Kupang – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong transformasi pelayanan pertanahan agar semakin cepat, mudah, dan memberikan kepastian bagi masyarakat. Upaya tersebut disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Program Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang bersama pemerintah daerah se-Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) di Kantor Gubernur NTT, Kupang, Selasa (04/08/2026).
Dalam kesempatan itu, Menteri Nusron menegaskan bahwa keberhasilan transformasi pelayanan tidak hanya bergantung pada Kementerian ATR/BPN, tetapi juga memerlukan dukungan dan kolaborasi aktif dari pemerintah daerah.
“Saat ini kami sedang melakukan transformasi layanan. Kami membutuhkan bantuan Bapak/Ibu Bupati dan Wali Kota. Mungkin minggu depan Bapak/Ibu akan menerima Surat Edaran Bersama Kemendagri dan ATR/BPN terkait Pengukuran Terjadwal sama Peralihan Hak. Kita ingin semua layanan yang kita berikan memudahkan masyarakat,” ujarnya.
Transformasi yang tengah dijalankan Kementerian ATR/BPN mencakup penyederhanaan prosedur, integrasi data pertanahan, penerapan Pengukuran Terjadwal, serta percepatan layanan Peralihan Hak. Melalui sistem Pengukuran Terjadwal, masyarakat akan memperoleh kepastian jadwal pelaksanaan pengukuran paling lambat tujuh hari sejak permohonan didaftarkan. Setelah proses pengukuran selesai, Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan terbit dalam waktu maksimal lima hari sehingga keseluruhan layanan dapat diselesaikan dalam waktu paling lama 12 hari.
“Kami sudah buat keputusan, masa tunggu kalau masyarakat datang mendaftar untuk pengukuran tanah paling lambat tujuh hari sudah harus diukur. Setelah itu, peta bidangnya maksimal lima hari sudah selesai,” jelas Menteri Nusron.
Selain layanan pengukuran, Menteri Nusron juga menyoroti percepatan layanan Peralihan Hak (balik nama) yang memerlukan dukungan pemerintah daerah, khususnya dalam proses verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Menurutnya, salah satu faktor yang kerap memperlambat proses peralihan hak adalah lamanya verifikasi BPHTB. Untuk itu, Kementerian ATR/BPN mendorong integrasi data Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) agar data pertanahan dan perpajakan menjadi lebih sinkron serta mempercepat proses verifikasi.
“Peralihan Hak itu saat jual beli tanah perlu balik nama. Salah satu kendalanya adalah verifikasi BPHTB yang masih lama. Karena itu saya butuh NOP sama dengan NIB sinkron dan cepat supaya verifikasi BPHTB juga cepat. Sekarang kami buat aturan, verifikasi BPHTB di Pemda maksimal tiga hari,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Nusa Tenggara Timur, Emanuel Melkiades Laka Lena, menyatakan komitmen pemerintah provinsi beserta seluruh pemerintah kabupaten dan kota di NTT untuk memperkuat sinergi dalam mendukung percepatan layanan pertanahan dan tata ruang.
Ia menegaskan bahwa seluruh perangkat daerah akan terus meningkatkan koordinasi guna mempercepat penyelesaian berbagai program strategis, termasuk sertipikasi tanah bagi masyarakat.
“Terkait hal-hal teknis di lapangan, nanti kami siap bersinergi. Ke depan semuanya akan kita koordinasikan agar seluruh perangkat daerah dapat bersama-sama mendorong percepatan sertipikasi tanah dengan baik,” ungkap Gubernur NTT.
Rakor tersebut turut dihadiri Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad, Direktur Survei dan Pemetaan Tematik Agus Apriawan, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Nusa Tenggara Timur I Ketur Gede Ary Sucaya.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer






































































