Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa tanah wakaf yang dokumen atau alas haknya hilang maupun tidak lengkap tetap dapat disertipikatkan melalui mekanisme hukum yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi aset wakaf dari potensi sengketa di masa mendatang.
Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Nusron saat menghadiri Muktamar XXIII Al Jam’iyatul Washliyah di Asrama Haji, Jakarta Timur, Rabu (08/07/2026).
“Kalau kondisi wakif atau alas haknya belum ada, menggunakan isbat wakaf. Datang ke Pengadilan Agama minta penetapan. Berdasarkan hasil penetapan isbat wakaf dari Pengadilan Agama, Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf akan menerbitkan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf. Kemudian akta tersebut didaftarkan ke Kantor Pertanahan untuk diterbitkan sertipikat wakaf,” ujar Menteri Nusron.
Menurutnya, mekanisme isbat wakaf menjadi solusi bagi tanah wakaf yang mengalami kendala administrasi, seperti hilangnya dokumen, ketidaklengkapan alas hak, maupun kondisi wakif yang telah meninggal dunia sehingga Akta Ikrar Wakaf tidak lagi tersedia. Dengan adanya penetapan dari Pengadilan Agama, proses sertipikasi tetap dapat dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Mekanisme tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, yang pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018. Sementara tata cara pendaftaran tanah wakaf di lingkungan Kementerian ATR/BPN mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf.
Menteri Nusron menegaskan bahwa sertipikat merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap tanah wakaf agar terhindar dari sengketa maupun klaim pihak lain, terutama ketika terjadi pergantian generasi. Oleh sebab itu, masyarakat yang menghadapi kendala administrasi diimbau tetap mengurus sertipikasi tanah wakaf melalui mekanisme yang tersedia.
“Ada juga pandangan bahwa tanah wakaf tidak perlu dicatat atau didokumentasikan. Padahal kalau ada transaksi harus dicatat. Karena itu administrasi tanah wakaf harus ditertibkan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” katanya.
Pada kesempatan tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN juga mengajak seluruh organisasi keagamaan, pengelola wakaf, serta masyarakat untuk bersama-sama mempercepat sertipikasi tanah wakaf. Upaya ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terhadap aset keagamaan sekaligus memastikan manfaatnya dapat terus dirasakan secara berkelanjutan oleh masyarakat.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer











































































