Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan memulai uji coba layanan Peralihan Hak (balik nama) dengan target penyelesaian maksimal 10 hari kerja mulai 17 Agustus 2026. Program ini menjadi salah satu langkah transformasi pelayanan yang digagas Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, untuk menghadirkan layanan pertanahan yang lebih cepat, terukur, dan akuntabel.
“Tanggal 17 Agustus nanti kita akan mulai pilot project di 15 Kantor Pertanahan untuk layanan Peralihan Hak atau balik nama. Targetnya, prosesnya selesai paling lama 10 hari,” ujar Menteri Nusron dalam konferensi pers di Aula PTSL Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (03/08/2026).
Standar waktu penyelesaian tersebut merupakan akumulasi dari seluruh tahapan layanan. Verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah ditargetkan selesai dalam waktu tiga hari, proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selama dua hari, sedangkan penyelesaian administrasi di Kantor Pertanahan ditargetkan rampung dalam lima hari.
Menurut Menteri Nusron, penerapan standar waktu ini akan memudahkan pemantauan setiap tahapan pelayanan sehingga hambatan yang menyebabkan keterlambatan dapat segera diidentifikasi dan ditangani.
“Kalau ada yang terlambat, kita bisa tahu penyebabnya, apakah karena kekurangan petugas atau kendala lainnya. Dengan begitu, solusinya juga bisa segera dilakukan,” jelasnya.
Ia menambahkan, transformasi layanan ini merupakan bagian dari upaya membangun budaya kerja yang lebih profesional, transparan, dan berorientasi pada kepastian layanan bagi masyarakat.
Uji coba akan dilaksanakan selama tiga bulan di 15 Kantor Pertanahan, yaitu:
- Kantor Pertanahan Kota Surabaya I
- Kantor Pertanahan Kabupaten Malang
- Kantor Pertanahan Kabupaten Badung
- Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng
- Kantor Pertanahan Kota Samarinda
- Kantor Pertanahan Kota Pontianak
- Kantor Pertanahan Kota Makassar
- Kantor Pertanahan Kota Semarang
- Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan
- Kantor Pertanahan Kota Batam
- Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang
- Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara
- Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat
- Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan
- Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat
Pelaksanaan pilot project ini akan dievaluasi secara menyeluruh sebelum diterapkan secara bertahap di Kantor Pertanahan lainnya di seluruh Indonesia.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi; Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid; serta Kepala Bagian Pemberitaan, Media, dan Hubungan Antar Lembaga, Bagas Agung Wibowo.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer










































































