Dinamika penegakan hukum di Indonesia belakangan ini tengah bergejolak, mulai dari yang terbaru mengenai penetapan tersangka mantan Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hidayana hingga persidangan Nadiem Makarim yang sedang dalam proses untuk mengajukan banding. Menyikapi fenomena ini masyarakat Indonesia terbelah menjadi dua kelompok, ada yang optimis dan bahagia dengan keberhasilan penegak hukum dalam memberantas korupsi. Di sisi lain, ada sebagian kelompok masyarakat yang pesimis dan memandang bahwa penegakan hukum yang dilakukan belakangan ini tidak lebih dari sekedar balas dendam politik. Fenomena kelompok masyarakat yang sikapnya terbagi dua ini dapat ditemui pada kolom komentar berbagai media sosial yang memberitakan proses penegakan hukum.
Kelompok masyarakat yang pesimis dan tidak percaya pada penegakan hukum contohnya dapat kita lihat pada perkara korupsi pengadaan chromebook yang menjadikan Nadiem Makarim sebagai tersangkanya. Kelompok masyarakat yang pesimis ini sering kali berkomentar bahwa penetapan Nadiem sebagai tersangka tidaklah tepat dan terkesan memaksakan. Masyarakat menilai bahwa program pengadaan chromebook telah memberikan manfaat yang nyata bagi tenaga pendidik dan siswa. Sementara itu, reaksi masyarakat justru berbeda ketika Dadan Hidayana selaku mantan Ketua BGN ditetapkan sebagai tersangka. Masyarakat menyambut positif dan cenderung senang dengan ditetapkannya Dadan sebagai tersangka. Respons positif ini dilatarbelakangi karena masyarakat mulai geram dengan kegiatan belanja yang terkesan pemborosan oleh BGN ditengah efisiensi yang sedang digaungkan pemerintah.
Lantas, bagaimana Ilmu Hukum itu sendiri melihat berbagai macam reaksi masyarakat terhadap dinamika penegakan hukum yang terjadi belakangan ini. Fenomena ini dapat ditinjau melalui Teori Sistem Hukum yang dikemukakan oleh Lawrence M. Friedman dalam bukunya yang berjudul The Legal System: A Social Science Perspective. Friedman menyatakan bahwa sebuah sistem hukum terdiri dari subsistem yang lebih kecil, dimana masing-masing subsistem saling mempengaruhi satu dengan yang lain. Subsistem ini terdiri dari legal substance (substansi hukum), legal structure (struktur hukum), dan legal culture (budaya hukum).
Legal substance adalah seperangkat aturan substansial mengenai baik atau buruk dan aturan mengenai bagaimana seharusnya sebuah institusi bertindak. Legal structure merupakan aparat penegak hukum yang menjalankan legal substance tersebut. Namun, menurut Friedman yang menjadikan legal substance dan legal structure nyata adalah ketika diterapkan pada masyarakat. Oleh karena itu lahirlah sub sistem legal culture, legal culture merupakan hubungan masyarakat dengan hukum itu sendiri yang dipengaruhi adat istiadat, opini, dan kebiasaan. Hal-hal tersebut dapat mempengaruhi masyarakat untuk mempercayai penegakan hukum atau sebaliknya.
Kembali kepada fenomena masyarakat yang optimis dan pesimis terhadap penegakan hukum belakangan ini. Jika dikaitkan dengan teori sistem hukum dari Friedman di atas maka, fenomena tersebut dapat dikategorikan sebagai legal culture. Masyarakat yang optimis maupun pesimis merupakan bentuk nyata dari hasil kerja legal substance dan legal structure serta opini masyarakat terhadap penegakan hukum. Masyarakat yang optimis melihat bahwa aparat penegak hukum (legal structure) telah bekerja keras dalam menegakkan hukum negara dan memulihkan kerugian keuangan negara. Yang mana hal ini dibarengi dengan peraturan perundang-undangan (legal substance) yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi misalnya telah ditegakkan sebagaimana mestinya.
Sementara itu, masyarakat yang pesimis juga disebabkan oleh legal substance dan legal structure serta opini di masyarakat namun dengan cara pandang yang berbeda. Masyarakat yang pesimis terhadap penegakan hukum menilai bahwa aparat penegak hukum (legal structure) masih tebang pilih dalam menegakkan hukum. Masyarakat kelompok pesimis menilai bahwa penegakan hukum yang dilakukan pada tindak pidana korupsi khususnya tidak lebih dari cara pembalasan dari golongan politik tertentu kepada golongan lain. Menurut masyarakat golongan ini penerapan pasal (legal substance) yang digunakan dalam beberapa perkara seringkali terkesan dipaksakan, contohnya seperti pada perkara Nadiem.
Reaksi masyarakat yang beragam ini merupakan hal yang wajar, karena dalam teori sistem hukum Friedman legal culture sebagai subsistem dalam sistem hukum turut saling mempengaruhi dengan legal substance dan legal structure. Legal culture dalam sebuah masyarakat juga dapat menjadi tolak ukur bagaimana hukum dan cara penegakannya dilakukan di sebuah negara. Karena untuk melihat sistem hukum disuatu negara, penting untuk melihat bagaimana interaksi antara legal culture, legal substance, dan legal structure bekerja. Oleh karena itu, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele. Tanpa kepercayaan publik, setiap proses hukum berpotensi dipandang sebagai rekayasa, sekalipun dilakukan sesuai dengan hukum acara yang berlaku.
Penulis: M. Agam Ramadansyah Irawan
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer









































































