Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) terus mematangkan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Pertanahan sebagai upaya memperkuat sistem administrasi pertanahan nasional. Pembahasan tersebut berlangsung dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema Evaluasi Kebijakan Pertanahan dalam rangka Penguatan Materi/Substansi Penyusunan RUU tentang Administrasi Pertanahan di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (06/07/2026).
Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menjelaskan bahwa penyusunan RUU Administrasi Pertanahan dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk menyelaraskan berbagai regulasi yang selama ini masih tersebar dan berpotensi menimbulkan tumpang tindih kebijakan.
“RUU Administrasi Pertanahan ini perlu dirumuskan karena perkembangan keadaan dan adanya fragmentasi peraturan yang memicu tumpang tindih regulasi, disharmoni kebijakan, hingga beragam persoalan dalam pengelolaan dan administrasi pertanahan. RUU ini diposisikan sebagai instrumen strategis untuk memperkuat sistem pertanahan nasional,” ujar Dalu Agung Darmawan.
Menurutnya, RUU tersebut merupakan bagian dari upaya harmonisasi pengaturan agraria secara menyeluruh yang berlandaskan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Regulasi baru ini diharapkan mampu menghadirkan sistem administrasi pertanahan yang lebih terintegrasi, memberikan kepastian hukum, serta mendukung pembangunan nasional yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Dalu Agung Darmawan menambahkan, disharmoni regulasi yang terjadi selama ini kerap menimbulkan perbedaan penafsiran sehingga sejumlah tindakan administrasi pertanahan berpotensi berkembang menjadi persoalan hukum.
“Berbagai tindakan administrasi pertanahan yang pada hakikatnya merupakan bagian dari penyelenggaraan administrasi pertanahan kerap berpotensi ditarik menjadi persoalan hukum akibat disharmoni regulasi dan perbedaan penafsiran. Karena itu, diperlukan penguatan pengaturan yang mampu memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan administrasi pertanahan,” ungkapnya.
Melalui FGD tersebut, Kementerian ATR/BPN membuka ruang diskusi bersama pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI untuk menyempurnakan substansi RUU. Di sisi lain, penguatan materi juga dilakukan melalui inventarisasi berbagai masukan dari unit teknis di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Beberapa aspek yang menjadi perhatian dalam penyusunan RUU meliputi pengelolaan ruang berbasis land management paradigm, penguatan survei, pemetaan dan kadaster, penyempurnaan sistem pendaftaran tanah, penguatan Reforma Agraria, pengendalian dan penertiban tanah serta ruang, hingga gagasan pembentukan lembaga peradilan pertanahan.
“Berbagai masukan dari unit teknis ini diharapkan dapat memperkaya substansi RUU Administrasi Pertanahan sehingga mampu menjawab kebutuhan hukum dan penyelenggaraan administrasi pertanahan yang semakin kompleks,” tutur Dalu Agung Darmawan.
Ke depan, Kementerian ATR/BPN bersama Komisi II DPR RI akan terus menyempurnakan materi RUU sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya. Sekjen ATR/BPN berharap RUU Administrasi Pertanahan dapat masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas sehingga proses pembahasannya dapat segera dilanjutkan dan menghasilkan landasan hukum yang lebih komprehensif bagi penyelenggaraan administrasi pertanahan di Indonesia.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer











































































