Makassar – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa perlindungan lahan pertanian menjadi salah satu prioritas pemerintah dalam menjaga ketahanan dan mewujudkan swasembada pangan nasional. Penegasan tersebut disampaikan saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Provinsi Sulawesi Selatan di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, Kamis (09/07/2026).
“Bagi Bapak Presiden, masalah ketahanan pangan dan swasembada pangan adalah necessary condition, sebuah keharusan dalam situasi global yang penuh ketidakpastian. Karena itu, kami diperintahkan untuk menjaga dan melindungi sawah serta lahan pertanian melalui penetapan LP2B,” ujar Menteri Nusron.
Sebagai bagian dari kebijakan nasional, pemerintah menargetkan sedikitnya 87 persen dari total Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di setiap daerah ditetapkan sebagai LP2B. Menteri Nusron mengapresiasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang telah melampaui target tersebut dengan menetapkan LP2B seluas 88,05 persen dari total lahan sawah yang dimiliki.
Meski demikian, Menteri Nusron menegaskan bahwa lahan di luar kawasan LP2B tetap tidak dapat dialihfungsikan secara bebas. Setiap perubahan fungsi lahan harus melalui mekanisme perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Boleh dimanfaatkan, tetapi tidak bebas. Tetap harus mengajukan izin penggunaan lahan non-LP2B untuk kepentingan lain agar pengalihan fungsi lahan tetap terkendali,” jelasnya.
Dalam Rakor yang dihadiri Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, serta para bupati dan wali kota se-Sulawesi Selatan, Menteri Nusron juga meminta pemerintah kabupaten/kota segera mengintegrasikan penetapan LP2B ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sekaligus mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Pemerintah daerah yang menghadapi kendala teknis maupun keterbatasan anggaran didorong untuk berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN.
Ia juga mengungkapkan bahwa Kementerian ATR/BPN telah memperoleh tambahan anggaran untuk mendukung penyusunan RTRW di 104 kabupaten/kota serta 400 RDTR di seluruh Indonesia. Dukungan tersebut diharapkan mampu mempercepat penyelesaian dokumen tata ruang, termasuk di Sulawesi Selatan, sehingga cakupan RDTR dapat mencapai 100 persen pada 2028.
Sebagai bentuk komitmen menjaga ketahanan pangan, para bupati dan wali kota se-Sulawesi Selatan menandatangani Berita Acara Penetapan LP2B yang disaksikan langsung oleh Menteri Nusron, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Jufri Rahman, Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan, Wartomo.
Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, menyampaikan bahwa Sulawesi Selatan memiliki peran strategis sebagai salah satu lumbung pangan nasional, khususnya di kawasan Indonesia Timur. Menurutnya, penetapan LP2B menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap perlindungan lahan pertanian.
“Hingga saat ini, penetapan LP2B di Sulawesi Selatan telah mencapai 581.309 hektare atau 88,05 persen dari total 660.683 hektare Lahan Baku Sawah. Capaian ini berarti Sulawesi Selatan berhasil melampaui target nasional tiga tahun lebih cepat,” ujar Jufri Rahman.
Turut mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN dalam kegiatan tersebut, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Achmad; Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, Rahma Julianti; serta Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer











































































