Bengkulu – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bengkulu terus memperkuat kolaborasi dengan masyarakat dalam mendukung keberhasilan reintegrasi sosial klien pemasyarakatan. Salah satu langkah strategis tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi, Koordinasi, dan Penyerahan Surat Keputusan (SK) Kelompok Layanan Bimbingan Integrasi (Kelayanbinter) yang dilaksanakan di Kelurahan Kebun Keling, Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu, Kamis (30/07/2026).
Kegiatan ini menjadi implementasi nyata semangat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mendorong penguatan pidana non-pemenjaraan serta pembimbingan kemasyarakatan sebagai bagian dari sistem peradilan pidana modern. Melalui pembentukan Kelayanbinter, Bapas Kelas I Bengkulu menghadirkan wadah kolaborasi antara pemerintah, aparat kewilayahan, tokoh masyarakat, dan warga dalam mendukung proses pembimbingan serta reintegrasi sosial klien pemasyarakatan.
Acara dihadiri oleh Lurah Kebun Keling Erliyana, S.E., Bhabinkamtibmas Polsek Teluk Segara Bripka Taufik, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, serta para Ketua RT dan RW di wilayah Kelurahan Kebun Keling. Kehadiran seluruh unsur tersebut menunjukkan komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan yang aman, inklusif, dan mendukung proses perubahan perilaku klien pemasyarakatan agar dapat kembali menjadi warga yang produktif.
Dalam kegiatan tersebut, Bapas Kelas I Bengkulu memberikan sosialisasi mengenai tugas dan fungsi Kelayanbinter, pentingnya peran masyarakat dalam mendampingi klien pemasyarakatan, serta mekanisme koordinasi antara Pembimbing Kemasyarakatan dengan perangkat kelurahan. Selanjutnya dilakukan penyerahan Surat Keputusan (SK) Kelayanbinter sebagai dasar pelaksanaan tugas kelompok layanan di tingkat kelurahan.
Kepala Bapas Kelas I Bengkulu, Aidil Jumidi, mengatakan bahwa keberhasilan reintegrasi sosial tidak hanya bergantung pada pembimbingan yang dilakukan oleh Bapas, tetapi juga memerlukan dukungan aktif dari lingkungan tempat klien kembali menjalani kehidupan bermasyarakat.
“Pembentukan Kelayanbinter merupakan langkah strategis untuk membangun sinergi antara Bapas, pemerintah daerah, aparat keamanan, serta seluruh elemen masyarakat. Dengan adanya kolaborasi ini, proses pembimbingan akan berjalan lebih optimal sehingga klien pemasyarakatan memiliki kesempatan yang lebih besar untuk berubah, mandiri, dan tidak mengulangi tindak pidana. Pada akhirnya, manfaatnya akan dirasakan langsung oleh masyarakat melalui terciptanya lingkungan yang lebih aman, tertib, dan harmonis,” ujar Aidil Jumidi.
Ia menambahkan bahwa implementasi KUHP yang baru menempatkan pembimbingan kemasyarakatan sebagai salah satu instrumen penting dalam sistem pemidanaan modern yang lebih mengedepankan pembinaan dan pemulihan sosial. Oleh karena itu, keterlibatan pemerintah kelurahan, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan warga menjadi faktor utama dalam mendukung keberhasilan program tersebut.
Melalui pembentukan Kelayanbinter di Kelurahan Kebun Keling, Bapas Kelas I Bengkulu berharap model kolaborasi ini dapat menjadi contoh bagi wilayah lain di Provinsi Bengkulu. Dengan sinergi yang semakin kuat, reintegrasi sosial klien pemasyarakatan diharapkan mampu berjalan secara optimal, sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mewujudkan lingkungan yang aman, peduli, dan berkeadilan.(IH)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer










































































