Kemen PPPA Perkuat Penataan Daycare Nasional untuk Cegah Kekerasan terhadap Anak
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat tata kelola dan pengawasan layanan pengasuhan anak melalui penataan daycare secara nasional.
Langkah tersebut dilakukan melalui sinergi lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah guna memastikan setiap anak memperoleh pengasuhan yang aman, berkualitas, serta bebas dari kekerasan.
Penegasan tersebut disampaikan Menteri PPPA dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri PPPA, Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta Rapat Dengar Pendapat Umum dengan orang tua korban terkait pengawasan kasus dugaan kekerasan terhadap anak di tempat penitipan anak (daycare) dan isu-isu aktual, yang dikutip InfoPublik, Kamis (11/6/2026).
Arifah mengatakan, berbagai kasus kekerasan yang terjadi di daycare menjadi pengingat penting bagi pemerintah untuk memperkuat sistem perlindungan anak dan memastikan seluruh penyelenggara layanan pengasuhan memenuhi standar yang menjamin keselamatan serta hak tumbuh kembang anak. “Kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di daycare menjadi perhatian serius pemerintah karena dapat mengganggu tumbuh kembang anak, baik secara fisik maupun psikis, serta mempengaruhi rasa nyaman orang tua yang mempercayakan pengasuhan anaknya kepada lembaga layanan,” ujar Menteri Arifah Fauzi.
Menurutnya, Kementerian PPPA terus melakukan berbagai langkah perbaikan secara berkelanjutan, mulai dari memastikan proses penegakan hukum berjalan secara transparan dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak, memperkuat layanan perlindungan dan pemulihan korban secara komprehensif, hingga mendorong pendataan dan pengawasan terhadap lembaga pengasuhan anak sebagai langkah pencegahan.
Arifah mengungkapkan, kebutuhan masyarakat terhadap layanan daycare saat ini sangat tinggi. Sekitar 75 persen keluarga di Indonesia telah memanfaatkan pengasuhan di luar rumah, termasuk melalui jasa daycare. Namun, tingginya kebutuhan tersebut belum sepenuhnya diimbangi dengan tata kelola layanan yang memadai.
Ia menyebut masih banyak daycare yang belum memiliki izin operasional maupun tenaga pengasuh yang tersertifikasi. Karena itu, pemerintah telah menggelar rapat tingkat menteri yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) untuk memperkuat sistem perlindungan anak melalui penataan daycare nasional. “Sebagai realisasi rapat tingkat menteri tersebut, telah dihasilkan rencana tindak lanjut di antaranya pembentukan Satuan Tugas Percepatan Penataan Daycare Nasional lintas kementerian/lembaga yang dikoordinasikan oleh Kemenko PMK,” kata Arifah.
Satgas tersebut bertugas menyusun naskah akademis tata kelola daycare, termasuk skema pembiayaannya, serta mengoordinasikan pendataan daycare bersama pemerintah daerah. Selain itu, penyusunan regulasi nasional juga akan dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan pemerintah daerah, organisasi profesi, dan asosiasi penyelenggara daycare.
Selain penguatan tata kelola, Menteri PPPA menilai penting untuk menghadirkan rasa aman dan nyaman bagi orang tua yang mempercayakan pengasuhan anak kepada lembaga layanan. Salah satu upaya yang didorong adalah penerapan sistem kamera pengawas atau CCTV yang dapat diakses langsung oleh orang tua untuk memantau aktivitas anak secara real time selama berada di daycare.
Dalam rapat tersebut, orang tua korban dari Daycare Little Aresha turut menyampaikan pengalaman serta dampak yang masih dirasakan anak-anak pascakejadian. Mereka mengungkapkan bahwa trauma akibat kekerasan dan penelantaran masih memengaruhi kondisi anak, baik dari sisi fisik maupun psikologis, termasuk gangguan tumbuh kembang dan perubahan perilaku yang membutuhkan pendampingan berkelanjutan.
Merespons hal tersebut, Komisi VIII DPR RI mendorong Menteri PPPA untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar seluruh pihak yang terlibat dalam kasus kekerasan terhadap anak dapat diproses secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Komisi VIII DPR RI juga meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap regulasi yang mengatur layanan pengasuhan anak di tingkat pusat maupun daerah, serta mengambil langkah perbaikan guna memperkuat sistem perlindungan anak.
Delapan Rekomendasi Strategis
Sementara itu, Ketua KPAI Aris Adi Leksono menyampaikan pihaknya telah menyusun delapan rekomendasi strategis kepada kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah. Rekomendasi tersebut meliputi penegasan posisi daycare dalam sistem perlindungan anak, penguatan perizinan dan pengawasan, penerapan sistem perlindungan anak (child safeguarding), sertifikasi pengasuh, penyusunan standar nasional layanan daycare, hingga pembangunan sistem inspeksi dan basis data nasional daycare berizin.
“Langkah awal yang perlu dilakukan adalah mempertegas definisi dan posisi layanan daycare dalam sistem perlindungan anak nasional. Hingga saat ini masih terdapat perbedaan pemahaman mengenai apakah daycare merupakan layanan pendidikan, layanan sosial, atau layanan pengasuhan. Kejelasan posisi ini penting untuk memastikan kepastian regulasi, kewenangan, dan mekanisme pengawasan,” ujar Aris.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Erlina Hidayati Sumardi, menyebut beragamnya regulasi dan standar menjadi salah satu tantangan dalam penyelenggaraan daycare di daerah.
Menurut Erlina, praktik perizinan daycare di DIY masih bervariasi antar kabupaten dan kota. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan perbedaan implementasi serta pengawasan. Selain itu, sebagian daycare berskala kecil dan berbasis rumahan masih menghadapi kendala dalam proses perizinan, baik dari aspek administrasi maupun pembiayaan.
“Saat ini, praktik perizinan daycare di DIY masih bervariasi antar kabupaten dan kota, sehingga berpotensi menimbulkan perbedaan dalam implementasi maupun pengawasannya. Ke depan, diperlukan pengaturan yang lebih rinci dan terintegrasi agar penyelenggara memiliki kepastian dalam memenuhi standar layanan, sekaligus mendorong lebih banyak daycare untuk beroperasi secara legal dan terawasi,” ujar Erlina.
Penguatan tata kelola daycare diharapkan tidak hanya meningkatkan kualitas layanan pengasuhan anak, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam mewujudkan sistem perlindungan anak yang lebih efektif, sehingga setiap anak Indonesia dapat tumbuh dan berkembang secara optimal dalam lingkungan yang aman dan mendukung.
Sumber berita dan foto : Infopublik
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer











































































