikian, satu hal yang menarik dari masyarakat Trunyan adalah mekanisme penyelesaian konfliknya yang masih mengutamakan musyawarah adat. Sengketa umumnya diselesaikan melalui keputusan tetua adat dan forum desa, bukan langsung melalui pengadilan negara. Hal ini menunjukkan bahwa hukum adat masih memiliki legitimasi sosial yang sangat kuat sebagai sarana menjaga ketertiban masyarakat.
Evaluasi adat secara humanis diperlukan agar tradisi tak menjadi alat pengecualian
Kasus sengketa hak pemakaman di Trunyan pada akhirnya memperlihatkan wajah lain dari hukum adat di Indonesia. Ia bukan sekadar tradisi yang dipertontonkan kepada wisatawan, melainkan sistem hukum yang benar-benar hidup dan bekerja di tengah masyarakat. Namun dalam praktiknya, hukum adat juga tidak boleh diposisikan sebagai sesuatu yang absolut dan kebal kritik. Sebab pada dasarnya, tujuan hukum bukan hanya menjaga tradisi, tetapi juga menghadirkan keadilan dan kemanusiaan.
Jika hukum adat tetap dipertahankan tanpa ruang evaluasi, maka tradisi dapat berubah menjadi alat pembatas hak individu. Akan tetapi jika seluruh adat dipaksa tunduk sepenuhnya pada logika hukum modern, maka identitas budaya masyarakat adat juga dapat perlahan hilang. Oleh karena itu, yang dibutuhkan bukan menghapus hukum adat, melainkan menghadirkan keseimbangan antara penghormatan terhadap tradisi dengan perlindungan hak manusia di era modern.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer
































































