Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat kerja sama dengan Al Jam’iyatul Washliyah melalui penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Wakaf dan Tanah Aset serta Asistensi Pencegahan dan Penanganan Permasalahan Pertanahan Aset Al Jam’iyatul Washliyah. Penandatanganan dilakukan oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, bersama Ketua Umum Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah, Masyhuril Khamis, pada Muktamar XXIII Al Jam’iyatul Washliyah di Asrama Haji, Jakarta Timur, Rabu (08/07/2026).
Menteri ATR/Kepala BPN menegaskan bahwa percepatan sertipikasi tanah wakaf merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset keagamaan agar tetap terlindungi dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.
“Kami mempermudah sertipikasi tanah wakaf karena aset-aset keagamaan harus memiliki kepastian hukum. Jangan sampai tanah yang telah diwakafkan justru menimbulkan persoalan di kemudian hari. Dengan sertipikat, tanah wakaf menjadi lebih terlindungi dan manfaatnya dapat terus dirasakan umat,” ujar Nusron Wahid.
Melalui nota kesepahaman tersebut, Kementerian ATR/BPN dan Al Jam’iyatul Washliyah akan bersinergi dalam percepatan pendaftaran tanah wakaf dan aset organisasi, pendampingan pencegahan serta penyelesaian permasalahan pertanahan, hingga penguatan koordinasi dalam perlindungan aset organisasi. Kolaborasi ini diharapkan dapat mempercepat legalisasi berbagai aset yang hingga kini belum terdokumentasi atau belum memiliki sertipikat.
Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, secara nasional terdapat lebih dari 522 ribu bidang tanah wakaf yang tercatat dalam Sistem Informasi Wakaf (SIWAK). Namun, baru sekitar 58,76 persen yang telah bersertipikat. Pemerintah menargetkan percepatan sertipikasi tanah wakaf sebagai bagian dari agenda prioritas di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Menteri Nusron, kendala utama dalam sertipikasi tanah wakaf umumnya bukan disebabkan kurangnya kesadaran masyarakat, melainkan persoalan administrasi dan kelengkapan dokumen yang sering muncul seiring pergantian generasi.
“Persoalan tanah wakaf umumnya bukan karena tidak ada niat untuk mengurus, tetapi karena dokumen yang sudah tidak lengkap, administrasi yang belum tertib, atau muncul persoalan ketika terjadi pergantian generasi. Karena itu, kami mengajak seluruh organisasi keagamaan, termasuk Al Jam’iyatul Washliyah, bersama-sama menyelesaikan persoalan tersebut agar aset umat memiliki kepastian hukum,” jelasnya.
Selain mempercepat sertipikasi, Kementerian ATR/BPN juga tengah menyiapkan berbagai inovasi untuk mendukung pengembangan wakaf produktif tanpa mengurangi fungsi sosial maupun perlindungan hukum atas tanah wakaf. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan pemanfaatan aset wakaf bagi kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Penandatanganan nota kesepahaman tersebut disaksikan oleh para pengurus Al Jam’iyatul Washliyah dari berbagai daerah di Indonesia. Turut mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN dalam kegiatan tersebut, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Achmad; Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama, Bahrun Munawir; serta Tenaga Ahli Menteri Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer











































































